Peredaran Narkoba di Kediri Tinggi, Polisi Tangkap 16 Tersangka Selama Desember 2024

 AKP Sriati juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di kalangan remaja.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Satresnarkoba Polres Kediri melihatkan barang bukti narkotika, Jumat (27/12/2024). 


SURYA.CO.ID, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap 16 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil double L selama Desember 2024. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif menjelang pergantian tahun 2025 untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri.  

Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan selama periode 1-26 Desember 2024.

Selama periode itu, pihak kepolisian berhasil mengungkap 15 kasus dengan rincian 4 kasus narkotika dan 11 kasus narkoba lainnya.  

"Sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 19,81 gram sabu dan 2.468 butir pil double L," jelas Sriati, Jumat (27/12/2024).  

Ia menambahkan bahwa seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Kediri.

 Sriati juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di kalangan remaja.  

"Kami akan meningkatkan patroli menjelang tahun baru 2025 untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Harapannya, tidak ada temuan remaja yang menggunakan narkoba atau barang terlarang lainnya. Jika ada pelanggaran, akan segera kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.  

KBO Satresnarkoba Polres Kediri, Ipda Arief Rachmad Santoso menjelaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika dan narkoba di wilayah Kediri.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program menciptakan Zero Narkoba di wilayah tersebut.  

"Menjelang tahun baru, kami memperkuat pengungkapan kasus dan tindakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba. Dari data Desember tahun ini, kami berhasil mengungkap 16 laporan polisi (LP), lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Ipda Arief.  

Peningkatan jumlah pengungkapan ini, menurutnya, merupakan hasil dari intensifikasi penyelidikan dan patroli rutin yang dilakukan oleh Satresnarkoba.  

Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.  

"Kami berharap dengan upaya ini, wilayah Kabupaten Kediri dapat menjadi lebih aman dari bahaya narkoba, khususnya menjelang momen pergantian tahun yang sering kali rawan penyalahgunaan," pungkas Ipda Arief.   ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved