Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Advokat yang Malah Dukung MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina dan Iptu Rudiana Naik Pangkat
Inilah sosok advokat yang malah dukung Mahkamah Agung (MA) tolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon dan Iptu Rudiana naik pangkat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok advokat yang malah dukung Mahkamah Agung (MA) tolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon dan Iptu Rudiana naik pangkat.
Diketahui, permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon resmi ditolak oleh pengadilan.
Keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan salah satunya adalah tidak adanya novum atau bukti baru yang dapat dijadikan dasar untuk mengubah putusan sebelumnya.
Hal ini sejalan dengan pernyataan ketua umum barisan advokat bersatu Herwanto Nurmansyah yang turut menyoroti pentingnya novum dalam proses pengajuan PK.
Herwanto menegaskan bahwa tanpa adanya bukti baru yang signifikan putusan hakim tidak akan berubah karena sistem peradilan mengutamakan konsistensi dan keadilan berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Baca juga: Beda Respon Kubu Iptu Rudiana dan Vina Cirebon Soal PK 7 Terpidana Ditolak, Ada yang Nyelekit
"Ada dua putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Agung yang pertama tidak adanya novum, saya
setuju tidak ada.
Memang yang diajukan itu saya sepakat ya, mungkin ada perbedaan antar pengacara silakan tapi pendapat hukum Saya memang tidak ditemukan novum" ujar Herwanto, melansir dari youtube CumiCumi.
Lebih lanjut Herwanto mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini khususnya iptu Rudiana yang dinilai menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi selama proses penyelidikan.
Herwanto bahkan mengusulkan agar iptu Rudiana dipromosikan naik pangkat, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik ini.
"Masyarakat netizen banyak menduga bahwa Pak Rudiana ada pelaku, tapi sekarang Pak Rudiana ternyata bukan pelaku.
Saya setuju dengan Bang Reza Indragiri, kepada Pak kapori naikkan pangkat Pak" ujar Herwanto.
Baca juga: Nasib Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Ayah Masuk RS, Dedi Mulyadi: Betapa Berat
Lantas, seperti apa sosok Herwanto?
Dikutip dari akun Instagram pribadinya @herwanto_n_sh, Herwanto Nurmansyah adalah seorang advokat, legal consultant dan aktor.
Herwanto sekarang juga menjabat sebagai Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu.
Herwanto Nurmansyah lahir di Kotabumi, Lampung Utara dan kini berusia 48 tahun.
Dia kini tinggal di Jakarta Pusat. Herwanto sudah menikah dan beragama Islam.
Pekerjaan Herwanto saat ini adalah swasta / wiraswasta.
Herwanto juga jadi caleg Partai Perindo dengan dapil DKI Jakarta 1 nomor urut 11.
Rekam jejak pendidikan Herwanto adalah menempuh bangku SMA di SMA Swasta Bakti Kotabumi dari tahun 1991 kemudian lulus di tahun 1994.
Setelahnya Herwanto melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Bung Karno dari tahun 2001. Herwanto meraih gelar sarjana di tahun 2006.
Rekam Jejak pekerjaan Herwanto pernah jadi managing partners di kantor hukum Hermanto Nurmansyah & Partners dari tahun 2008 sampai 2023.
Selain itu Hermanto juga punya riwayat oganisasi di Pemuda Pancasila dengan menjabat sebagai Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) dari tahun 2012 sampai 2023.
Eks Kompolnas Malah Sebut Wajar

Ditolaknya PK para terpidana kasus Vina Cirebon mendapat respon yang beragam di masyarakat.
Meski banyak pihak yang menentang putusan tersebut, tapi ada juga yang malah mendukungnya.
Salah satunya seperti mantan komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Poengky juga menyinggung soal grasi yang dulu katanya sudah pernah diajukan.
Ia memandang ditolaknya PK menunjukkan bahwa kinerja kepolisian dan aparat hukum lainnya sudah sesuai.
"Hal ini juga menandakan kerja aparat penegak hukum dalam kasus ini yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Majelis Hakim di tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), dan MA sudah tepat," ujar Poengky, melansir dari tayangan Nusantara TV.
Ia pun menilai wajar putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim MA. Sebab, berbagai syarat yang membuat gugatan tak ditolak MA, tidak dipenuhi pemohon.
"Dalam PK tersebut majelis hakim MA menyatakan tidak terdapat kekeliruan dalam judex factie (pemeriksaan hakim di tingkat banding) dan novum yang diajukan bukan bukti baru sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," tuturnya.
"Saya juga melihat para terpidana sudah pernah mengajukan grasi sebelumnya dan telah ditolak oleh Presiden. Sehingga wajar jika PK mereka ditolak," imbuh Poengky.
Menurut Poengky, pelajaran yang bisa diambil dari penanganan kasus ini, ialah tentang pentingnya proses hukum yang berjalan dengan profesional.
Sebab dengan begitu, ujung dari proses hukum tersebut takkan keliru.
"Hal yang bisa dipetik adalah dengan kerja profesional dan independen, pasti hasilnya benar," kata dia.
Selain Poengky, ada juga pakar yang dukung Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Bahkan, karena ucapannya, pakar tersebut kena skakmat Eks Kabareskrim Susno Duadji.
Dia adalah Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Eks Kabareskrim Susno Duadji menyayangkan pendapat Reza yang menyebut PK kasus Vina Cirebon sudah benar setelah ditolak Mahkamah Agung atau MA.
Padahal sebelumnya, Susno Duadji sering satu pendapat dengan Reza Indragiri saat keduanya menjadi saksik ahli dalam PK kasus Vina Cirebon.
Namun kini, justru Susno Duadji menuding Reza Indragiri tidak konsisten dengan perkataannya setelah mengatakan penolakan MA terkait PK kasus Vina Cirebon sudah sempurna.
"Kok gampang sekali menganulir pendapat dia sehingga ini sudah sesuai scientific, bahwa ini sudah benar, prosedur sudah benar, mekanismesnya benar," kata Susno Duadji seperti dikutip YouTube Nusantara TV.
Susno Duadji pun menilai jika ucapan Reza Indragiri itu tak sepatutnya dikatakan ke publik apalagi PK kasus Vina Cirebon itu menjadi perhatian banyak orang.
"Ini didengar orang banyak lho, atau ini bahasa klise," tegas Susno Duadji.
berita viral
advokat
kasus Vina Cirebon
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak
Herwanto Nurmansyah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.