Perundungan Jadi Bahasan di Bahtsul Masail di Tebu Ireng Jombang, Rekomendasikan Keamanan Santri

rekomendasi bagi seluruh ponpesuntuk memperhatikan betul fenomena perundungan senior terhadap junior di pesantren. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
Konferensi pers hasil Bahtsul Masail di Jombang terkait kejadian bullying di lingkungan ponpes, Minggu (22/12/2024). 

Kemudian ia melanjutkan, menurut pandangan syariat, perundungan adalah tindakan merendahkan, meremehkan, dan mengolok-olok kekurangan yang dimiliki oleh korban.

"Perundungan adalah perbuatan tercela yang diharamkan, perundungan verbal juga haram apabila korban merasa tersakiti," bebernya. 

Jika tidak, seperti halnya orang yang sengaja menampakkan kekurangannya untuk bahan tertawaan, maka hal tersebut merupakan bagian dari candaan yang diperbolehkan. 

Ia mengingatkan, pengurus pesantren berkewajiban melaksanakan amanah berupa memberikan pendidikan dan menjaga keamanan santri. 

Pengurus pesantren berkewajiban melarang dan mencegah terjadinya perundungan serta memberikan edukasi tentang bahaya perundungan, dan menormalisasi adalah sikap pembiaran dan pembiasaan. 

Dalam pandangan syariat, tanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan kematian (qishash dan diyat) ditimpakan kepada pelaku (mubasyir). 

Karena itu, pengurus tidak memiliki tanggung jawab secara syariat. Adapun terkait hukum positif maka wajib mengikuti aturan yang berlaku.

"Karena itu, pihaknya merekomendasikan agar mendorong pesantren-pesantren untuk mensosialisasikan bahaya perundungan dan menerapkan sistem pendidikan ramah santri," pungkasnya. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved