Perundungan Jadi Bahasan di Bahtsul Masail di Tebu Ireng Jombang, Rekomendasikan Keamanan Santri
rekomendasi bagi seluruh ponpesuntuk memperhatikan betul fenomena perundungan senior terhadap junior di pesantren.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
Kemudian ia melanjutkan, menurut pandangan syariat, perundungan adalah tindakan merendahkan, meremehkan, dan mengolok-olok kekurangan yang dimiliki oleh korban.
"Perundungan adalah perbuatan tercela yang diharamkan, perundungan verbal juga haram apabila korban merasa tersakiti," bebernya.
Jika tidak, seperti halnya orang yang sengaja menampakkan kekurangannya untuk bahan tertawaan, maka hal tersebut merupakan bagian dari candaan yang diperbolehkan.
Ia mengingatkan, pengurus pesantren berkewajiban melaksanakan amanah berupa memberikan pendidikan dan menjaga keamanan santri.
Pengurus pesantren berkewajiban melarang dan mencegah terjadinya perundungan serta memberikan edukasi tentang bahaya perundungan, dan menormalisasi adalah sikap pembiaran dan pembiasaan.
Dalam pandangan syariat, tanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan kematian (qishash dan diyat) ditimpakan kepada pelaku (mubasyir).
Karena itu, pengurus tidak memiliki tanggung jawab secara syariat. Adapun terkait hukum positif maka wajib mengikuti aturan yang berlaku.
"Karena itu, pihaknya merekomendasikan agar mendorong pesantren-pesantren untuk mensosialisasikan bahaya perundungan dan menerapkan sistem pendidikan ramah santri," pungkasnya. ****
Bullying (perundungan)
bullying di sekolah
bullying santri di pesantren
Ponpes Tebu Ireng
Bahtsul Masail Jombang bahas perundungan
mencegah perundungan di pesantren
PWNU Jatim
Jombang
Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Beri Restitusi Rp 260 Juta |
![]() |
---|
Kena Gelombang Mutasi, 23 Pejabat Eselon II B di Jombang Terlebih Dahulu Jalani Evaluasi Jabatan |
![]() |
---|
Polemik Isu Tunjangan Dewan Naik, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji: Penetapan Sebelum Periode Kami |
![]() |
---|
Siswa Kesulitan Ikuti TPQ dan Madin, Pemkab Jombang Diminta Terapkan Kembali 6 Hari Sekolah |
![]() |
---|
Warga Mojowarno Jombang Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Raya Gedek-Ploso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.