Perundungan Jadi Bahasan di Bahtsul Masail di Tebu Ireng Jombang, Rekomendasikan Keamanan Santri
rekomendasi bagi seluruh ponpesuntuk memperhatikan betul fenomena perundungan senior terhadap junior di pesantren.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pesantren-pesantren di seluruh Indonesia mulai serius setelah memperhatikan banyaknya praktik perundungan (bullying) di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes).
Fenomena perundungan ini sampai menjadi bahasan dalam Bahtsul Masail Nasional dalam rangka haul KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ke-15 di Ponpes Tebuireng, Kabupaten Jombang.
Bahtsul Masail Nasional ini digelar dua hari, yakni Kamis (19/12/2024) dan Jumat (20/12/2024). Hasil Bahtsul Masail Nasional ini diumumkan dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail Nasional yang digelar di Aula Gedung Yusuf Hasyim, Ponpes Tebuireng, Minggu (22/12/2024).
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin selaku pengasuh Pesantren Tebuireng menyebut, hasil Bahstul Masail Nasional ini akan menjadi rekomendasi bagi seluruh ponpes di Indonesia untuk memperhatikan betul fenomena perundungan senior terhadap junior di pesantren.
"Menyambut Haul Gus Dur ini, rekomendasi hasil Bahstul Masail ini bisa menjadi rekomendasi pesantren untuk memperhatikan perilaku perundungan," kata Gus Kikin.
Gus Kikin menyebut jika Bahtsul Masail Nasional ini juga mengundang berbagai delegasi dari seluruh Indonesia.
"Acara ini turut mengundang 55 delegasi dengan rincian 40 delegasi dari Jawa Timur, 8 delegasi dari Jawa Tengah, 3 delegasi dari Jawa Barat, 1 delegasi dari Jambi, 1 delegasi dari Riau, 2 delegasi dari Sumatera Barat," ujar Ketua PWNU Jawa Timur ini.
Sementara menurut KH Achmad Roziqi selalu penasihat PW LBM NU Jawa Timur yang mendampingi Gus Kikin, akhir-akhir ini marak berita tentang perundungan baik di lapangan kerja maupun di bangku sekolah.
Berdasarkan berbagai sumber, terjadi peningkatan yang signifikan dalam kasus kekerasan di bangku sekolah di Indonesia.
Dan selama tahun 2024 ini ada 293 kasus. Dibandingkan tahun 2023 hanya ada 30 kasus baik sifatnya kekerasan seksual, perundungan secara fisik maupun verbal.
"Pesantren yang digaungkan sebagai lembaga pengasahan moral pun tidak luput dari kasus bullying," kata Kiai Roziqi.
Di pesantren sendiri, terutama pesantren-pesantren yang masih kental dengan senioritas, sering kali terjadi perundungan dan perploncoan pada adik kelas. Mulai dari sebatas verbal, sampai perundungan secara fisik.
"Bahkan pengurus pesantren yang mengetahui hal tersebut cenderung tutup mata dan menganggap hal tersebut biasa dan selayaknya dirasakan oleh para santri baru. Nahasnya, ada kasus di mana perundungan tersebut berakhir dengan kematian," ungkapnya.
Karena itu dalam ketentuan hukum, pihaknya ingin agar tindakan menormalisasi perundungan pada santri tidak dibenarkan dengan beberapa pertimbangan.
Di antaranya, bahwa perundungan adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Karena membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
Kemudian ia melanjutkan, menurut pandangan syariat, perundungan adalah tindakan merendahkan, meremehkan, dan mengolok-olok kekurangan yang dimiliki oleh korban.
"Perundungan adalah perbuatan tercela yang diharamkan, perundungan verbal juga haram apabila korban merasa tersakiti," bebernya.
Jika tidak, seperti halnya orang yang sengaja menampakkan kekurangannya untuk bahan tertawaan, maka hal tersebut merupakan bagian dari candaan yang diperbolehkan.
Ia mengingatkan, pengurus pesantren berkewajiban melaksanakan amanah berupa memberikan pendidikan dan menjaga keamanan santri.
Pengurus pesantren berkewajiban melarang dan mencegah terjadinya perundungan serta memberikan edukasi tentang bahaya perundungan, dan menormalisasi adalah sikap pembiaran dan pembiasaan.
Dalam pandangan syariat, tanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan kematian (qishash dan diyat) ditimpakan kepada pelaku (mubasyir).
Karena itu, pengurus tidak memiliki tanggung jawab secara syariat. Adapun terkait hukum positif maka wajib mengikuti aturan yang berlaku.
"Karena itu, pihaknya merekomendasikan agar mendorong pesantren-pesantren untuk mensosialisasikan bahaya perundungan dan menerapkan sistem pendidikan ramah santri," pungkasnya. ****
Bullying (perundungan)
bullying di sekolah
bullying santri di pesantren
Ponpes Tebu Ireng
Bahtsul Masail Jombang bahas perundungan
mencegah perundungan di pesantren
PWNU Jatim
Jombang
Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Beri Restitusi Rp 260 Juta |
![]() |
---|
Kena Gelombang Mutasi, 23 Pejabat Eselon II B di Jombang Terlebih Dahulu Jalani Evaluasi Jabatan |
![]() |
---|
Polemik Isu Tunjangan Dewan Naik, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji: Penetapan Sebelum Periode Kami |
![]() |
---|
Siswa Kesulitan Ikuti TPQ dan Madin, Pemkab Jombang Diminta Terapkan Kembali 6 Hari Sekolah |
![]() |
---|
Warga Mojowarno Jombang Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Raya Gedek-Ploso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.