Lanjutkan Informasi Masyarakat, Polres Nganjuk Sita Ribuan Pil Koplo Dari 2 Pengedar Sekaligus

Mendapat laporan tersebut, Polres Nganjuk langsung menindak lanjutinya lewat pelaksanaan operasi tim Satresnarkoba.

surya/Danendra Kusumawardana (Danendra)
Tersangka kepemilikan pil koplo asal Desa Ngerengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Peredaran narkoba jenis rendahan masih saja terjadi, kali ini dilakukan dua warga Kabupaten Nganjuk yang ketahuan mengedarkan pil koplo.

Dua pengedar itu adalah IA (27) dan SS (32), warga Desa Ngerengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Keduanya berurusan dengan polisi lantaran membawa ribuan butir pil koplo. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai peredaran pil koplo di wilayah Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk

Mendapat laporan tersebut, Polres Nganjuk langsung menindak lanjutinya lewat pelaksanaan operasi tim Satresnarkoba.

"Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Nganjuk," kata Siswantoro, Jumat (20/12/2024). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya menyebut, dari operasi itu tim membekuk IA. Ia diamankan di sebuah kedai makan di Kelurahan Payaman. 

"Dari hasil interogasi, IA mengaku memperoleh barang dari SS. Kami kemudian mendatangi rumah SS dan mengamankannya," papar Heru. 

Dari tangan kedua tersangka, lanjutnya, tim menyita barang bukti salah satunya berupa 1.207 butir pil koplo jenis double L. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk

Berdasarkan penyelidikan awal, pil koplo tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MEY (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Rejoso.

"Keduanya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," tutupnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved