Lanjutkan Informasi Masyarakat, Polres Nganjuk Sita Ribuan Pil Koplo Dari 2 Pengedar Sekaligus
Mendapat laporan tersebut, Polres Nganjuk langsung menindak lanjutinya lewat pelaksanaan operasi tim Satresnarkoba.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Peredaran narkoba jenis rendahan masih saja terjadi, kali ini dilakukan dua warga Kabupaten Nganjuk yang ketahuan mengedarkan pil koplo.
Dua pengedar itu adalah IA (27) dan SS (32), warga Desa Ngerengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Keduanya berurusan dengan polisi lantaran membawa ribuan butir pil koplo.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai peredaran pil koplo di wilayah Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk.
Mendapat laporan tersebut, Polres Nganjuk langsung menindak lanjutinya lewat pelaksanaan operasi tim Satresnarkoba.
"Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Nganjuk," kata Siswantoro, Jumat (20/12/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya menyebut, dari operasi itu tim membekuk IA. Ia diamankan di sebuah kedai makan di Kelurahan Payaman.
"Dari hasil interogasi, IA mengaku memperoleh barang dari SS. Kami kemudian mendatangi rumah SS dan mengamankannya," papar Heru.
Dari tangan kedua tersangka, lanjutnya, tim menyita barang bukti salah satunya berupa 1.207 butir pil koplo jenis double L. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk.
Berdasarkan penyelidikan awal, pil koplo tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MEY (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Rejoso.
"Keduanya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," tutupnya. ****
peredaran narkoba di Nganjuk
2 pengedar pil koplo di Nganjuk
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro
penemuan ribuan pil koplo
Nganjuk
Bypass Nganjuk Menjadi Titik Gelap Selama 5 Tahun, Pemda Libatkan BBPJN Untuk Pemeliharaan |
![]() |
---|
Sipropam Periksa Ponsel Anggota Polres Nganjuk, Hindari Sok Pamer dan Cegah Godaan Judi Online |
![]() |
---|
Warga Nganjuk Serahkan 4 Benda Kuno ke Museum Anjuk Ladang : Untuk Pembelajaran Generasi Penerus |
![]() |
---|
Razia Kos di Kertosono Nganjuk, 5 Pasangan Tak Resmi Diamankan |
![]() |
---|
Bongkar Jaringan 2 Pengedar Besar Narkoba, Polres Nganjuk Gali Petunjuk ke Bandar Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.