Pembunuhan Vina Cirebon
Desak 3 DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Usai PK 7 Terpidana Ditolak, Keluarga Vina: Kenapa Fiktif?
Desakan agar kepolisian mencari 3 orang daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon semakin gencar setelah MA tolak PK 7 terpidana.
SURYA.co.id - Desakan agar kepolisian mencari 3 orang daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon semakin gencar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) 7 terpidana.
3 DPO kasus Vina Cirebon itu adalah Pegi alias Perong, Dani dan Andi.
Sebelumnya, Polda Jabar menangkap dan menetapkan tersangka Pegi Setiawan yang diklaim adalah DPO Pegi alias Perong.
Namun, belakangan status tersangka Pegi Setiawan digugurkan hakim praperadilan PN Cirebon.
Sementara Dani dan Andi sempat disebut fiktif oleh penyidik Polda Jabar, padahal perannya sangat sentral dalam dakwaan yang menjadi dasar hakim memutus perkara ini.
Baca juga: Bingung PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Teman Eky Sebut Tak Masuk Akal: Cari DPO!
Terbaru, desakan menangkap 3 DPO itu diucapkan kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Raden Reza Pramadya.
"3 DPO malah dianggap fiktif, ini menjadi tanda tanya buat kita," kata Reza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (19/12/2024).
Reza berharap pihak kepolisian bisa membuka ini sebenarnya seperti apa.
"Karena 3 dpo sudah jelas ada perannya masing-masing," katanya.
Pihak keluarga mengaku sudah mempertanyakan mengenai 3 DPO ini ke polisi, namun sampai saat ini pihaknya tidak mendapat info lanjutan kenapa menjadi fiktif.
Sebelumnya, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri juga mendesak Polri untuk mencari 3 DPO.
Dikatakan, meskipun secara formal nasib 8 orang terpidana di kasus ini seolah-olah sudah selesai dengan ditolaknya PK, namun kasus tewasnya Eky dan Vina masih belum rampung.
Hal ini beralasan karena ada banyak daftar pencarian orang (DPO) yang ada dalam putusan pengadilan, namun kini belum bisa ditemukan.
"Kira-kira 4 atau 3 orang DPO ini dicari atau tidak oleh polri. Kalau tidak, berbahaya. Kita bayangkan seolah-olah ada 3 pelaku pembunuhan, rudapaksa berkeliaran di luar sana."
Meski begitu, Reza meminta agar polisi tidak mencari-cari tanpa bukti yang jelas.
"Tapi jangan pula dicari-cari, seperti kasus Pegi Setiawan. Jadi malapetaka juga," serunya.
Hal serupa diucapkan Fransiskus Marbun, sahabat Eky.
Kini setelah PK ditolak, Frans justru menantang agar daftar pencarian orang (DPO) yang sempat dikeluarkan polisi, untuk dicari.
"Kalau memang mengacu pada 2016, dicari DPO nya," serunya.
Meski PK ditolak, Frans mengaku tak mengubah pandangannya terhadap Iptu Rudiana.
Dia juga menolak meminta maaf ke Iptu Rudiana karena tetap memganggap Vina dan Eky bukan korban pembunuhan.
"Memang bukan pembunuhan," tegasnya.
Iptu Rudiana Tahu DPO Fiktif
Seperti diketahui, orang pertama yang mengungkap adanya DPO adalah Iptu Rudiana (saat itu pangkatnya masih Aiptu) ketika melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Polres Cirebon Kota.
Dalam laporannya, Iptu Rudiana langsung menyebut nama 4 DPO, yakni Pegi Perong, Panji, Dani dan Andi.
Baca juga: Oegroseno Kritik Komnas HAM di Kasus Vina Terlalu Sumir dan Ringan, Singgung Rekayasa Iptu Rudiana
Namun, saat kasus ini ditangani Polda Jabar, nama DPO menyusut menjadi 3, yakni Pegi Perong, Dani dan Andi.
Menurut Oegroseno, laporan Iptu Rudiana seolah-olah dia melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut, padahal itu keterangan palsu.
"Dia pangkat Aiptu, bisa menangkap 8 tersangka dan 3 DPO. Melalui proses sampai ke Polda. Bayangin seorang Aiptu ke polda melewati Ipda, Iptu, AKP, Kompol, AKBP, Kombes. Enam pangkat bisa dilewati seorang Aiptu, kan luar biasa," sindir purnawirawan jenderal bintang 3.
Apakah Iptu Rudiana seizin Kasat Serse?
Menurut Oegro, kalau izin seharusnya kasus ini diambilalih Kasat Serse.
"Kalau Kasat Serse izinkan tapi tidak diambilalih, diserahkan Aiptu itu kesalahan fatal. Harusnya ditangani kasat serse," katanya.
Oegroseno melihat, penentuan DPO di kasus Vina ini terlalu pagi karena belum dibuktikan peristiwanya dan alat bukti serta peran-peran pelakunya.
Seperti diketahui, di kasus Vina ini, dari 8 tersangka yang akhirnya menjadi terpidana semua berperan sebagai pembantu, sementara peran utama adalah 3 DPO tersebut.
"Kalau DPO peran utama, 8 yang ada ditahan dahulu, 3 dicari. Jangan dibikin DPO dahulu," katanya.
Menurut Oegro, DPO itu baru dibuat sebagai upaya terakhir, ketika proses pencarian memang tidak membuatkan hasil dan jaksa sudah menyatakan berkas lengkap alias P21.
Namun, di kasus Vina ini justru sebaliknya, DPO sudah ditulis dari awal sejak Iptu Rudiana melapor.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dengan tegas menyebut 3 DPO kasus vina ini fiktif.
Azmi lalu mengurai kejanggalan yang ditemukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana dan berkas pemeriksaan di sidang.
Dalam laporannya, Iptu Rudiana mengaku melaporkan kasus VIna pada tanggal 31 Agsutus 2016 pukul 18.30, setelah dua jam sebelumnya (pukul 16.30) dia menangkap 9 orang (satu akhirnya dilepas).
Dalam BAP nomor 10 tanggal 31 agustus, Iptu RUdiana menyebut pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky ada 11 orang, 3 diantaranya dinyatakan kabur.
Rudiana menyebut, dia bersama tim sudah ke Desa Banjarwangun, kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon untuk menangkap DPO tersebut.
Hal ini lah yang aneh karena jarak antara Desa Mundu ke Polres Cirebon Kota memakan waktu 40 menit sehingga pulang pergi 80 menit.
"Bagaimana mungkin jam 16.30 ada orang ditangkap, lalu harus ke desa banjarwangun. Dan jam 18.30 sudah membuat laporan adanya DPO," ungkap Azmi.
Keheranan Azmi bertambah karena ternyata RUdiana belum bertemu dengan Aep dan Dede saat membuat laporan ke Polres Cirebon Kota.
"Rasanya tidak mungkin dalam time frame 2 jam harus ke arah Banjarwangun. Waktu dia melakukan itu sudah mencari (DPO) ke rumahnya, pengeledahan," ungkapnya.
Ketika Iptu Rudiana mengaku sudah ke rumah DPO, seharusnya di dalam berita acara DPO disebutkan dengan jelas nama lengkap, alamat rumahnya, ada foto dan ciri-ciri lengkap.
Kenyataannya, di dalam DPO yang disebarkan Polda, tidak ada foto, seperti DPO Pegi yang hanya disebutkan tinggi 160 cm,badan kecil, rambut keriting dan kulit hitam.
"Terhadap Panji, Dani dan Andi juga tidak ada ciri detail, padahal DPO harus melampirkan foto," katanya.
Azmi merasa makin aneh ketika POlda mencoret nama Panji dalam DPO.
Padahal dalam BAP disebutkan peran Panji, Andi, Dani dan Pegi Perong ini peran vital, menusuk pakai samurai, memerkosa.
"Kesannya dibentuk sadis, kejam, segala macam. Ini pelaku utama, tapi by design," tegas Azmi.
Azmi meyakini, orang-orang ini memang tidak ada. Terbukti pihak kepolisian tidak folloiw up sampai delapan tahun hingga akhirnya kasus ini ramai lagi.
"Disinilah patut diduga by design nama-nama 4 DPO ini. Supaya dibikin sadis, supaya bikin kejam. Jangan-jangan persitiwa perbuatan bisa jadi tidak ada, atau ada orang lain yang melakukan, bukan 8 orang yang dihadirkan ini," tukasnya.
Nama-nama DPO Didekte Penyidik

Sesuai berita acara pemeriksaan, nama-nama DPO itu berasal dari penyataan Sudirman.
Namun, saat bersaksi di persidangan pada Rabu (2/10/2024), Sudirman justru membantah mengetahui tentang nama-nama DPO tersebut.
Sudirman mengaku tidak tahu dan tidak kenal sama sekali dengan Dani, Andi dan Pegi.
Nama-nama itu ditulis penyidik di papan tulis, dan Sudirman hanya mencatatnya saja.
Di papan tulis, penyidik juga menuliskan nama-nama temannya dengan narasi peran masing-masing dalam kasus Vina.
"Saya disuruh sama polisi, suruh nyatat. Namanya muncul dari polisi.
Ditambah 3 orang lagi (DPO) , biar 11 orang. Itu dari polisi," katanya.
Di sidang PK, Sudirman mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik tahun 2016.
Sudirman juga mencabut keterangannya di persidangan tahun 2016 dan 2017 karena berada di bawah tekanan.
"Kenapa dicabut?," tanya kuasa hukumnya, Jutel Bongso.
Sudirman mengaku keterangan di BAP itu palsu dan keterangan yang disampaikan di sidang tahun 2016-2017 itu tidak benar.
Sudirman menegaskan tidak tahu menahu peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dituduhkan padanya.
Dia juga tidak melihat para terpidana lain karena memang dia tidak tahu adanya pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Saat Vina dan Eky tewas pada 27 Agsutus 2016, dia berada di rumah tetangganya.
Sudirman juga mengungkap dugaan rekayasa bukti chat di antara para terpidana kasus Vina Cirebon dan tiga DPO.
Sudirman membantah pernah berkirim pesan singkat atau sms dengan para DPO dan Saka Tatal terkair perencanakan pengeroyokan Vina dan Eky.
Saat itu, hakim anggota Galuh Rahma menanyakan tentang ponsel yang dimiliki Sudirman.
Sudirman mengaku memiliki dua ponsel yang biasa digunakan untuk bermain media sosial Facebook.
"Pada saat itu ada gak si Andi, Dani dan Pegi (DPO) mengirimkan sms ke Sudirman bahwa nanti malam kita keroyok ini lho (Eky dan Vina)," tanya hakim Galuh.
Sudirman menjawab tidak ada. Bahkan, dia mengaku tidak kenal sama sekali dengan nama Dani, Andi dan Pegi.
Dia menyebut tiga nama itu karena diarahkan penyidik.
Sudirman juga membantah ada perkataan janjian dengan para DPO tersebut.
Lalu, dimana ponselnya saat ini?
Sudirman mengaku dua ponsel miliknya itu dibawa polisi saat dia ditangkap. Dan, sampai sekarang dia tidak tahu dimana keberadaan ponselnya.
>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
kasus Vina Cirebon
PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak
Reza Indragiri
DPO Kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.