Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Iptu Rudiana Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Pakar: Membersihkan Nama

Terungkap nasib Iptu Rudiana setelah Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon ditolak. Begini kata pakar.

kolase Tribun Cirebon
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Iptu Rudiana (kanan). Begin Nasib Iptu Rudiana Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak. 

SURYA.co.id - Terungkap nasib Iptu Rudiana setelah Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon ditolak.

Menurut Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, penolakan PK ini secara tak langsung membersihkan nama Iptu Rudiana.

Yang notabene sebelumnya dicap telah memberikan keterangan palsu.

Reza teringat dengan apa yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, beberapa bulan lalu.

Saat itu, Reza menyampaikan permintaan maaf kepada ayah Eky, Iptu Rudiana.

Baca juga: Pesan Nyelekit Pitra Romadoni Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Pengacara Iptu Rudiana: Tobat

"Karena sekian lama saya berprasangka buruk, sekian lama saya barangkali juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Iptu Rudiana."

"Yang saya anggap sudah melakukan pelanggaran etik, bahkan mungkin juga pidana," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV.

Dengan putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina, Senin (16/12/2024), membuat Reza harus mengulangi kalimat tersebut.

"Segala penilaian negatif yang sudah saya berikan kepada Iptu Rudiana plus juga para penyidik Polda Jabar pada 2016 dan 2024 tampaknya harus saya koreksi besar-besaran," urainya.

Menurut Reza, suka tidak suka, putusan MA itu telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan penyidik di kasus Vina.

Baca juga: Sosok Yanto Jubir MA yang Ngeles Dicecar Soal Bukti PK Kasus Vina Cirebon, Bikin Jutek Bongso Heran

"Mau tidak mau, putusan PK di hari keramat ini membersihkan nama Iptu Rudiana, membersihkan nama penyidik tahun 2016 dan 2024 di Polda Jabar," tandasnya.

Meski getir, lanjut Reza, ia tak punya pilihan lain selain mengatakan hal tersebut.

Dengan putusan itu juga, ia mengasumsikan proses penegakan hukum dalam kasus Vina sudah sesuai prosedur dan profesional.

"Kita hanya boleh satu asumsi, proses penegakan hukum atas kasus ini sudah berlangsung secara prosedural, proporsional, dan profesional."

"Getir, saya tidak punya pilihan kecuali mengatakan itu," tukasnya.

Dedi Mulyadi Minta Maaf

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi meminta maaf kepada keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon karena belum bisa membebaskan mereka.

Baca juga: Imbas 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi Usai PK Ditolak, Dipuji Susno Duadji: Mulia

Permohonan maaf Dedi Mulyadi diucapkan saat bertemu dengan keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal setelah mereka mendengar putusan MA yang menolak PK terpidana, pada Senin (16/12/2024). 

"Hari ini saya menyampaikan kepada keluarga terpidana, saya mohon maaf, saya dan teman-teman belum bisa mewujudkan apa yang menjadi impian," kata Dedi Mulyadi dikutip dari tayangan youtube KDM Channel pada Selasa (17/12/2024). 

Dikatakan Dedi, pihaknya sudah mencoba bekerja melakukan apapun dan mengerahkan seluruh sumber daya untuk bisa membebaskan para terpidana. 

"Namun, keputusannya bukan kita yang punya, putusannya orang lain," kata Dedi yang sejak awal mengawal kasus ini. 

Dedi memiliki keyakinan tidak ada masalah yang tidak ada solusinya, dan dia meyakini kebenaran akan menemukan jalannya, walaupun itu sulit. 

"Kita jangan putus asa, jalan masih terbuka," serunya. 

Dedi Mulyadi minta maaf ke keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal usai permohonan PK ditolak MA.
Dedi Mulyadi minta maaf ke keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal usai permohonan PK ditolak MA. (kolase youtube kang dedi mulyadi channel)

Menurutnya, yang bisa dilakukan saat ini adalah jalan formil dengan mengajukan PK kembali, atau jalan politis dengan mengajukan amnesti dan abolisi. 

Dedi menegaskan akan terus mengupayakan untuk bisa membebaskan para terpidana dan membuktikan mereka tidak bersalah. 

Dia berharap semoga ada sesuatu yang bisa melahirkan novum atau bukti baru yang bisa dipakai untuk mengajukan PK kembali. 

Salah satu fakta yang bisa menjadi novum adakah keterangan palsu yang dibuat oleh Aep.

Baca juga: Sosok Pakar yang Malah Dukung MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diskakmat Susno Duadji

Seperti diketahui, sebelumnya kuasa hukum terpidana telah melaporkan Aep dan Dede atas dugaan keterangan palsu saat proses penyidikan tahun 2016. 

Saat 2016 itu, Aep dan Dede mengaku melihat gerombolan pemuda yang diakui adalah para terpidana sedang mengejar Vina dan Eky, sebelum akhirnya sejoli itu ditemukan sekarat di Jembatan Talun.

Dalam perkembangannya, Dede mencabut keterangan itu, dan mengatakan bahwa keterangan itu palsu alias berbohong. 

Dede lalu memberikan kesaksian di sidang PK dengan menyebut keterangannya yang dipakai dasar penyidik menetapkan tersangka adalah bohong. 

"Mudah-mudahan ada sesuatu yang melahirkan novum baru. Apakah Aep dan Dede berproses, ada vonis pengadilan yang membuktikan dede berbohong atau aep berbohong," katanya. 

Dalam pertemuan itu Aminah, keluarga terpidana meminta untuk bisa bertemu dengan Presiden Prabowo guna meminta tolong agar bisa membebaskan para terpidana. 

"Kami ingin bertemu bapak presiden, minta tolong, bebaskan mereka. Kami gak ingin ganti rugi, kami cuma mau mereka bebas," katanya. 

Terkait hal ini, Dedi mengaku yang bisa memberikan saran kepada presiden adalah Otto Hasibuan yang kini menjadi Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM.

"Mudah-mudahan ada novum baru. Ada upaya amnesti dan abolisi pilihan terakhir. 
Semangat terus, kasus ini gak boleh hilang ditelan zaman. Karena ini sesuatu yang sangat menciderai hukum di Indonesia. Orang tidak bersalah dipidana seumur hidup. Di era pak Harto saja, Sengkon dan Karta bisa bebas, tanpa sidang PK," tegasnya. 

Kalau saat ini para terpidana belum bebas, menurut Dedi hal itu tinggal menunggu waktu saja. 

"Mungkin belum waktunya. Saya mohon maaf belum bsa memberikan yang terbaik," tukasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved