Berita Viral

Mary Jane Terpidana Mati kasus Narkoba Akhirnya Pulang ke Filipina, Bawa Oleh-Oleh Batik 

Mary Jane pun menyampaikan rasa syukur atas kepulangannya ke Filipina. Dia juga sempat menunjukkan oleh-oleh khas Indonesia, termasuk batik dan baju

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, pulang ke negaranya, sebelumnya ia mendekam selama 15 tahun di penjara Indonesia.  

Dari bandara, Mary Jane diangkut ke Lembaga Pemasyarakatan untuk Wanita (CIW) di Kota Mandaluyong.Adapun, CIW adalah penjara khusus wanita yang terletak di F. Martinez Avenue, Mauway, Mandaluyong , Metro Manila , Filipina.

"Di mana  dia akan ditempatkan di Pusat Penerimaan dan Diagnostik untuk karantina selama 5 hari dan orientasi selama 55 hari, evaluasi diagnostik, dan klasifikasi keamanan awal,” kata dia.

Sebelum dipindahkan ke CIW, Mary Jane sempat bertemu dengan keluarganya, termasuk kedua putranya dan orang tua.

Kedua putranya yang kini mulai beranjak remaja itu membawa bunga dan memeluk Mary Jane.

Keluarga Mary Jane telah memohon kepada Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos untuk memberikan pengampunan membebaskannya dari rencana penjara seumur hidup di Filipina.

Seperti kita diketahui, Mary Jane adalah warga Filipina yang ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta, Indonesia, pada 25 April 2010 atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram.

Namun, saat itu dia mengaku tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberi oleh seorang yang bernama Julius Lacanilao dan Maria Kristina Sergio diduga bandar narkoba.

Ia dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya.

Proses hukumnya berlangsung rumit. Mary Jane yang saat itu tidak menguasai bahasa Indonesia merasa kesulitan berkomunikasi selama persidangan meski didampingi penerjemah. 

Putusan hukuman mati terhadapnya kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung. 

Namun, pada 29 April 2015, eksekusi hukuman mati Mary Jane ditunda setelah adanya tekanan dari berbagai pihak internasional dan bukti bahwa ia merupakan korban perdagangan manusia (human trafficking). 

Beberapa jam sebelum jadwal eksekusi, perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved