Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Iptu Rudiana Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pengacaranya Masuk Rumah Sakit

Beginilah nasib Iptu Rudiana jelang putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon. Pengacaranya Masuk Rumah Sakit.

kolase Bangkapos
Elza Syarief dan Iptu Rudiana. Beginilah Nasib Iptu Rudiana Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Pengacaranya, Elza Syarief, Masuk Rumah Sakit. 

SURYA.co.id - Beginilah nasib Iptu Rudiana jelang putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

Amunisi Iptu Rudiana di kasus ini berkurang lantaran pengacaranya masuk rumah sakit.

Salah satu pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief, dilarikan ke rumah sakit karena terkena serangan jantung.

Pengacara Farhat Abbas mengabarkan bahwa Elza Syarief mengalami serangan jantung dan saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Betul, serangan jantung,” tulis Farhat kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (15/12/2024), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Telanjur Diperiksa Bareskrim, Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diragukan Elza Syarief, Jutek Bereaksi

Farhat menyebut bahwa Elza Syarief terkena serangan jantung pada Jumat, 13 Desember 2024.

“Jumat lalu (masuk rumah sakit),” tambah Farhat.

Ia juga mengungkapkan bahwa Elza saat ini berada di ruang ICCU. Farhat menjelaskan bahwa sebelumnya Elza tampak sehat dan tidak menunjukkan gejala apa pun.

“Waktu kongres kemarin, beliau masih terlihat sehat dan semangat membahas AD/ART,” tulis Farhat lagi.

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab Elza Syarief terkena serangan jantung.

Ragukan Saksi Baru Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya, kemunculan banyak saksi baru di kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat pihak Iptu Rudiana dan Aep Rudiansyah tak terima. 

Baca juga: Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Keluar, Dedi Mulyadi Bereaksi: Tak Bersalah

Pasalnya, saksi-saksi baru yang dihadirkan pihak terpidana kasus Vina Cirebon ini mengubah konstruksi kasus dari pembunuhan menjadi kecelakaan tunggal. 

Hal ini berbanding terbalik dengan opini yang selalu dimunculkan pihak Iptu Rudiana dan Aep Rudiansyah bahwa tewasnya Eky dan Vina Cirebon itu karena pembunuhan berencana yang dilakukan para terpidana. 

Kuasa hukum Iptu Rudiana dan Aep, Elza Syarief mempertanyakan saksi-saksi baru yang baru muncul setelah 8 tahun kasus ini berjalan. 

"Saksi baru tidak ada dari 8 tahun lalu, kenapa? Kalau tidak tahu berita, dari dulu sudah viral kasus ini. Saya lihat pemberitaan tahun 2016 tidak ada (saksi ini)," kata Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV.

Apakah Elza menuding saksi baru ini rekayasa? 

Mantan pengacara keluarga Cendana ini mengelaknya.  

"Saya tidak bilang rekayasa, tapi harus divalidasi. Itu harus diverifikasi, kenapa tidak dari kepolisian. Apakah tidak percaya dengan polisi?," ujarnya. 

Menanggapi hal ini, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon meyakinkan bahwa pihaknya menghadirkan saksi-saksi baru ini karena memang berkesesuaian dengan alat bukti dan saksi lain.  

Misalnya, saksi Purnomo dan Ismail yang mengaku melihat Eky dan VIna kecelakaan, ternyata keterangannya berkesesuaian dengan saksi lain seperti Adi Haryadi dan alat bukti yang ada. 

Menurut Jutek pihaknya tidak sembarangan menghadirkan orang-orang yang mengaku melihat kejadian itu di persidangan. 

Baca juga: Nasib Mujur Sudirman dan Rivaldy Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dapat Kejutan Ini

Diakuinya, banyak orang yang menemui pihaknya untuk menjadi saksi, namun karena keterangannya tidak bersesuaian, pihaknya tidak menghadirkan dia. 

"Ada beberapa saksi, tidak kami hadirkan. Ada pernah ketemu dengan kami, sebelum persidangan, tapi kami ragukan keterangan mereka. Ada beberapa hal yang tidak cocok," katanya. 

Dikatakan Jutek, saksi baru seperti Ismail, Purnomo dan Adi Haryadi dalam kesaksiannya mampu menjelaskan secara detail peristiwa yang dialami di persidangan PK maupun saat diperiksa Bareskrim.

"Itu diperiksa pertanyaan itu detail, oleh teman-teman Bareskrim. Tujuan mereka di sana apa? nginap dimana? jam berapa? semuanya detail. Dan keterangannya konek dengan yang lain. Bahkan hotel yang diinapi juga ditanya detail," katanya. 

Dari situ lah, menurut Jutek, keterangan tiga saksi ini menurutnya bisa dipercaya.

Apalagi, keterangan mereka juga dicocokkan dengan kondisi TKP dan barang bukti yang dihadirkan.  

"Ditambahkan kesaksian itu memperkuat bahwa tidak ada pembunuhan, kami yakin itu. Sekarang kami serahkan Mabes Polri dan Mahkamah Agung untuk menilainya," katanya. 

Keyakinan Jutek semakin besar ketika banyak saksi yang sebelumnya mengakui adanya pembunuhan itu, ternyata saat ini menyabut keterangannya, seperti Dede dan Liga Akbar. 

Dan mereka dengan berani memberikan kesaksian baru yang berbeda dengan sebelumnya, di bawah sumpah. 

"Mereka tahu konsekuensi kalau mereka salah. Belakangan kami cocokkan dengan fakta yang ada. Itu memang bukan pembunuhan," katanya. 

Menurut Jutek, MA tidak perlu berlama-lama lagi untuk memutuskan perkara ini dan membebaskan para terpidana. 

"Tidak ada alasan bagi MA. Apalagi keterangan Dede ini diiyakan Liga Akbar. Karena 2016 yang melihat dan mengiyakan itu Liga Akbar. Sumbernya sama, diarahkan seseorang. Sama seperti Dede yang bersaksi. Klop lah,"tandasnya.

Saksi Makin Memojokkan Iptu Rudiana dan Aep

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memanggil dua saksi baru di kasus Vina Cirebon

Keduanya adalah Purnomo dan Nining.

Nining merupakan pemilik warung yang dipakai nongkrong para terpidana.

Ia mengakui para terpidana ada di dalam warungnya pukul 20,00 WIB, malam kejadian. 

Sedangkan Purnomo, mengaku melihat peristiwa kecelakaan yang dialami Eky dan Vina di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. 

Kesaksian Purnomo ini lah yang akan mengubah konstruksi kasus dari pembunuhan menjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.

Purnomo diperiksa atas laporan tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon terhadap Iptu Rudiana, Aep, RT Pasren dan Kahfi beberapa waktu lalu. 

Purnomo di periksa di Bareskrim Polri pada Kamis  (5/12/2024). 

Kesaksian Purnomo ini lah yang akan mengubah konstruksi kasus dari pembunuhan menjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. 

Selama hampir 7 jam pemeriksaan, Purnomo dicecar pertanyaan tentang peristiwa yang merenggut nyawa Eki dan Vina Cirebon tersebut. 

Dijelaskan Purnomo, saat itu dia baru pulang dari melamar perempuan idamannya. 

Sosok Purnomo (kiri), Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Diam-diam Diperiksa Bareskrim, Pernah Bohongi Dedi Mulyadi.
Sosok Purnomo (kiri), Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Diam-diam Diperiksa Bareskrim, Pernah Bohongi Dedi Mulyadi. (kolase youtube)

Saat tiba di Jembatan Talun, dalam jarak sekira 10 meter dari arah berlawanan dia melihat pengendara motor yang berboncengan. 

"Dari arah berlawanan saya melihat motor itu kebut, ugal-ugalan, standing sambil berteriak. 
Turun, tabrak trotoar tengah jalan itu," ungkap Purnomo seusai pemeriksaan, seperti dikutip dari akun youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Jumat (6/12/2024). 

Ditambahkan Purnomo, sebelum kecelakaan terjadi, pengendara motor yang belakangan diketahui adalah Eky, mengemudikan kendaraannya dengan jalan zig zag. 

Setelah menabrak trotoar itu lah, dua-duanya terjatuh tengkurap. 

Saat itu, Purnomo yang dibonceng ayah angkatnya, Ismail mengaku takut karena merasa hanya dia yang melihat persitiwa itu. 

Karena takut itulah akhirnya Purnomo dan Ismail hanya menengok saja, dan tidak sampai berhenti menolong korban. 

Purnomo dan Ismail lalu melanjutkan perjalanan menuju ke penginapannya. 

Purnomo berharap kesaksiannya bisa membebaskan 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Cirebon.  

"Harapan sih, supaya 7 terpidana bisa bebas, kebenaran harus ditegakkan," katanya. 

Purnomo yakin para terpidana ini akan bebas karena kasus ini bukan pembunuhan, tetapi kecelakaan seperti yang disaksikan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved