Pembunuhan Vina Cirebon
Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ternyata Sesuai Harapan Keluarga Korban
Harapan keluarga Vina Cirebon kini terkabul, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Harapan keluarga Vina Cirebon kini terkabul, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.
Diketahui sebelumnya, keluarga Vina Cirebon sempat merespon terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.
Mereka malah berharap Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut.
Pasalnya, pihak keluarga yakin kalau kasus Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan berencana.
Keyakinan ini disampaikan kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, dalam sebuah wawancara terkini dengan media.
Baca juga: Akhirnya MA Umumkan Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Perkiraan Kuasa Hukum Meleset
Reza menegaskan keluarga percaya Vina meninggal akibat pembunuhan berencana, bukan kecelakaan seperti klaim para terdakwa.
"Kami tetap yakin kejadian itu adalah pembunuhan berencana," tegas Reza, mengacu pada bukti dan kronologi kasus, melansir dari youtube Pos Belitung.
Proses peradilan sebelumnya telah menguatkan keyakinan mereka bahwa Vina tewas akibat pembunuhan dan kekerasan seksual.
Meski yakin PK akan ditolak, keluarga menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada majelis hakim Mahkamah Agung.
Mereka menyatakan siap menerima apapun putusan inkrah, termasuk jika dinyatakan kasus ini kecelakaan murni.
"Jika keputusan menyebut kecelakaan, kami sepenuh hati legowo menerimanya," tambah Reza, mewakili pihak keluarga Vina.
Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pengacaranya Masuk Rumah Sakit
Dan kini, harapan tersbeut menjadi kenyataan.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengumumkan putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.
Dan hasil putusannya meleset dari perkiraan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso.
MA ternyata menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.
Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Keluar, Dedi Mulyadi Bereaksi: Tak Bersalah
Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.
Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.
Sebelumnya, berkas PK kasus Vina dan Eki telah dikirim pada 28 Oktober dan 1 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.
Namun baru diputuskan dua bulan kemudian, hari ini.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengatakan, berkas dikirim berdasarkan waktu pengajuan dan selesainya proses persidangan.
Pertama, kasus nomor 3/PID-B/ 2017/ PN CIREBON/ atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana, dan Eko Ramadhani, dan kasus nomor 4/PID-B/2017/ PN CIREBON atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.
Berkas permohonan PK enam terpidana ini diterima PN pada 14 Agustus 2024.
Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.
Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.
Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.
Baca juga: Nasib Mujur Sudirman dan Rivaldy Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dapat Kejutan Ini
Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.
Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.
Perkiraan Kuasa Hukum Meleset

Sebelumnya, Jutek Bongso yakin 7 terpidana kasus Vina Cirebon akan segera bebas bulan Desember 2024.
Hal ini sesuai dengan deadline atau jatuh tempo penanganan perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) yang memakan waktu 90 hari.
"Putusan PK harusnya Desember sudah keluar, karena 90 hari PK, jatuh tempo pada Desember ini," kata Jutek dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Selasa (10/12/2024).
Dia berharap hasil PK ini bisa memberikan keadilan bagi Sudirman dan teman-temannya.
"Kita sangat bersimpati pada Sudirman, mudah-mudahan tidak lama lagi Sudirman bisa keluar lapas, tanpa tangan diborgol, tanpa harus dikawal, tanpa harus diawasi. Saya yakin kebebasan masih berpihak pada Sudirman. Sabar, waktunya akan segera tiba," kata Jutek.
Jutek mengaku kecewa dengan perlakuan institusi penegak hukum terhadap Sudirman, saat terpidana kasus Vina Cirebon ini kehilangan sang ibunda, Sairoh yang meninggal dunia pada Kamis malam (5/12/2024) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon.
Tim kuasa hukum mengusahakan agar Sudirman bisa pulang untuk mengantar sang ibunda ke peristirahatan terakhir.
Izin itu pun disetujui, hingga akhirnya Sudirman bisa menghadiri pemakaman sang ibu.
Namun yang bikin kecewa kuasa hukumnya, Sudirman hanya diizinkan pulang selama satu jam.
Itu pun diborgol dengan dikawal ketat polisi bersenjata laras panjang mulai dari rumah hingga pemakaman.
Jutek Bongso, kuasa hukum Sudirman mengatakan, sebenarnya pihaknya memohon agar Sudirman diberi kesempatan pulang ke rumah satu hari untuk menemani ayahnya.
Untuk ini, pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.
Namun kenyataannya, Sudirman hanya diberi izin satu hari, itu pun dikawal ketat petugas.
"Kami kecewa. Bapak wamenko hukum, HAM dan imigrasi pemasyarakatan, sudah membantu di depan saya, bersama bapak Dedi Mulyadi. Kami sudah berusaha untuk mengupayakan yang terbaik," kata Jutek.
Jutek mengaku tidak memantau bagaimana kondisi Sudirman saat dipulangkan saat itu, termasuk mengenai izin yang hanya diberikan satu jam.
"Kalau saya tahu hanya 1 jam, mungkin saya protes kalapas, dan teman-teman di sana. Karena ini kedukaan ditinggal orangtua untuk selama-lamanya," tegasnya.
berita viral
kasus Vina Cirebon
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Mahkamah Agung (MA)
PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak
Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.