UMK Surabaya 2025

Update UMK 2025 di Jatim: Kabupaten Nganjuk Diusulkan Jadi Rp 2.405.255, Ponorogo Naik 6,5 Persen

Jelang penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025, Kabupaten Nganjuk mengusulkan kenaikan sebesar Rp 146.800.  Berikut update UMK 2035 di Jatim

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Istimewa
Ilustrasi UMK 2025 

SURYA.CO.ID - Jelang penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025, Kabupaten Nganjuk mengusulkan kenaikan sebesar Rp 146.800. 

Artinya, UMK Nganjuk 2025 menjadi Rp 2.405.255, dari sebelumnya Rp 2.258.455.

“Ini usulan dari Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten Nganjuk tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 2.405.255,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Samsul menambahkan, usulan kenaikan UMK Nganjuk tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Sementara UMK Ponorogo diusulkan naik 6,5 persen sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasserli.

Kenaikan 6,5 persen itu artinya UMK di Ponorogo tahun 2025 naik Rp 145.295. Sehingga dari UMK 2024 sebesar Rp 2.235.311 naik menjadi Rp 2.380.606.

“Ini menjadi kenaikan tertinggi sepanjang sejarah,” ungkap wakil ketua SPSI Ponorogo, Eko Budiyono, Kamis (12/12/2024).

Eko menjelaskan, usulan kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen sangat signifikan.

Lantaran, pada 2024 lalu hanya naik sebanyak 3,5 persen.

“Usulan naik 6.5 persen adalah harapan bersama pekerja. Tidak ada aksi, kami (pekerja) menerimanya dengan senang hati,” kata Eko.

Menurutnya, usulan kenaikan UMK 2025 tidak jauh dari inflasi nasional yang menunjukkan angka 2,5 persen sampai 3 persen.

Hal ini disebabkan usulan kenaikan UMK mencapai 6,5 persen.

“Hampir sama dengan inflasi nasional ditambah kenaikan pertumbuhan ekonomi 7,7 persen. Kami pikir sangat-sangat kami apresiasi,” tambahnya.

Baca juga: Daftar UMK di Jatim yang Naik Jadi Rp 4 Jutaan, Kabupaten Gresik Diprediksi Tertinggi

Pihaknya pun merasa puas, jika sebelumnya kenaikan menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2021, di mana kenaikan maksimal 3,5 persen.

“Kalau menggunakan formula dulu kan inflasi dan alfa dibatasi 0,1 sampai 0,3. Jadi naiknya hanya tipis,” papar Eko ketika dikonfirmasi SURYA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved