Berita Viral
Tak Puas Aipda Robig Dipecat, Ayah Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi Tuntut Pemulihan Nama Baik
Tak puas Aipda Robig Zaenudin dipecat, ayah pelajar di Semarang yang tewas ditembak polisi menuntut pemulihan nama baik.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Tak puas Aipda Robig Zaenudin dipecat, ayah pelajar di Semarang yang tewas ditembak polisi menuntut pemulihan nama baik.
Hal ini diungkapkan Ayah Gamma, Andi Prabowo, saat diwawancarai oleh Rosianna Silalahi.
Andi Prabowo meminta pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik anaknya.
Ia meyakini Gamma bukan anggota gangster seperti yang diduga sebelumnya.
"Kami berharap ada permintaan maaf ke keluarga. Biar semua tahu bahwa dia bukan seorang gangster. Gamma orang baik. Kembalikan nama baik anak saya," tegasnya.
Baca juga: Aipda Robig Adu Nasib Usai Dipecat dari Polri, Orangtua Pelajar yang Tewas Ditembak Menuntut Ini
Hal senada disampaikan oleh Subambang, kakek Gamma.
Ia menegaskan cucunya tidak pernah terlibat tawuran atau menjadi anggota gangster.
"Gamma itu anak yang santun dan rajin ibadah. Saya yakin dia tidak terlibat hal seperti itu," kata Subambang.
Keluarga besar Gamma berharap agar ada keadilan dalam penanganan kasus ini.
Mereka meminta institusi terkait untuk bertanggung jawab dan tidak mengaitkan almarhum dengan tindakan kriminal yang tidak pernah dilakukannya.
Andi juga menuturkan harapan untuk melihat anaknya menjadi tentara kini pupus setelah tragedi yang merenggut nyawa Gamma.
Baca juga: Tak Cukup Aipda Robig Dipecat, Ayah Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi Tuntut Kapolrestabes Dicopot
"Dia bercita-cita jadi anggota TNI untuk membela negara. Tapi harapan itu pupus karena sekarang dia sudah tidak ada," ujar Andi sambil menahan tangis.
Andi juga menceritakan Gamma pernah diarahkan oleh kakeknya untuk menjadi polisi, namun Gamma bersikukuh ingin menjadi tentara.
"Kakeknya pernah bilang jadi polisi saja, tapi dia enggak mau. Maunya jadi tentara," kenangnya.
Keluarga Minta Kapolrestabes Dicopot
Harapan keluarga GRO alias Gamma agar Aipda Robig Zaenudin diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, akhirnya terwujud.
Dalam sidang yang digelar di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam, ayah GRO, Andi Prabowo (44) datang pukul 19.58 WIB.
Dia mendatangi tempat sidang didampingi keluarga dan sejumlah pendamping hukum.
"Saya datang ke sini karena ingin melihat sidangnya," kata Andi.
"Hukum seadil-adilnya," bebernya.
Dia mengaku, belum ketemu dengan sosok Aipda Robig. Ketika bertemu, dia ingin Aipda Robig meminta maaf.
"Dia harus meminta maaf," bebernya.
Kendati sudah meminta maaf pun, Andi mengaku hal itu belum cukup mengikhlaskan kematian anaknya.
"Belum ikhlas karena kita kehilangan nyawa. Anak saya yang saya cintai mati. Jadi kalau memaafkan susah, saya masih tidak terima," ungkapnya.
Selain menuntut pemecatan Robig pelaku penembakan, Andi juga meminta Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dicopot.
"Kapolrestabes Semarang harus dicopot," ucapnya.
Baca juga: Nasib Aipda Robig Penembak Pelajar di Semarang Tak Bisa Berkutik, Kompolnas Pantau Sidang Etiknya
Tuntutan serupa diucapkan, kuasa hukum korban, Zainal Petir.
"Kami minta kapolri, kapolri harus segera turun tangan, tanpa ada pengaduan mestinya untuk evaluasi, untuk mencopot kapolrestabes," ucap Zainal dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV pada Selasa (10//12/2024).
Menurut Zainal, apa yang dilakukan anak buah kapolrestabes Semarang itu merupakan pelanggaran HAM.
"Ini anak-anak di bawah umur. Dia melakukan penembakan sewenang-wenang kepada anak di bawah umur, Dia melanggar hak anak untuk hidup," katanya.
Zainal mengaku sangat kecewa dengan statemen-statemen kapolrestabes Semarang yang mengatakan bahwa Aipda Robig melakukan penembakan karena membela diri setelah berusaha diserang para korban.
"Kami Sangat kecewa dengan statemen-statemen kapolrestabes semarang, maka kami meminta agar kapolrestabes dicopot.
"Kapolri segera melakukan tindakan itu, supaya publik lega. Sekarang kami masih kecewa, atas tindakan kapolrestabes yang mengatakan robig melakukan penembakan karena membela diri, padahal tidak terbukti. Artinya, kapolrestabes semarang tidak profesional," tegas Zainal.
Dikatakan Zainal, berdasarkan bukti-bukti seperti video CCTV dan keterangan saksi sudah jelas bahwa tidak ada tembakan peringatan, dan penembakan itu langsung diarahkan ke korban.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).
Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus. Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.
"Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.
Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.

Hasil sidang akhirnya memecat Aipda Robig dari kepolisian.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam yang hadir dalam sidang kode etik mengungkapkan, Robig dijatuhi putusan maksimal.
"Dia mendapat putusan PTDH, keputusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus)," ujar Anam.
Namun, dalam sidang yang digelar tertutup tersebut tidak bisa mengungkap alasan Aipda Robig menembak para korban.
"(alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," kata Choirul Anam.
Pertanyaan alasan Aipda Robig menembak para korban juga disampaikan ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, tetapi dia enggan menanggapinya.
"Saya tidak mengikuti (sidang) seluruhnya tapi akhirnya saja yang kesimpulannya di-PTDH," bebernya.
Selain memecat Aipda Robig, Polda Jateng juga telah menetapkannya sebagai tersangka kasus yang dilaporkan keluarga korban GRO meliputi pasal pembunuhan dan penganiayaan.
"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (9 Desember). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (9/11/2024).
Keputusan Polda Jateng memecat dan menetapkan Aipda Robig tersanga menurut M Choirul Anas, perlu dikawal proses selanjutnya.
"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya.
Lalu bagaimana reaksi Aipda Robig?
Menurut Artanto, Aipda Robig akan banding atas putusan PTDH tersebut.
"Untuk tadi disampaikan beliau (Robig) akan banding," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024).
Dia mengatakan, Robig diberi waktu tiga hari oleh pemimpin sidang kode etik untuk melakukan banding soal kasus tersebut.
"Kesempatan tiga hari untuk diajukan ke sidang," ucap dia.
Artanto tak menjelaskan argumentasi pembelaan Robig untuk mengajukan banding.
"Dia (Robig) juga mengajukan banding, apa argumentasinya ya saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia untuk menyampaikan," lanjut dia.
berita viral
Semarang
Aipda Robig Zaenudin
Polisi Tembak Mati Pelajar
Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Aipda Robig Zaenuddin Dipecat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Gelagat Bripda Rohmat Sopir Rantis Brimob Sebelum Lindas Affan Driver Ojol hingga Tewas, Fokus Ini |
![]() |
---|
Arti Tulisan ACAB dan 1312 yang Viral di Medsos, Berawal dari Inggris hingga Jadi Slogan Global |
![]() |
---|
Ucapan Ini Buat Penculik Bos Bank Plat Merah Minta Bayaran Naik, Singgung Institusi Penegak Hukum |
![]() |
---|
Usai Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Prabowo Beri Rumah, Dedi Mulyadi Asuh Adiknya |
![]() |
---|
Respons Adem Ayah Affan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tak Mau Semua Polisi Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.