Berita Viral
Aipda Robig Adu Nasib Usai Dipecat dari Polri, Orangtua Pelajar yang Tewas Ditembak Menuntut Ini
Aipda Robig tak terima dipecat dari polri karena menembak mati pelajar di Semarang. Ini bentuk perlawanannya!
SURYA.CO.ID - Setelah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, Aipda Robig Zaenudin akhirnya melawan.
Anggota Satreskrim Polrestabes Semarang itu mengajukan banding atas vonis PTDH yang diputuskan dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Jateng pada Senin (18/12/2024).
Aipda Robig yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan GRO alias Gamma, pelajar SMK di Semarang itu pun siap mengadu nasib di sidang banding.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menuturkan, Aipda Robig diberikan waktu untuk menyusun memori banding untuk kemudian diserahkan ke sekretaris sidang.
“Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Tak Cukup Aipda Robig Dipecat, Ayah Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi Tuntut Kapolrestabes Dicopot
Baru setelahnya Aipda Robig dijadwalkan untuk menjalani agenda sidang banding.
Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.
Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.
Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.
Kombes Pol Artanto menyampaikan yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.
Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.
Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.
Aipda Robig Zaenudin
Aipda Robig Zaenuddin Dipecat
Polisi Tembak Mati Pelajar
Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Polda Jateng
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kronologi Rumah Uya Kuya Jadi Sasaran Amuk Massa dan Penjarahan, Warga Sudah Tahu Sejak Sore |
![]() |
---|
Alasan Bocah 14 Tahun Ambil Jam Richard Mille Milik Ahmad Sahroni, Ibu Kembalikan dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kematian Dandi yang Dikeroyok Imbas Dituduh Intel, Keluarga Siap Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Rezeki Nomplok Imron Satpam DPRD Cirebon, Nangis Motor Vario Dibakar Massa Diganti N-Max Baru |
![]() |
---|
Siapa Riza Chalid? Pengusaha, Dijuluki Raja Minyak Indonesia yang Namanya Mencuat saat Kerusuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.