Berita Viral
Update Kasus Guru Supriyani: Tak Mau Terulang, PGRI Sulsel Dorong Terbitkan UU Perlindungan Guru
Inilah update terbaru kasus Guru Supriyani, PGRI Sulsel dorong DPR untuk terbitkan UU Perlindungan Guru.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah update terbaru kasus Guru Supriyani, PGRI Sulsel dorong DPR untuk terbitkan UU Perlindungan Guru.
Seperti diketahui, kasus guru Supriyani kini telah selesai karena sudah divonis bebas murni.
Namun, masyarakat tentu masih memantau perkembangan terbaru kasus ini.
Merespon hal ini, Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Selatan (PGRI Sulsel) mendorong DPR RI dan pemerintah membuat undang-undang perlindungan guru demi melindungi pendidik.
Hal itu disampaikan Ketua PGRI Sulsel Prof Hasnawi Haris.
Baca juga: Respon Tegas PGRI Soal Kasus Guru Supriyani, Beri Wanti-wanti Ini ke Pemerintah: Harap Jadi Komitmen
"Perjuangan besar PGRI mengawal regulasi supaya ada UU perlindungan guru yang paralel dengan undang-undang perlindungan anak," kata Prof Hasnawi Haris dalam jumpa pers di Warung Makan Cobek-cobek Jalan Boulevard Kota Makassar Kamis (12/12/2024), melansir dari Tribun Timur.
Prof Hasnawi Haris menilai, kasus yang dialami guru honorer Supriyani jadi pelajaran berbagi pentingnya undang-undang perlindungan guru.
Ia menjelaskan selama ini perlindungan guru hanya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Kenyataan di lapangan regulasi tersebut tidak cukup mampu meredam kondisi terjadinya kriminalisasi terhadap guru," kata Prof Hasnawi Haris.
Hasnawi Haris melihat UU perlindungan anak lebih kuat posisinya dibandingkan regulasi perlindungan guru.
"Karena UU perlindungan anak lebih kuat posisinya," kata Hasnawi Haris.
Baca juga: Mau-mau Saja Terima Uang Rp 2 Juta dari Guru Supriyani, Segini Gaji dan Kekayaan Eks Kapolsek Baito
Prof Hasnawi Haris bersama sejumlah akademi lainnya telah menyusun naskah akademik tentang rancangan undang-undang perlindungan guru.
"Naskah akademik sudah kita serahkan mudah-mudahan itu jadi jawaban," kata Prof Hasnawi Haris.
Prof Hasnawi Haris khawatir kasus yang dialami guru Supriyani menimbulkan ketakutan dan karakter masa bodoh bagi guru.
"Bayangkan bagaimana jadinya kalau banyak guru berpendapat masa bodoh tidak mau lagi mendidik siswanya, padahal itu adalah esensi pendidik," ujar Hasnawi Haris.
Sebelumnya undang-undang perlindungan guru juga pernah disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mendorong adanya Undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang perlindungan guru.
Hal itu diungkapkan Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru," kata Gibran.
"Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan Perlindungannya," lanjut dia.
Gibran juga mengingatkan agar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jangan dijadikan alat untuk menyerang guru.
Baca juga: Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan Soal Uang Damai Guru Supriyani, Propam: Pasif
Menurut dia, sekolah harus menjadi tempat yang nyaman bagi guru dan para siswa.
Gibran pun berharap ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan di sekolah.
Baik kasus perundungan atau bullying, hingga kriminalisasi terhadap guru.
"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," ujarnya.
Oleh karena itu, ke depannya Gibran menilai perlu ada UU yang mengatur tentang perlindungan guru.
"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan sebenarnya guru dan dosen sudah memiliki perundang-undangannya sendiri yakni di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
UU tersebut, menurut Hetifah sudah memberikan perlindungan pada guru dan dosen, hanya dalam penerapannya saja yang perlu disosialisasikan lebih lanjut.
"Nah sekarang berarti pelaksanaannya dan aturan-aturan pelaksanaan yang sudah ada ini bagaimana disosialisasikan dan diterapkan ya pada saat ada guru-guru yang menghadapi masalah, itu bisa digunakan sebenarnya sebagai payung hukum untuk melindungi mereka," jelas Hetifah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Respon Tegas PGRI Jateng

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah juga mewanti-wanti pemerintah terkait kasus ini.
Supaya nantinya tak terulang kasus guru Supriyani lainnya.
Ketua PGRI Jateng Dr Muhdi mengingatkan bahwa perlindungan guru harus menjadi komitmen bersama para penegak hukum hingga tingkatan ke bawah.
Muhdi di Semarang, Senin, mengatakan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi pemantik komitmen perlindungan guru.
"Perlindungan untuk ke guru saya harap betul-betul akan menjadi komitmen. Pemicu yang luar biasa pada Supriani. Walaupun mungkin ada daerah lain yang seperti itu, tapi kehebohan (kasus, red.) Supriyani itu telah memantik semuanya," katanya, melansir dari ANTARA.
Berkaitan dengan kasus guru Supriyani, kata dia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah menjalin kesepahaman dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut dia, kesepahaman Mendikdasmen dengan Kapolri tersebut mengenai penyelesaian permasalahan di sekolah antara guru dan siswa melalui pendekatan "restoratif justice" atau pendekatan musyawarah.
"Demikian di dalam prakteknya, kami juga masih akan melihat bahwa apakah sikap Pak Kapolri bersama Menteri pendidikan dasar menengah sudah sampai ke bawah," katanya.
Ia berharap seluruh jajaran penegak hukum bisa memahami dan mengimplementasikan apa yang sudah disepakati mengenai pendekatan "restoratif justice" untuk permasalahan seperti guru Supriyani.
"PGRI akan terus mendorong. Pertama, sebelum dimungkinkan ada Undang-undang Perlindungan Guru, kami berharap implementasi dari Undang-Undang guru, PP, dan Permendikbud tentang perlindungan guru itu dipahami," katanya.
Muhdi yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jateng itu mengkhawatirkan masih banyak aparat kepolisian, kejaksaan, dan sebagainya yang belum paham.
"Kalau mereka tahu, harusnya pada saat ada peristiwa seperti itu kepolisian juga memberi ruang penyelesaian. Kan ini 'lex spesialis', ya, karena ini kasus di sekolah, diselesaikan di sekolah itu," katanya.
Sebelumnya, viralnya kasus yang menimpa guru Supriyani menuai respon tegas dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Abdul telah sepakat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.
Dalam tanggapannya, ia menyoroti pentingnya penerapan regulasi yang sudah ada guna melindungi profesi guru dari berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan.
Menurut Menteri, secara regulasi, perlindungan terhadap guru sudah sangat lengkap.
Namun, yang menjadi tantangan adalah implementasinya di lapangan.
"Sebetulnya regulasinya sudah sangat lengkap mengenai perlindungan guru hanya pada tingkat implementasi," jelasnya, melansir dari tayangan youtube iNews.
Menteri menekankan bahwa guru adalah profesi yang harus dihormati dan tidak boleh menjadi korban intimidasi.
"Dan kami beberapa hari yang lalu sudah menyepakati dengan Kapolri untuk melakukan pendekatan yang berbasis kepada mediasi dan restorative justice," lanjutnya.
Dalam kasus Supriyani, pihak pelaku telah diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Namun, Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengimplementasikan aturan yang ada dengan lebih konsisten.
Selain itu, ia juga menegaskan perlunya rehabilitasi fasilitas pendidikan sebagai bagian dari menciptakan lingkungan yang kondusif bagi guru dan siswa.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap guru melalui regulasi yang lebih terarah dan pelaksanaan yang konkret.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
PGRI Sulsel
UU Perlindungan Guru
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kisah Risma dan Sofi, Anak Pedagang dan Tukang Las yang Lolos Kuliah di ITB dengan Beasiswa |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kematian Arya Daru hingga Ditemukan Tewas, Penyebab Mati Lemas |
![]() |
---|
Penyebab Luka Memar di Tubuh Arya Daru Terkuak, Bukan Kekerasan tapi Mau Panjat Tembok Rooftop Kemlu |
![]() |
---|
Niat Arya Daru Akhiri Hidup Sejak 2013, Menguat 2021 Kirim Email Ke Layanan Depresi |
![]() |
---|
Cerita Krisna, Ketua RW Gen Z yang Diundang ke Istana Bertemu Gibran: Dapat Masukan dan Nasihat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.