Pilkada Nganjuk 2024

Gus Ibin-Aushaf Gugat Hasil Pilkada Nganjuk 2024, KPU: Mau Tidak Mau Harus Dihadapi

KPU Kabupaten Nganjuk di Jawa Timur, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2024

|
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Danendra Kusumawardana
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Masyarakat (SDM) KPU Kabupaten Nganjuk, Romza. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk di Jawa Timur, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2024

Hal tersebut, menyusul adanya permohonan gugatan yang telah diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr ke Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal Senin (9/12/2024), tercatat di laman MKRI. 

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Masyarakat (SDM) KPU Kabupaten Nganjuk, Romza mengatakan pihaknya bakal menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan sengketa Pilkada

Sementara, hingga saat ini, KPU masih belum mengetahui isi materi gugatan dilayangkan Paslon 1.

"Posisi KPU Kabupaten Nganjuk sedang menunggu surat dari MK," kata Romza, Jumat (13/12/2024). 

Baca juga: Sosok Bripka Seladi Polisi di Malang Jatim Jadi Pemulung Setelah Dinas, Ingin Hidup Halal Tanpa Suap

Baca juga: Foto USG Anak Lesty Kejora dan Rizky Billar Jadi Sorotan, Inul Daratista Komentari Bagian Hidung

Ia mengungkapkan, ke depan pihaknya bakal menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi. 

Namun, sebelum menunjuk kuasa hukum, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu materi gugatan secara internal. 

"Sekarang belum (menunjuk kuasa hukum). Karena harus dikaji dulu materinya.

Setelah itu, kami mencari referensi kira-kira kuasa hukum yang mumpuni untuk menghadapi proses ini. Lalu nanti ditetapkan siapa kuasa hukumnya," ungkap Romza

Romza menyatakan, KPU menghormati langkah yang diambil oleh Gus Ibin dan Aushaf. 

Apalagi sesuai aturan memang para Paslon memiliki hak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. 

"Karena memang sudah prosedurnya, ya mau tidak mau harus dihadapi," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Nganjuk telah merampungkan proses rekapitulasi suara Pilkada Nganjuk 2024 di tingkat kabupaten pada Kamis (5/12/2024). 

Hasilnya, pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 3 mengungguli perolehan suara dari dua penantangnya. 

Berdasar rekapitulasi, Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr mendapatkan 246.993 suara. 

Sedangkan Paslon nomor urut 2, Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati memperoleh 130.454 suara. 

Berikutnya, Paslon nomor urut 3 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro meraih 259.179 suara.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved