Pilkada Nganjuk 2024
Kalah Pilkada, Tim Pemenangan Paslon Bupati-Wabup Nganjuk Nomor Urut 1 Ajukan Gugatan ke MK
Mereka menduga ada hal yang tak beres pada proses Pilkada berlangsung. Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Ulum Basthomi
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID NGANJUK -Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr, bersiap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024.
Mereka menduga ada hal yang tak beres pada proses Pilkada berlangsung.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Ulum Basthomi mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum melayangkan gugatan.
Dokumen itu antara lain, berita acara dan alat bukti pendukung.
"Sebelum batas akhir (permohonan gugatan) itu selesai, akan kita ajukan," katanya, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Nganjuk 2024 Tingkat Kabupaten Rampung Digelar, Ini Hasilnya
Seperti diketahui MK memberikan waktu kepada pemohon untuk mendaftarkan permohonan maksimal tiga hari kerja sejak penetapan hasil perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Sementara itu, aturan terkait pengajuan gugatan hasil Pilkada ke MK termaktub dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasar aturan itu, Ulum mengungkapkan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
"Kami akan melakukan langkah berikutnya karena sesuai Undang-undang itu ketika ada perhitungan yang memang masih belum kita terima, kita diberi hak untuk mengajukan PHPU ke MK," terangnya.
Ulum menyebut ada beberapa hal yang mendasari pihaknya berencana mengajukan gugatan ke MK.
Di antaranya, ada beberapa kotak suara yang sudah tidak tersegel dan sebagian saksi Paslon 01 tidak diberi salinan C1.
"Itu yang kita pertanyakan nanti. Meski begitu, pada intinya, kami menghormati proses yang sudah berjalan, yaitu rekapitulasi berjenjang dari kecamatan hingga kabupaten. Saya berharap kader, relawan, dan pendukung tetap berdoa dan tetap tenang semoga langkah kita diridhoi Allah," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Nganjuk telah merampungkan proses rekapitulasi suara Pilkada Nganjuk 2024 di tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024).
Hasilnya, pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Nganjuk nomor urut 3 mengungguli perolehan suara dari dua penantangnya.
Rinciannya, Paslon bupati-wakil bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr mendapatkan 246.993 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2, Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati memperoleh 130.454 suara.
Lalu, Paslon nomor urut 3 (lMarhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro meraih 259.179 suara. (nen)
Profil Marhaen Djumadi yang Bakal Jadi Bupati Nganjuk Terpilih, Unggul di Pilkada Nganjuk 2024 |
![]() |
---|
Gus Ibin-Aushaf Gugat Hasil Pilkada Nganjuk 2024, KPU: Mau Tidak Mau Harus Dihadapi |
![]() |
---|
Rekapitulasi Suara Pilkada Nganjuk 2024 Tingkat Kabupaten Rampung Digelar, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gus Ibin dan Marhaen Saling Klaim Unggul Perolehan Suara Pilkada Nganjuk 2024 |
![]() |
---|
Lakukan Pemantauan di Sejumlah TPS, Pj Bupati Sri Handoko Klaim Pilkada Nganjuk 2024 Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.