Pilgub Jatim 2024

Pilgub Jatim 2024, Besok Malam Batas Akhir Pengajuan Gugatan ke MK

Pasangan calon Pilgub Jatim 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Habibur Rohman
Jajaran Komisioner KPU Jatim saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil Pilgub Jatim 2024 di Hotel DoubleTree Surabaya pada Senin (9/12/2024) malam. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pasangan calon Pilgub Jatim 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Adapun batas akhir pengajuan tersebut, adalah Kamis (12/12/2024) malam besok. 

Batas akhir itu, terhitung tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan penetapan hasil perolehan suara Pilgub Jatim 2024 pada Senin (9/12/2024) malam lalu. Hal itu mengacu pada regulasi yang tercantum dalam Peraturan MK No 4 tahun 2024. 

"Yaitu, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung 3 hari, sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (11/12/2024). 

Dalam keputusan KPU Jawa Timur tentang perolehan suara Pilgub Jatim 2024, hasilnya pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang merupakan Paslon nomor urut 2 unggul dengan memperoleh 12.192.165 suara atau 58,81 persen.

Lalu, diikuti paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans mendapat total 6.743.095 atau 32,52 persen. 

Sementara, paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. 

Namun, hingga Rabu sore di laman resmi MK belum ada pengajuan gugatan yang masuk terkait Pilgub Jatim 2024
Umam kembali memastikan bahwa batas akhir pengajuan adalah Kamis malam. 

"Pilgub kemarin ditetapkan tanggal 9 Desember Pukul 21.30 WIB, maka berakhir 12 Desember pukul 21.30 WIB," jelas Umam. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved