Pembunuhan Vina Cirebon
Kabar Bahagia Terpidana Kasus Vina Cirebon Rivaldy alias Ucil Bertunangan, Ini Sosok Tunangannya
Terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldy alias Ucil bertunangan di Lapas Cirebon, Rabu (11/12/2024). Ini sosok tunangannya!
SURYA.co.id - Kabar bahagia datang dari terpidana kasus vina Cirebon, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil yang bertunangan dengan kekasihnya, Yuli, pada Rabu (11/12/2024).
Acara pertunangan Rivaldy dan Yuli digelar di ruangan khusus Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, dihadiri keluarga dan kerabatnya.
Asep Kusnadi, ayah Rivaldy mengungkapkan, calon mantunya berasal dari Kalimantan, namun sebagian keluarganya berada di Jakarta.
Saat ditanya bagaimana proses pertemuan Rivaldy dan Yuli, Asep mengaku tidak paham, namun dia menduga keduanya sebelumnya sudah berteman di media sosial.
Diceritakan Asep, rencana pertunangan itu diungkapkan Rivaldy beberapa waktu lalu.
Baca juga: Yakin Terpidana Kasus Vina Cirebon Segera Bebas, Jutek Bongso Kecewa Sudirman Diborgol di Pemakaman
"Dia bulang: pak, saya pengen tunangan. Saya bilang, silakan saja, kalau memang sama-sama benar, sama-sama suka," ungkap Asep dikutip dari tayangan youtube Titin Prialianti The Real pada Rabu (11/12/2024).
Asep mengaku Yuli sudah tahu kalau Rivaldy ada di Lapas karena kasus Vina Cirebon.
Dia sempat meminta Yuli untuk bertunangan ketika Rivaldy sudah keluar lapas, namun calon menantunya itu mendesak ingin bertunangan saat ini.
"Saya bilang, nanti aja neng, kalau Rivaldy sudah keluar. Katanya: enggak saya mau tunangan dulu," katanya.
Asep mengaku sangat bahagia, namun masih bercampur sedih dan terharu, dan dia berharap pertunangan ini bisa berlanjut hingga pernikahan.
Dia pun memberi pesan ke Rivaldi dan Yuli untuk jangan sampai ada keributan yang gak jelas, saling mengerti, saling memberi kasih sayang dan suport.
"Yuli tenang, di sini juga tenang," katanya.
Asep yakin Rivaldy akan segera bebas bersama para terpidana kasus Vina Lainnya setelah permohonan PK dikabulkan Mahkamah Agung.
"Saya meyakini kayaknya Rivaldy sudah diputus. Tolong MA, kalau rivaldy lepas, lepasin semua," ujar Asep.
Sementara itu, Titin Prialianti yang hadir dalam pertunangan itu mengungkap perkenalan RIvaldy dan Yuli yang hanya berlangsung singkat, sejak Oktober 2024.
Titin mengaku tidak heran kalau sekarang Rivaldy berani bertunangan, padahal permohonan PK kasusnya belum diputus MA.
Hal itu menandakan bahwa Rivaldy memang tidak merasa bersalah di kasus ini.
"Jangankan Rivaldy yang merasa tidak melakukan tapi harus dihukum seumur hidup , saya saja punya keyakinan mereka akan diputus bebas karena memang ini kecelakaan lalu lintas. Ada rekayasa sangat kuat pada akhirnya 8 terpidana harus menerima hukuman. Saya yakin betul itu," tegas Titin.
Dikatakan Titin, biarlah Rivaldy meraih mimpi dan cita-citanya.
"Mudah-mudahan PK dikabukan, proses di Bareskrim juga masih jalan.
"Jangan menghalangi mimpi anak muda, karena saya yakin mereka bukan pelakunya seperti yang dituduhkan. Ini kecelakaan lalu lintas, saya yakin itu," tukasnya.
Fakta Persidangan Meringankan Rivaldy

Nasib terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldy alias Ucil mulai menemukan titik terang setelah terpidana lain, Sudirman bersaksi di sidang Peninjauan Kembali di PN Cirebon pada Rabu (2/10/2024).
Dalam kesaksiannya, Sudirman semakin menguatkan fakta bahwa Rivaldy alias Ucil tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.
Sudirman mengaku tidak mengenal Rivaldy alias Ucil sebelumnya.
Diceritakan Sudirman, setelah ditangkap pada 31 Agustus 2016, dia diajak polisi ke Polsek Utara Barat.
Saat masih di mobil dia diberitahu polisi untuk menyebut nama Andika dan menunjuk orang yang paling banyak tato di tubuhnya.
Baca juga: Ancaman Elza Syarief Ditanggapi Santai Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina, Ogah Terlihat Makin Bodoh
Perintah itu dilakukan Sudirman meski dia tidak tahu apa-apa soal Andika.
"Tahu namanya dari polisi. Polisi yang suruh (menunjuk) itu Andika. Katanya disuruh tunjuk orang yang banyak tato nya. Waktu di mobil disuruh menyebut Andika," katanya di sidang.
Belakangan Sudirman akhirnya tahu orang yang ditunjuknya sebagai Andika itu ternyata Rivaldy alias Ucil.
"Padahal itu bukan Andika," tukasnya.
Selain mengaku tak mengenal RIvaldy alias Ucil, Sudirman juga mengaku tak kenal 3 DPO yakni Dani, Andi dan Pegi.
Dia hanya menyebut nama-nama itu setelah didekte oleh polisi.
Sebelumnya, Ucil juga mengungkap fakta yang sama.
Ucil mengaku didatangi Sudirman yang dibawa oleh Iptu Rudiana saat dia ditahan di Polsek Cirebon Utara Barat atas kasus kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan terhadap teman wanitanya.
Iptu Rudiana langsung mencecar Ucil dengan kejadian tewasnya sang anak, Eky.
Merasa tidak tahu dan sudah berada di tahanan tiga hari, Ucil pun mengelaknya.
Namun, Iptu Rudiana terus menudingnya dengan mengatakan teman-temannya sudah mengaku.
Tak hanya itu, kepala Ucil juga dibenturkan ke teralis tahanan.
"Saya terus dijedot-jedotin ke teralis. Nanti dulu pak, apa-apaan pak," ungkap Ucil menceritakan protesnya saat itu, dikutip dari tayangan Telusur TVOne pada Jumat (6/9/2024).
Setelah itu, lanjut Ucil, muncul lah tersangka lain, Sudirman yang disuruh penyidik untuk menunjuk siapa yang terlibat di kasus Vina.
Saat itu Sudirman menunjuk Ucil yang memiliki tatoo di badannya.
Namun saat itu Sudirman menyebut nama dia Andika.
Merasa namanya bukan Andika, Ucil kembali protes.
Namun protesnya tak ditanggapi polisi yang akhirnya meminta dia ikut ke Polres Cirebon Kota.
Di Polres Cirebon Kota, Ucil bertemu dengan tersangka lain, Hadi Saputra dkk yang juga mengalami hal serupa, dipukuli para penyidik.
"Dijudge kamu yang bunuh, kamu yang nusuk, kamu yang memerkosa," ungkap Ucil sambil terus mengaku tidak tahu menahu hal itu.
Bahkan saking kesal protesnya tidak ditanggapi, Ucil sampai minta dibunuh atau dimatikan saja.
"Saya dimasukin ke sel, yang lain juga sama mereka juga digituin. (Tersangka) yang lain pun saya gak kenal," katanya.
Setelah dipaksa mengaku, Ucil lalu dipindah ke tahanan Polda Jabar selama 2-3 bulan untuk menyembuhkan luka-lukanya.
Setelah itu dia dikembalikan ke Polsek dan dititipkan ke Rutan Pelabuhan.
Tak lama setelah itu, dia disidang atas kasus kepemilikan senjata tajam dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dan, tak lama setelah itu dia dilimpahkan lagi untuk kasus Vina Cirebon.
"Tiba-tiba pelimpahan kasus vina. Apa apaan pak. Saya tanda tangan aja enggak.
Saya marah-marah di tempat persidangan. Saya tanda tangan aja gak, Sampai mati pun enggak. Gak pernah tanda tangan saya," akunya.
Ucil mengaku sampai saat ini tidak pernah tanda tangan BAP di Polres.
"Saya tanda tangan di polsek saja. Di polres gak pernah tanda tangan," katanya.
Ucil pun mengaku tidak tahu isi BAP karena merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.
Namun saat dakwaan dibacakan di persidangan dia baru tahu kalau dituduh menusuk hingga memerkosa korban Vina.
"Saya bantah semua, dari awal persidangan juga. Saya tanda tangan saja tidak," katanya.
Kini harapan Ucil mulai tumbuh ketika banyak pihak yang memperhatikan kasusnya dan akhirnya dia bisa mengajukan permohonan PK.
"Harapan saya semoga terbuka seluas-luasnya. Saya bisa kumpul lagi sama keluarga. Bisa jagain adik-adik saya. Saya yakin, Allah tidak akan pernah tidur. Pengadian sesungguhnya menanti di akherat nanti," tukasnya.
Pernyataan Ucil ini sama dengan yang diucapkan saat menjadi saksi mahkota di sidang PK terpidana kasus Vina.
Rivaldy alias Ucil
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Titin Prialianti
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.