Pilkada Tulungagung 2024
Resmi Gugat Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Mardinoto: Selisih Suara Bisa Diabaikan Dalam Gugatan
Paslon nomor urut 03 di Pilkada Tulungagung 2024, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 di Pilkada Tulungagung 2024, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Mardinoto, Hery Widodo SH, mengatakan pihaknya menyerahkan kelengkapan berkas perkara yang dibutuhkan pada Rabu (11/12/2024).
“Ada waktu tiga hari untuk melengkapi berkas perkara. Kami akan antarkan besok,” ujar Hery saat dihubungi pada Selasa malam.
Dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Bahardin (Gabah) unggul dengan 50,72 persen suara, sementara Mardinoto mendapat 34,59 persen suara atau selisih 16,13 persen dari suara sah.
Diakui Hery, jika mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka ambang batas syarat gugatan tidak terpenuhi.
Pada pasal 158 disebutkan, kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, batas selisih suara yang bisa diterima adalah 0,5 persen dari suara sah.
Namun menurutnya, MK sudah memutus perkara sengketa Pilkada Tulungagung 2024 ini dengan lebih arif dan bijaksana.
Beberapa kali Majelis hakim MK mengesampingkan ketentuan pasal 158 untuk memutus perkara Pilkada.
“Ada sejumlah yurisprudensi yang akan kami jadikan landasan. Kami mohon majelis hakim MK memeriksa perkara, memutus bersamaan dengan pokok perkara,” tegas Hery.
Terkait materi gugatan, menurut Hery sebelumnya sudah disampaikan saksi Mardinoto saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
Saksi Mardinoto menyampaikan empat poin keberatan yang dicatat dalam formulir C Keberatan.
“Ada 4 poin keberatan dari saksi, tapi kami tidak memasukkan poin politik uang. Jadi ada 3 perkara yang kami jadikan dasar,” papar Hery.
Sesuai keberatan saksi, tim Paslon 03 menilai penyelenggara Pilkada melakukan pembiaran aparatur pemerintahan untuk ikut kampanye, sehingga melanggar putusan MK Nomor 163/PUU-XXII/2024.
Hal ini dibuktikan dengan beredarnya video maupun foto kepala desa yang ikut kampanye Paslon.
Kemudian terjadi pembiaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada tanpa terkecuali, tanpa ada upaya pencegahan.
Ungkap Keterlibatan 180 Kades di Pilkada Tulungagung, Paslon 03 Minta MK Mendiskualifikasi Paslon 01 |
![]() |
---|
Besok MK Sidangkan Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung, Kuasa Hukum Paslon 03 Pastikan Hadir |
![]() |
---|
Profil Gatut Sunu Wibowo yang Jadi Bupati Tulungagung Terpilih 2024, Punya 21 Tanah dan 11 Mobil |
![]() |
---|
Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Tulungagung Mulai Kumpulkan Data Penanganan Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
Siap-siap Hadapi Gugatan di MK, KPU Tulungagung Kumpulkan Catatan Kejadian Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.