Berita Viral

Mau-mau Saja Terima Uang Rp 2 Juta dari Guru Supriyani, Segini Gaji dan Kekayaan Eks Kapolsek Baito

Mau-mau saja terima uang damai Rp 2 juta dari guru Supriyani, segini gaji dan harta kekayaan eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris.

kolase Tribun Sultra
Eks Kapolsek Baito dan Supriyani. Mau-mau Saja Terima Uang Rp 2 Juta dari Guru Supriyani, Segini Gaji dan Kekayaan Eks Kapolsek Baito. 

Padahal sama-sama terlibat kasus uang damai guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito mendapat hukuman yang berbeda.

Dari hasil sidang etik, Eks Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Aipda AM mendapat saksi dalam kasus pemerasan terhadap keluarga Supriyani.

Namun terdapat perbedaan perlakuan untuk kedua petugas kepolisian itu.

Sanksi etik yang diberikan adalah demosi dan penempatan khusus (Patsus), Ipda MI bakal diamankan atau di-patsus di Mapolda Sultra.

Berbeda dengan Aipda AM yang akan menjalani Patsus di Polres Konawe Selatan.

Jumlah hari Patsus yang diberikan kepada keduanya juga berbeda.

Eks Kapolsek Baito mendata sanksi patsus selama tujuh hari, sementara Aipda AM selama 21 hari.

Hukuman tersebut rencananya dilangsungkan pada Senin (9/12/2024).

"Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Kabid Propam Polda Sultra menyampaikan keduanya memiliki pangkat berbeda. 

Menurut Sholeh, bagi perwira sanksi teguran sudah termasuk kategori keras.

"Dari segi pangkat bebeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda."

"Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi di-patsus," ungkap Sholeh.

Selain itu, peran Ipda MI sebagai pimpinan di Polsek Baito lebih pasif dalam kasus meminta uang kepada keluarga Supriyani.

"Dari fakta persidangan juga terbukti yang perwira tadi (Ipda MI) tidak aktif dan tidak secara eksplisit untuk meminta uang dalam kaitan kasus itu, ia hanya menerima," jelas Kabid Propam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved