Berita Viral
Pengakuan Kompak Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Soal Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani
Terungkap fakta sebenarnya terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta kepada guru Supriyani. Aipda WH dan eks Kapolsek Baito kompak.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap fakta sebenarnya terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta kepada guru Supriyani.
Dugaan uang damai Rp 50 juta tersebut kini dinyatakan tak terbukti.
Aipda WH dan eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris pun kompak membantah dugaan tersebut.
Sebelumnya, dua polisi yang diduga memeras Supriyani, yakni Ipda MI dan Aipda AM, menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kamis, (5/12/2024).
Uang yang diduga diminta kepada Supriyani ialah sebesar Rp2 juta dan Rp50 juta.
Selepas sidang itu, Iis menyebut tidak ada bukti bahwa Supriyani pernah diperas Rp50 juta. Adapun yang terbukti ialah permintaan sebesar Rp2 juta.
"Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta," kata Iis, Kamis, melansir dari Tribun Sultra.
Baca juga: Rekam Jejak Dewi Khalifah, Wabup Sumenep yang Menikah dengan Bripka Krisna Anggota Brimob Jatim
Baca juga: Kisah Pilu Rika, Pengantin di Lampung yang Meninggal setelah Akad Nikah, Curhat Tak Kuat ke Ibu
Iis juga menjelaskan isu permintaan uang Rp50 juta itu. Kata Iis, saat itu Aipda AM sedang di pasar lalu mendengar pembahasan uang Rp50 juta.
"Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut," ujar Iis.
"Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta," katanya.
"Jadi 50 juta itu cuman informasi yang beredar, cuman katanya-katanya."
Sementara itu, permintaan uang Rp2 juta memang terbukti. Iis mengatakan uang itu diterima eks Kapolsek Baito saat diberikan langsung oleh Kades Wonua Raya.
Ipda MI mulanya tidak tahu bahwa uang yang diberikan Kepala Desa Wonua Raya berasal dari keluarga Supriyani.
Pada saat itu eks Kapolsek Baito hanya menyampaikan guru Supriyani tidak ditahan. Ipda MI lalu meminta bantuan kepada kepala desa.
Perihal bantuan ini, Ipda MI tidak menyebut nominalnya kepada Kepala Desa Wonua Raya.
"Pada saat Pak Desa berkunjung ke Polsek Baito memang diawali dengan menyampaikan ibu Supriyani tidak ditahan, kemudian ada pernyataan 'Pak Desa bisa bantu, nggak?'" kata Iis.
Kepala Desa Wonua Raya lalu memberikan uang kepada Ipda MI. Uang itu adalah hasil patungan uang Kepala Desa Wonua Raya dengan Katiran, suami Supriyani.
"Perkataan permintaan bantuan itu angkanya tidak disebut dan eks Kapolsek Baito tidak tahu uang itu dari Pak Desa."
"Nah, rupanya Pak Desa sampaikan ke Pak Katiran dan disepakati uang Pak Desa dipakai dulu seminggu kemudian diganti sama Pak Katiran," ujar Iis.
Menurut Iis, gara-gara permintaan uang Rp2 juta itu,Ipda MI dan Aipda AM disangkakan melanggar aturan sehingga keduanya harus menjalani sidang kode etik.
"Pejabat Polri itu tidak boleh baik langsung ataupun tidak langsung melakukan hubungan di luar dinas dengan pihak-pihak terkait perkara yang sedang ditanganinya."
Baca juga: Dapat Rejeki Nomplok Setelah Dihina Gus Miftah, Ternyata Sunhaji Penjual Es Teh Punya Amalan Ini
Baca juga: Kisah Pilu Siswi SMA Terpaksa Bawa Adik ke Sekolah, Kabarnya Gara-gara Orang Tua Berpisah
Beda Pengakuan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim
Sebelumnya, pengakuan berbeda diungkapkan mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dalam sidang kode etik Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) pada Rabu (4/12/2024).
Keduanya dihadirkan sebagai terperiksa atas dugaan permintaan sejumlah uang untuk kasus guru Supriyani yang dilaporkan menganiaya anak anggota Polri, Aipda WH.
Perbedaan pengakuan itu terkait permintaan uang Rp 50 juta terhadap guru Supriyani.
Dalam sidang kode etik, eks Kapolsek Baito membantah meminta uang Rp 50 juta kepada Guru Supriyani, namun Kanit Reskrim mengakuinya.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan di sidang ini, Ipda MI tidak mengaku soal adanya permintaan Rp 50 juta.
"Yang Rp 50 juta itu tidak ada," kata Sholeh dikutip dari Tribun Sultra (grup surya.co.id).
Meski tak mengakui permintaan uang Rp 50 juta, Ipda MI mengaku meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.
Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

"Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).
Ia mengungkapkan Ipda MI juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.
"Uang kurang lebih Rp 2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelas Kombes Pol Sholeh.
Di bagian lain, Eks Kanit Reskrim justru mengakui permintaan uang Rp 50 juta ke guru Supriyani.
Hal itu diungkapkan Andri Darmawan, kuasa hukum yang mendampingi guru Supriyani saat menjadi saksi di sidang kode etik tersebut.
Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Guru di Kediri Sisakan Anak Bungsu Masih Hidup, Iba Lihat Ponakannya
Baca juga: Kisah Pilu Rika Amiyana Mendadak Meninggal di Hari Pernikahan, Postingan Terakhir Disorot
Andri mengungkapkan pada sidang etik, Aipda AM menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa pernah meminta uang senilai Rp 50 juta, disampaikan langsung Supriyani dan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaann uang Rp 50 juta itu ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata Andri, Rabu.
Untuk diketahui, Aipda AM mulai menjalani sidang etik sekira pukul 17.36 WITA di Ruangan Propam Polda Sultra.
Aipda AM menjalani pemeriksaan yang dipimpin para pejabat utama Polres Konawe Selatan sebagai majelis hakim.
Andri menyampaikan permintaan uang tersebut setelah beberapa kali proses mediasi antara Supriyani dengan orangtua korban D tidak ada kesepakatan damai.
Supriyani menolak damai dan memberikan uang yang diminta selain karena tidak pernah memukul muridnya, keluarga Supriyani juga tidak punya cukup uang seperti yang diminta oleh Aipda AM.
Meski begitu, dalam beberapa kali mediasi dengan keluarga korban, Supriyani juga sudah meminta maaf kepada Aipda WH dan NF, orangtua muridnya.
berita viral
Aipda WH
Kapolsek Baito
Supriyani
Guru Supriyani
Uang Damai Rp 50 Juta
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kehebatan Rudal KHAN Buatan Turki yang Perkuat TNI AD, Sudah Dikerahkan di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Rekam Jejak Alvin Akawijaya, Bupati Buton yang Viral Dilaporkan Hilang, Ternyata Sedang Lakukan Ini |
![]() |
---|
Viral Disebut Pernah Minta Air Galon untuk Mandi, Segini Harta Kekayaan Menpar Widiyanti Putri |
![]() |
---|
Profil Irjen Agus Suryonegoro, Kakorlantas Polri yang Hentikan Pakai Strobo Imbas Stop Tot Tot Wuk |
![]() |
---|
Nasib Apes Wahyudin Moridu Dipecat PDIP, Ngaku Banting Setir Jadi Sopir Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.