Pilkada Jombang 2024

Hasil Pilkada Jombang 2024, KPU Tunggu Laporan Gugatan Lalu Masuk ke Tahap Penetapan Paslon Terpilih

KPU Kabupaten Jombang akan menetapkan Pasangan calon terpilih, setelah menunggu adanya laporan perselisihan hasil pemilihan

surya.co.id/anggit pujie widodo
Proses Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang Dilakukan KPU Jombang di Hotel Yusro. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang akan menetapkan Pasangan calon terpilih, setelah menunggu adanya laporan perselisihan hasil pemilihan. Jika tidak ada maka proses penetapan akan bisa dilakukan.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui divisi teknis penyelenggaraan Nuriadi, mengatakan jika tahapan penetapan paslon terpilih sudah sesuai dengan PKPU Nomor 18 tahun 2024 yang mengatur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilgub, Pilbup dan Pilwali.

Di mana penetapan Pasangan calon terpilih akan dilakukan memperhatikan dua hal. Dua hal tersebut juga disebut Nuryadi sudah tertuang dalam pasal 57 PKPU 18 tahun 2024.

"Memperhatikan beberapa ketentuan seperti tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau KPU Kabupaten Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi," ucapnya pada Sabtu (7/12/2024).

Selanjutnya memperhatikan ketentuan yang lain yakni terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang di mana paling lama 3 hari setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal penetapan paslon terpilih akan dilakukan karena dari pihak KPU tidak dapat mengintervensi kapan pemberitahuan dari MK diturunkan.

"Yang pasti jadwalnya 3 hari setelah BPRK keluar, baru bisa ditetapkan dalam rapat pleno pasangan bupati atau wakil bupati terpilih," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved