Polisi Surabaya Jual Sabu
Update Kasus Polisi Surabaya Diduga Bisnis Sabu, BNN Kembangkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Aiptu Arief Susilo ini adalah anggota aktif polisi yang diduga terlihat peredaran narkoba, ia berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tak ada informasi terbaru soal temuan 4 buku rekening yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) dari rumah Aiptu Arief Susilo.
Aiptu Arief Susilo ini adalah anggota aktif polisi yang diduga terlihat peredaran narkoba jaringan Sumatera Utara. Sehari-hari ia berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun, BNN sedang mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) atau money laundering.
Itu setelah diketahui dari satu kilogram sabu yang diedarkan Aiptu Arief Susilo di Nusa Tenggara Barat melalui tangan Fatah dan Erwin, bisa mendapat untung sekitar Rp 150 juta.
BNN kini sedang menyelidiki rumah dan kendaraan apakah dari hasil jual sabu atau tidak.
BNN sedang menyelidiki latar belakang Aiptu Arief Susilo. Hingga apa saja sumber penghasilannya.
Data-data dikumpulkan dari bertanya kepada para tetangga Aiptu Arief Susilo.
Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim), Kombes Pol Noer Wisnanto, menuturkan, bahwa tim di Jawa Timur belum mengetahui perkembangan terbaru. Sebab yang melakukan pengembangan adalah tim dari Jakarta.
"Kami belum tahu karena penyidikan dari BNN Pusat," kata Kombes Pol Noer Wisnanto, Jumat (6/12/2024).
Transaksi yang dirilis BNN, bahwa Aiptu Arief Susilo tercatat sebanyak 7 kali melakukan transaksi. Jumlahnya variatif. Mulai dari 1 kilogram (kg) sampai 5 kg.
Disebutkan, awal Aiptu Arief Susilo nyemplung ke bisnis haram itu, saat ia berdinas di NTB, lalu mengenal Erwin dan Fatah.
Gara-garanya, Erwin dan Fatah dulu pernah ditangkap atas kasus sabu.
Setelah keluar dari penjara, keduanya kemudian diajak Aiptu Arief Susilo untuk bareng-bareng menjalankan bisnis narkoba.
BNN telah mengungkapkan, bahwa Aiptu Arief Susilo mendapat satu kilogram sabu dari Sumatera Utara dengan harga sekitar Rp 500 juta.
Kemudian, dijual di NTB dengan harga Rp 650 juta. Kini Aiptu ditahan BNN di Jakarta.
Polda Jawa Timur melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, telah menyebutkan jika Arief Susilo benar-benar bersalah, maka akan memberikan sanksi berupa penghentian dengan tidak hormat (PTDH).
Ia juga melanjutkan, bahwa akan segera melakukan bersih-bersih di internal.
Salah satu langkah kongkret, yaitu melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
“Komitmen Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto Msi, akan menindak tegas oknum anggota yang terlibat dalam pelindung narkoba,” kata Kombes Dirmanto.
Hanya saja, pasca berita mencuat, belum terdengar di kantor Aiptu Arief Susilo, yaitu Polres Pelabuhan Tanjung Perak ada tindakan lanjutan. Misalnya kegiatan cek urine terhadap para personel.
Kapolres maupun humas saat dikonfirmasi memilih bungkam.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Aktif di Surabaya Diduga Bisnis Sabu, BNNP Jatim: Dijalankan Sejak Tahun 2020
Baca juga: Fakta Lain Dibalik Polisi Surabaya Diduga Bisnis Sabu, Dulunya Ungkap Kasus Narkoba
Baca juga: Polisi Surabaya Diduga Bisnis Sabu, Polda Jatim Pastikan Akan Tindak Tegas
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.