Berita Viral

Beda Pengakuan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Soal Minta Uang Damai Rp 50 Juta Guru Supriyani

Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim memberi pengakuan berbeda soal permintaan uang RP 50 juta ke guru Suproyani, saat sidang kode etik Pplri.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani menjadi saksi sidang kode etil Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim di Bid Propam Polda Sultra. Ada perbedaan pengakuan eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim soal permintaan uang damai Rp 50 juta ke guru Supriyani, 

SURYA.co.id - Pengakuan berbeda diungkapkan mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dalam sidang kode etik Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) pada Rabu (4/12/2024).

Keduanya dihadirkan sebagai terperiksa atas dugaan permintaan sejumlah uang untuk kasus guru Supriyani yang dilaporkan menganiaya anak anggota Polri, Aipda WH.  

Perbedaan pengakuan itu terkait permintaan uang Rp 50 juta terhadap guru Supriyani. 

Dalam sidang kode etik, eks Kapolsek Baito membantah meminta uang Rp 50 juta kepada Guru Supriyani, namun Kanit Reskrim mengakuinya. 

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan di sidang ini, Ipda MI tidak mengaku soal adanya permintaan Rp 50 juta.

Baca juga: Akhir Nasib Eks Kapolsek Baito di Kasus Guru Supriyani Ditentukan di Sini, Bukti Rekaman Memberatkan

"Yang Rp 50 juta itu tidak ada," kata Sholeh dikutip dari Tribun Sultra (grup surya.co.id).

Meski tak mengakui permintaan uang Rp 50 juta, Ipda MI mengaku meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.

Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

"Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).

Ia mengungkapkan Ipda MI juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.

"Uang kurang lebih Rp 2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelas Kombes Pol Sholeh.

Di bagian lain, Eks Kanit Reskrim justru mengakui permintaan uang Rp 50 juta ke guru Supriyani.

Hal itu diungkapkan Andri Darmawan, kuasa hukum yang mendampingi guru Supriyani saat menjadi saksi di sidang kode etik tersebut. 

Andri mengungkapkan pada sidang etik, Aipda AM menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa pernah meminta uang senilai Rp 50 juta, disampaikan langsung Supriyani dan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaann uang Rp 50 juta itu ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata Andri, Rabu.

Untuk diketahui, Aipda AM mulai menjalani sidang etik sekira pukul 17.36 WITA di Ruangan Propam Polda Sultra.

Aipda AM menjalani pemeriksaan yang dipimpin para pejabat utama Polres Konawe Selatan sebagai majelis hakim.

Andri menyampaikan permintaan uang tersebut setelah beberapa kali proses mediasi antara Supriyani dengan orangtua korban D tidak ada kesepakatan damai.

Supriyani menolak damai dan memberikan uang yang diminta selain karena tidak pernah memukul muridnya, keluarga Supriyani juga tidak punya cukup uang seperti yang diminta oleh Aipda AM.

Meski begitu, dalam beberapa kali mediasi dengan keluarga korban, Supriyani juga sudah meminta maaf kepada Aipda WH dan NF, orangtua muridnya. 

Aipda WH Dihadirkan  

Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Inilah Beda Nasib Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Usai Guru Supriyani Bebas, Pengacara Tegas Lakukan Ini.
Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Inilah Beda Nasib Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Usai Guru Supriyani Bebas, Pengacara Tegas Lakukan Ini. (kolase Tribun Sultra)

Dalam sidang kode etik pada Rabu (4/12/2024), selain guru Supriyani, juga dihadirkan saksi suami Supriyani, Katiran, Wali Kelas D, Lilis Herlina Dewi dan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Selain memanggil sejumlah saksi tersebut, Propam Polda Sultra juga menghadirkan Aipda WH dan istrinya, NF.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Aipda WH dan istrinya lebih dulu mendatangi Propam Polda Sultra.

Sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sudah berlangsung sekira 6 jam lebih.

Sidang perdana pelanggaran etik terhadap Ipda MI dipimpin langsung Kabid Propam Kombes Pol Moch Sholeh.

Namun meski sudah menjalani sidang etik, Propam Polda Sultra tidak menahan atau melakukan penempatan khusus terhadap Ipda MI san Aipda AM.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menggatakan hal ini karena masih menunggu hasil dari sidang etik.

Hasil sidang etik tersebut, maka pihaknya akan mengambil keputusan atau tindakan sesuai bukti di persidangan.

Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan Polri.

"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi," katanya.

"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," lanjut Kombes Pol Moch Sholeh.

Siap Lapor Balik

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan akan melaporkan balik dua personel Polsek Baito yang sedang menjalani sidang etik di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Adapun pelaporan yang akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.

Andri menyampaikan pelaporan pidana untuk Ipda MI dan Aipda AM, setelah nantinya ada hasil sidang etik Propam Polda Sultra terhadap dua personel Polres Konawe Selatan (Konsel) tersebut.

"Kita tuntaskan dulu proses etik, lihat hasilnya seperti apa kalau ada unsur pidananya kita akan mendorong ke pelaporan pidana," jelas Andri saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).

Andri menyampaikan saat ini, Supriyani dan beberapa saksi lain masih memberikan kesaksian soal uang Rp2 juta yang diminta Ipda MI dan Aipda AM.

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Propam Polda Sultra agar mengusut soal indikasi permintaan uang Rp50 juta.

"Termasuk permintaan uang Rp50 juta kalau dari pemeriksaan etik ada terbukti kami juga laporkan itu," ungkap Andri.

Andri mengatakan upaya lapor balik karena kliennya sudah menjadi korban atas tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MI dan Aipda AM.

Selain itu, dampak kriminalisasi aparat Polsek Baito tersebut, Supriyani mengalami kerugian materil juga berpengaruh pada psikologisnya selama tahapan sidang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum Guru Supriyani Bakal Lapor Balik Ipda MI dan Aipda AM, Masih Tunggu Hasil Sidang Etik

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved