Berita Viral

Akhir Nasib Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim di Kasus Guru Supriyani, Terbukti Minta Uang Damai

Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin, dinyatakan terbukti bersalah karena dalam kasus guru Supriyani

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Sultra
Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (tengah) yang terbukti bersalah dalam kasus guru Supriyani (kiri dan kanan) 

SURYA.CO.ID - Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah karena dalam kasus guru Supriyani.

Hal tersebut setelah keduanya menjalani sidang etik di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/12/2024) dan Kamis (5/12/2024). 

"Dan alhamdulillah sore ini sudah selesai," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.

Sidang kode etik Ipda Muhamad Idris dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra.

Sementara  Aipda AM dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).

Berdasarkan sidang tersebut, Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM dihukum demosi dan penempatan khusus (patsus).

Hukuman tersebut diputuskan usai Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melaksanakan sidang kode etik di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," jelasnya.

Lanjut, Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.

"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.

Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp 2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.

"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," katanya.

Guru Supriyani Jadi Saksi

Mantan Kapolsek dan Kasat Reskrim Polsek Baito disidang karena dugaan permintaan uang Rp 2 juta dan Rp 50 juta terhadap guru Supriyani, Rabu (4/12/2024).

Hadir sebagai saksi di sidang kode etik, guru Supriyani bersama Kepala Desa Wonua Raya, suami Ibu Supriyani Katiran, dan wali kelas 1A Lilis Erlina Dewi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved