Berita Jombang

Presiden Prabowo Tetapkan UMN 6,5 Persen, Sarbumusi Jombang Ingin UMK Jombang 2025 Naik 10 Persen

Sarbumusi Jombang masih menunggu peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, terutama soal UMK Jombang 2025

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: irwan sy
anggit puji widodo/surya.co.id
Ilustrasi - Demo buruh di Jombang. 

SURYA.co.id | JOMBANG - Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN) 2024 menjadi 6,5 persen.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono, mengatakan masih menunggu peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, terutama soal UMK Jombang 2025.

"Kami tetap nunggu PP yang baru," ucapnya saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12/2024).

Lutfi menuturkan pihaknya juga masih menunggu komunikasi lebih lanjut dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jombang untuk membahas kenaikan upah buruh.

Namun, Lutfi menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah buruh menjadi 6,5 persen itu belum memenuhi keinginan buruh yang ingin upah naik di angka 8-10 persen.

Meskipun begitu, ia tetap mengapresiasi kebijakan presiden karena bersedia mengambil alih kebaikan upah tahun 2025.

"Pada prinsipnya buruh mengapresiasi langkah-langkah pak presiden. Karena bersedia mengambil alih kenaikan upah tahun 2025," katanya.

Lutfi mengatakan, langkah yang diambil presiden di luar dugaannya.

Karena baginya jika seorang presiden langsung membuat kebijakan dan menetapkan kebaikan upah, adalah bentuk penghormatan kepada kaum buruh.

"Seorang presiden langsung membuat kebijakan menetapkan kenaikan upah adalah bentuk respek beliau terhadap kaum buruh," ujarnya.

Hal itu mungkin bisa saja menjadi gambaran jika presiden sangat mengerti kondisi.

Jika pekerjaan Provinsi maupun daerah selama ini buruk dan terus memantik konflik.

"Sekaligus bisa jadi beliau memahami betul kerja provinsi maupun daerah yang mungkin selama ini buruk karena selalu timbul konflik yang tidak berkesudahan setiap penetapan Upah Minimum di masing-masing Kabupaten/kota," ungkapnya.

Langkah presiden menaikan upah menjadi 6,5 persen disebut sebagai kebijakan luar biasa, meskipun mungkin belum bisa memenuhi keinginan para buruh seluruh Indonesia yang menginginkan kenaikan Upah Tahun 2025 sebesar 8-10 persen.

"Sudah baik, tapi belum mengakomodir keinginan para buruh untuk kenaikan upah tahun 2025 menjadi 8-10 persen," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved