Berita Surabaya

Tumpukan Kabel Hasil Curian Diduga Jadi Penyebab Banjir Surabaya Pusat

Pemkot Surabaya menemukan adanya tumpukan kabel di selokan kawasan Kedungdoro hingga Jalan Embong Malang.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Pemkot Surabaya menemukan adanya tumpukan kabel di selokan kawasan Kedungdoro hingga Jalan Embong Malang. Hal ini ditengarai menjadi penyebab banyaknya genangan di kawasan Surabaya pusat. 

Kejadian banjir di pusat kota Surabaya, di antaranya terjadi saat hujan lebat pada Jumat (29/11/2024) kemarin. 

Padahal, sejak tahun 2022, kawasan tersebut tidak pernah terkena banjir meskipun intensitas hujan sangat tinggi. 

“Sejak tahun 2022, kawasan ini tidak pernah banjir. Setelah ditelusuri, di dalam saluran ada tumpukan sisa kulit kabel curian, maka saluran air menjadi tersumbat. Kami angkat sisa potongan kulit kabel itu, dan kami laporkan ke Polsek Tegalsari,” jelas Windo.

Tak hanya dengan penelusuran, Pemkot Surabaya juga melakukan penertiban kabel utilitas di kawasan Jalan Mayjen Sungkono pada Sabtu (30/11/2024). 

Penertiban ini sebagai sanksi kepada provider yang enggan merelokasi jaringan utilitasnya ke ducting, atau saluran bawah tanah. 

Penertiban ini menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

"Kami (Satpol PP) bersama rekan-rekan DSDABM menertibkan kabel utilitas milik provider yang melanggar aturan,” kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas.

Agnis menyebutkan, kabel utilitas yang dipotong kurang lebih mencapai 650 meter. 

Kabel tersebut, berasal dari tiga lokasi, yakni di Jalan Bintang Diponggo, di depan Universitas Gema 45 Surabaya, dan di dekat area Pom Bensin Jalan Mayjen Sungkono. 

Sebelum penertiban, DSDABM Surabaya telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik provider. Namun, peringatan tersebut tak dihiraukan. 

"Penertiban ini telah sesuai prosedur yang berlaku. Seharusnya dibongkar sendiri oleh pemilik, namun enggan dilakukan,” imbuhnya.

Penertiban kabel utilitas yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya tersebut, lanjut Agnis, sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya

Untuk mengantisipasi pelanggaran terkait jaringan utilitas, Satpol PP Kota Surabaya memiliki tim khusus untuk melakukan pengawasan. Yakni, Tim Pengawasan Jaringan Utilitas. 

Di samping itu, Satpol PP bersama DSDABM Surabaya akan rutin melakukan pengecekan kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyaman warga. 

Sebab, penertiban ini juga berdasarkan aduan warga di kawasan tersebut. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved