Pilkada Jombang 2024
Perhitungan Rekapitulasi Suara Pilkada Jombang 2024 Tingkat Kecamatan Rampung, Ini Hasilnya
Rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang di tingkat kecamatan sudah rampung.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang di tingkat kecamatan sudah rampung.
Pasangan nomor urut 2 Warsubi dan KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman menang di seluruh kecamatan.
Jika dilihat melalui form model D hasil kecamatan bupati yang diakses dari laman KPU RI, menunjukkan Warsubi-Gus Salman unggul jauh dari Mundjidah-Sumrambah.
Dari hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang telah selesai 100 persen itu menunjukkan, perolehan suara pasangan nomor urut 1 Mundjidah Wahab dan Sumrambah memperoleh 158.698 suara.
Sementara untuk pasangan Warsubi dan Gus Salman memperoleh suara sebanyak 530.880 suara.
Setelah rekapitulasi suara di tingkat kecamatan ini berakhir, KPU Jombang akan mulai melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yang akan diselenggarakan pada Selasa (3/12/2024).
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur saat dikonfirmasi mengatakan, jika melihat seusai jadwal, maka pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kabupaten akan diselenggarakan pada 3 Desember.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten itu, dari KPU akan menghitung perolehan suara di masing-masing kecamatan, hasilnya juga akan kami sampaikan di dalam forum," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (2/12/2024).
Seperti diketahui, untuk proses penghitungan suara hingga pengumuman hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut.
Tanggal 28-30 November 2024 penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
Lalu di tanggal 28 November - 3 Desember 2024, rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan oleh PPK dan penyampaian hasil rekapitulasi dari kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota.
29 November - 6 Desember 2024 rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota untuk seluruh jenis pemilihan (gubernur, bupati, wali kota) dan penetapan hasil untuk pemilihan bupati dan wali kota.
30 November - 9 Desember 2024, rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Penetapan hasil pemilihan gubernur di tingkat provinsi.
12-15 Desember 2024, pengumuman hasil rekapitulasi di tingkat provinsi melalui situs resmi dan media publik.
Setelah Proses MK (Bila Ada). Jika ada sengketa hasil, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Proses penetapan pasangan calon terpilih berbeda-beda tergantung ada atau tidaknya sengketa hasil.
Jika tanpa Sengketa (PHP): Penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah MK mengumumkan tidak ada perselisihan hasil pemilu.
Dengan Sengketa (PHP): Penetapan dilakukan setelah keputusan akhir MK.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Resmi Jadi Bupati Jombang Terpilih, Warsubi Ucapkan Terima Kasih ke Mundjidah-Sumrambah |
![]() |
---|
Warsubi-Gus Salman Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Warsubi-Gus Salman Menang di Pilkada Jombang 2024, Pengamat Politik Sebut Didukung Faktor Ini |
![]() |
---|
KPU Tunggu Petunjuk Pusat untuk Tetapkan Warsubi-Gus Salman sebagai Bupati-Wabup Jombang Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Pilkada Jombang 2024, Segini Dana yang Dikeluarkan Kedua Paslon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.