Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh

Kisah Pilu Mahasiswi UTM Sebelum Dibunuh dan Dibakar Pacar di Bangkalan, Ayah Buruh Tani, Ibu ART

Terungkap kisah pilu EJ (20), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dibunuh dan dibakar pacarnya, MMA (21) di Bangkalan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
kolase surya/ahmad faisol/david yohanes
EJ, mahasisei UTM yang tewas dibunuh dan dibakar pacarnya di Bangkalan.Kisah pilunya terungkap. 

SURYA.CO.ID I BANGKALAN - Kisah pilu EJ (20), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang dibunuh dan dibakar pacar, MMA (21), di Bangkalan, Madura, terungkap. 

Ternyata EJ dan keluarganya pernah merantau ke luar pulau untuk mengadu nasib. 

Hal itu terjadi saat EJ lulus Taman Kanak-kanak (TK). 

EJ yang merupakan anak tunggal pasangan Jainul Musdopi dan Sri Rahayu itu harus pindah dari Tulungagung ke Tanjung Balai Karimun, Karimun, Provinsi Riau.

Menurut Kepala Desa Purworejo, Sudarto, masa kecil EJ hingga SMA dihabiskan ke Tanung Balai Karimun. 

Baca juga: Sosok Mahasiswi UTM yang Tewas Dibunuh dan Dibakar Pacar di Bangkalan, Anak Tunggal, Ayah Tuntut Ini

Selepas SMA, EJ lalu mendaftar kuliah. 

"Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo,” ujar Sudarto mewakili pihak keluarga.

Keluarga EJ, belum genap 1 tahun kembali ke Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. 

Ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Jakarta, sementara ayahnya buruh tani.

Pasangan ini punya cita-cita menguliahkan anaknya hingga lulus sarjana.

Jainul sangat gigih bekerja demi memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.

Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk Een, sisanya untuk keperluan sendiri.

“Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” ungkap Sudarto.

Tak mau berpangku tangan, di tengah kesibukan kuliah, EJ bekerja paruh waktu di warung kopi Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan. 

Bahkan, di hari sebelum dia dibunuh pacarnya, EJ masih bekerja hingga pukul 17.00 WIB. 

Kini, tewasnya EJ membuat pupus cita-cita Jainul Musdopi dan Sri untuk melihat anaknya lulus kuliah.

Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.

“Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, tegasnya.

Sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Harapan serupa diungkapkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Jainul, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).

“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.

“Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’

Mantan Dekan Fakultas Hukum UTM itu bahkan telah menyampaikan kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya ihwal penerapan pasal yang diberikan kepada tersangka MMA.

Alasan kapolres, lanjutnya, pengakuan dari pelaku bahwa sudah terbiasa  membawa sajam dan bukan dimaksudkan untuk membunuh korban.

Ditegaskan Prof Safi’, pelaku sudah terbiasa dalam keseharian membawa sajam dan pada akhirnya pihak Polres Bangkalan menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

“Yang namanya pengakuan pelaku pasti dia akan memberikan keterangan yang paling meringankan dirinya. Jadi itu alasan kenapa menurut saya semestinya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP, karena saat pelaku bawa korban ke tukang pijat sudah membawa sajam. Sehingga menurut saya itu sudah perencanaan,” tegas Prof Safi’.

Apalagi, lanjut Prof Safi', setelah dibacok dan digorok, itu kan pelaku dengan tenang masih membeli air dalam kemasan botol  dan menggantinya dengan bensin.

"Sepertinya kalau orang yang tidak biasa melakukan kekerasan begitu, sepertinya tidak akan setenang itu,”  paparnya.

Sebagai pimpinan dan keluarga besar UTM, Prof Safi’  merasa prihatin dan berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan apresiasi kepada Kapolres Bangkalan dan jajarannya yang telah bergerak cepat dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan bahkan dalam waktu yang singkat, terduga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Prof Safi’ berharap kepada kapolres dan jajarannya, perkara pembunuhan secara sadis dan biadab tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan sanksi hukuman yang maksimal kepada pelaku.

“Terus terang ini bukan hanya persoalan pelaku, tetapi ini persoalan budaya kekerasan. Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dengan harapan, tidak hanya memberikan sanksi berat kepada pelaku tetapi menjadi upaya untuk menghentikan praktek-praktek kekerasan yang sering terjadi di Kabupaten Bangkalan,” pungkas Prof Safi’ . 

Kronologi Pembunuhan 

EJ, mahasiswi UTM yang tewas dibunuh pacarnya di Bangkalan.
EJ, mahasiswi UTM yang tewas dibunuh pacarnya di Bangkalan. (kolase surya/ahmad faisol)

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkap, sebelum korban tewas dibunuh, EJ masih masuk kerja mulai pukul 14.00 WIB dan pulang pada pukul 17.00 WIB. 

Baca juga: Cerita Lengkap Mahasiswi UTM Dibunuh Pacar di Bangkalan, Jasadnya Dibakar, Dipicu Tuntutan Korban

“Setelah (kerja) itu korban kembali menemui tersangka di kamar kos. Selanjutnya korban dan tersangka pergi ke Desa Lantek Barat Kecamatan Galis dengan mengendarai motor Scoopy milik korban untuk pijat pengguguran kandungan,” kata Febri.  

Ia menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut berawal dari serangkaian komunikasi antara tersangka dan korban yang dimulai pada Sabtu (30/11/2024) sekitar 06.00 WIB.

Korban meminta bertemu namun tersangka menolak karena masih Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).

Akhirnya pertemuan keduanya terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

“Tersangka membagikan lokasi rumah kos melalui pesan WhatsApp kepada korban, keduanya pun bertemu dan menginap di sebuah rumah di Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan, Sempat juga keduanya pindah kamar kos di Kelurahan Pejagan pada pukul 10.00 WIB,” jelas Febri. 

Fakta ini terungkap dari barang bukti, handphone (HP) milik korban yang ditemukan di sekitar TKP, bangunan bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

“Nah dari handphone inilah kami mendapatkan petunjuk, ponsel ketinggalan di TKP. Itu yang memudahkan kami, ada bantuan dari handphone. Setelah di-tracking (ditelusuri), ada transfer dari tersangka ke korban. Sehingga muncullah nama tersangka,” ungkap AKBP Febri Isman Jaya. 

Korban EJ dibunuh dengan cara sadis oleh pacarnya, MMA (21), mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

Keduanya mulai berpacaran pada Mei 2024 atau baru selama tujuh bulan.

Jasad EJ ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebagian anggota tubuh korban sudah hangus, serta api masih menyala di tubuh korban.

Aksi nekat tersangka ini setelah korban mengaku hamil dua bulan.

Sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban saat melintas Jalan Raya Tanah Merah dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. 

“Di tengah perjalanan keduanya terlibat cekcok mulut masalah kehamilan. Awalnya mereka berangkat dari rumah kos di kota,” ungkap Febri didampingi Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto serta Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo.

Setiba di pinggir jalan raya Desa Banjar, Kecamatan Galis, lanjutnya, tersangka menghentikan laju motor.

Tersangka yang disebutnya terbiasa membawa senjata tajam, sudah tersulut emosi kemudian membacok korban.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku menarik tubuh korban ke bekas tempat sawmill (pemotongan kayu) dan membeli bensin yang disiramkan ke tubuh korban.

Ia memaparkan, tersangka melakukan pembunuhan setelah korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.

Namun sebelumnya, keduanya sempat bermaksud memijatkan perut korban dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. 

Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

Selain itu, ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved