Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Gerak-gerik Aipda Robig Sebelum Tembak Mati Pelajar Semarang, Tak Ada Tawuran, Berondong 4 Tembakan

Terungkap kronologi lengkap polisi tembak mati pelajar di Semarang. Bukan untuk membubarkan tawuran, tapi hara-gara ini!

Editor: Musahadah
kolase TV parlemen/tribun jateng
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy menjelaskan kronologi lengkap kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang. 

SURYA.CO.ID - Terungkap gerak-gerik Aipda Robig Zaenudin sebelum menembak mati GRO (17), pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Sempat dikabarkan aksi Aipda Robig Zaenudin menembak mati pelajar SMK di Semarang itu untuk membubarkan tawuran. 

Namun, tudingan itu terbantahkan setelah Kapolrestabes Semarang dan jajaran Polda Jateng hadir di rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).   

Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy mengakui di malam kejadian memang ada dari beberapa kumpulan anak-anak yang melakukan ajak tawuran melalui media sosial dan alat komunikasi. 

Ketika sampai di titik tempat pertemuan, mereka tidak jadi tawuran.

Baca juga: Motif Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang Bukan Karena Tawuran, Kapolrestabes Siap Tanggungjawab

"Ajakan itu ada, menuju tempat TKP tawuran, akan tetapi proses terjadinya tawuran tidak terjadi. Karena salah satu lawan membawa senjata tajam. Sehingga lawan satunya mundur," terang Helmy.

Meski tak jadi tawuran, mereka justru kejar-kejaran di jalan. 

Saat itu, posisi Aipda Robig mengendarai motor dari arah Gunung Pati atau berlawanan dengan arah TKP.  

Pada saat itu, Aipda Robig sempat dipepet oleh orang yang dikejar 3 kendaraan sepeda motor.  

Saat itu, Aipda Robig sempat minggir ke badan jalan.

Karena motor yang dikejar saat itu masuk ke gang, akhirnya tiga sepeda motor yang mengejar itu berbalik arah menuju ke TKP semula dan akhirnya berhadapan dengan Aipda Robig, 

"Anggota (Aipda Robig) ke arah tengah jalan. Arah sekitar 10 meter, anggota melakukan penembakan peringatan 1 kali, arah jam 11. Dengan mengatakan polisi," kata AKBP Helmy. 

Setelah itu, Aipda Robig menembak lagi mengenai GRO yang posisinya berada di tengah kendaraan pertama.

Tak sampai di situ, Aipda Robig juga menembak kali ketiga ke arah sepeda motor ke-2, namun saat itu meleset. 

Setelah itu, Aipda Robig menembak lagi ke sepeda motor ke-3 dengan satu peluru. 

Joki (pengendara) keserempet ke arah dadanya. Lalu tembakan mengenai anak yang di bonceng. 

Peluru masuk dari tangan kiri, bersarang di tulang tangan. 

Terkait peristiwa ini, penyidik sudah mendapat keterangan dari 11 anak yang berada di lokasi kejadian.  

"Terduga pelanggar sudah kita ambil keterangan," katanya. 

Selain itu, proses pembongkaran makam GRO untuk dilakukan uji forensik juga sudah dilakukan pada JUmat (29/1/2024).

Hasilnya, korban GRO meninggal dunia karena adanya proses penembakam. 

Dari ekshumasi itu ditemukan proyektil bersarang di bawah usus korban GRO. 

Selanjutnya proyektil di kirim ke labfor bersama barang bukti senjata api yang sudah diamankan.  

"Hari ini, kami akan mendaptakan keteranagn dari dokter forensik dan labfor, mengenai senpi dan proyektil. Nanti malam olah TKP, untuk menggambarkan peristiwa yang terjadi," katanya. 

Setelah olah TKP, lanjut Helmy, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka, 

"Saat ini tersangka sudah dilakukan patsus oleh bid propam Polda Jateng," tukas Helmy. 

Kapolrestabes Semarang Siap Bertanggungjawab

Kapolrestabes Semarang siap bertanggungjawab atas ulah anggotanya tembak mati pelajar SMK.
Kapolrestabes Semarang siap bertanggungjawab atas ulah anggotanya tembak mati pelajar SMK. (kolase metro TV/tribun jateng)

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengaku siap menerima konsekuensi apapun atas kasus penembakan yang dilakukan anggotanya, Aipda Robig Zaenudin terhadap GRO (17), pelajar SMK. 

Seperti diketahui, penembakan yang dilakukan Aipda Robig mengakibatkan GRO meninggal dunia dan dua temannya SA (16) dan AD (17) terluka. 

Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, tindakan Aipda Robig telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai menilai situasi, teledor menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan berlebihan dan tidak perlu.

"Sepenuhnya saya siap bertanggungjawab. Saya siap dievaluasi, apapun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," kata Kombes Irwan Anwar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (3/12/2024).  

Irwan lalu membeberkan bukti rekaman CCTV mengenai peristiwa penembakan tersebut. Bukti video ini sama dengan yang beredar luas di media. 

Baca juga: Imbas Video Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang Bocor ke Publik, Polda Jateng Bereaksi

"Di peristiwa ini ada kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain. Si pengejar ini, membawa senjata tajam. Ini yang disaksikan anggota dan berniat mengejar," katanya. 

Namun, lanjut Irwan,  yang dikejar masuk gang, ada 100 meter dari peristiwa ini.

"Posisi almarhum ada di motor pertama. Ditengah. File ini kami dapatkan dari Alfamart," ungkapnya.

Meski Irwan menyinggung soal kejar-kejaran motor yang ada almarhum GRO di dalamnya, namun menurut Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Supriyono, penembakan itu tak ada kaitannya dengan tawuran. 

Menurut Kombes Aris, motif Aipda Robig menembak mati siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang itu karena kesal.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan dari pelaku.

Menurut Aris motif penembakan Aipda RZ karena kesal kena pepet saat pelaku akan pulang dari kantor ke rumahnya.

Saat itu korban dianggap telah mengganggu jalannya.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," kata Aris yang juga hadir dalam RDP Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Saat itu, Aris menyatakan bahwa pelaku sempat mengejar korban yang kabur ke dalam gang.

Namun saat itu pelaku menunggu sampai korban balik kembali ke titik semula.

Tak lama kemudian korban kembali ke titik semula yang menjadi tempat terjadinya saling pepet.

Di saat itu pelaku melakukan penembakan kepada korban.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," jelasnya.

Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved