Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Pengacara yang Sebut Keluarga Vina Cirebon Ingin PK Para Terpidana Ditolak, Ngotot Pembunuhan

Inilah sosok pengacara yang menyebut keluarga Vina Cirebon ingin Peninjauan Kembali (PK) para terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Tribun Cirebon
Raden Reza Pramadia, pengacara keluarga Vina Cirebon. Mereka berharap PK para terpidana ditolak MA. 

SURYA.co.id - Inilah sosok pengacara yang menyebut keluarga Vina Cirebon ingin Peninjauan Kembali (PK) para terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Ia juga menyebut bahwa pihak keluarga Vina Cirebon masih ngotot percaya bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana.

Pengacara itu adalah Raden Reza Pramadia.

Raden Reza Pramadia SE, SH adalah salah satu tokoh muda Kota Cirebon yang selama ini aktif di berbagai kegiatan kebudayaan dan juga sosial.

Baca juga: Respon Keluarga Vina Cirebon Jelang Putusan PK Terpidana, Malah Berharap Ditolak: Yakin Pembunuhan

Kang Reza sapaan akrab dari Raden Reza Pramudia merupakan sosok muda Kota Cirebon.

Kiprahnya dalam dunia kebudayaan dan juga sosial tidak diragukan lagi.

Pria yang kini menjadi advokat ini juga kerap membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum.

Baru-baru ini, Reza menjadi pengacara pihak keluarga Vina Cirebon.

Reza menegaskan keluarga percaya Vina meninggal akibat pembunuhan berencana, bukan kecelakaan seperti klaim para terdakwa.

"Kami tetap yakin kejadian itu adalah pembunuhan berencana," tegas Reza, mengacu pada bukti dan kronologi kasus, melansir dari youtube Pos Belitung.

Baca juga: Nasib Dedi Mulyadi Usai Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani dan Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon

Proses peradilan sebelumnya telah menguatkan keyakinan mereka bahwa Vina tewas akibat pembunuhan dan kekerasan seksual.

Meski yakin PK akan ditolak, keluarga menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada majelis hakim Mahkamah Agung.

Mereka menyatakan siap menerima apapun putusan inkrah, termasuk jika dinyatakan kasus ini kecelakaan murni.

"Jika keputusan menyebut kecelakaan, kami sepenuh hati legowo menerimanya," tambah Reza, mewakili pihak keluarga Vina.

Sementara itu, Hakim Mahkamah Agung (MA) diminta segera memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved