Upah Minimum Pekerja

Pemeriintah Bentuk Satgas PHK Usai Presiden Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

(Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK)

Editor: Fatkhul Alami
Tribunnews.com
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dalam menangani isu PHK. Ini menyusul kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. 

Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menjelaskan kebijakan kenaikan UMP sebasar 6,5 persen bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

“Jadi dengan kenaikan UMP, apalagi kalau misalkan rata diterapkan, kemungkinan ini bisa memberikan pengaruh terhadap tambahan dari sisi daya beli konsumen rumah tangga,” kata Myrdal.

Ia berharap pertumbuhan konsumsi rumah tangga bisa meningkat sekitar 42 basis poin dari kebijakan ini. Menurutnya, kenaikan UMP 2025 berkontribusi cukup baik terhadap konsumsi rumah tangga. “Jadi, harapannya juga ekonomi kita dari sisi konsumsi rumah tangga bisa terdongkrak positif lah,” ungkap Myrdal.

Selain meningkatkan daya beli masyarakat, Myrdal menyampaikan kebijakan ini juga berdampak positif terhadap saham-saham consumer goods. “Seharusnya untuk saham consumer goods, saham barang-barang durable good, elektronik, otomotif, ini bagus ya karena bisa mendongkrak daya beli,” ungkapnya.

Di samping itu, Myrdal melihat kebijakan ini dapat menjadi basis pertumbuhan ekonomi dalam negeri di tengah kondisi global yang kurang kondusif. “Kita lihat juga ada beberapa sektor juga yang sekarang sudah mulai pulih, sektor transportasi, sektor makanan minuman, sektor yang berbasis ritel. Jadi, kalau saya lihat sih dampaknya so far so good sih,” paparnya.

 

DPR Beri Peringatan

Anggota Komisi XI DPR Fathi menyatakan, keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha harus dijaga seiring kenaikan rata-rata upah minimum nasional. "Keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha harus tetap dijaga," ujar Fathi dalam keterangannya, Minggu (1/12).

Politikus Partai Demokrat itu juga menyoroti pentingnya upaya pendampingan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk beradaptasi dengan kebijakan ini. Meski begitu, Fathi menyatakan keputusan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

"Oleh karena itu, kami di Komisi XI akan terus mendorong program insentif dan pelatihan bagi UMKM agar mereka dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional," kata Fathi.

Menurut dia, kenaikan upah minum sebesar 6,5 persen adalah bukti bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi para pekerja dan memahami pentingnya menjaga daya beli masyarakat.

Fathi pun berharap kebijakan kenaikan Upah Minimum Nasional ini diikuti dengan langkah-langkah strategis lainnya, seperti pengendalian inflasi, penguatan sektor industri, dan perluasan lapangan kerja. "Dengan kebijakan yang terintegrasi, kita dapat memastikan manfaat kenaikan upah ini dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat," kata dia.

Fathi mengapresiasi semangat dialog yang ditunjukkan oleh pemerintah, serikat buruh, dan pelaku usaha dalam mencapai kesepakatan ini. Dia meyakini penetapan Upah Minimum Nasional ini merupakan awal untuk kesejahteraan yang lebih besar lagi. "Ini adalah contoh nyata bagaimana komunikasi yang baik dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi banyak pihak. Semoga ini menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan yang lebih besar di masa mendatang," ujar Fathi. (tribunnews/kompas.com)

 

Sumber: Surya Cetak
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved