Upah Minimum Pekerja

Pemeriintah Bentuk Satgas PHK Usai Presiden Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

(Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK)

Editor: Fatkhul Alami
Tribunnews.com
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dalam menangani isu PHK. Ini menyusul kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. 

 

SURYA.co.id | JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dalam menangani isu PHK. Ini menyusul kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," sebut Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta dikutip dari Antaranews, Minggu (1/12).

Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP yang baru diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Airlangga mengatakan, kerja satgas nantinya akan fokus meneliti aspek fundamental dari industri di Indonesia. “Yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kami akan pelajari di sana,” kata Airlangga.

Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk temasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) sore.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Secara terpisah, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 berdampak kepada industri yang berbasis pekerja atau padat karya.

Menurut Anindya, yang paling penting adalah bagaimana kenaikan itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas perusahaan. "Tapi yang paling penting bagaimana kenaikan (UMP) itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas," ucap Anindya ditemui di Rapimnas Kadin, Minggu (1/12).

Anindya juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan upskilling. Supaya kenaikan UMP bisa dikompensasi dengan produktivitas untuk mendapatkan pendapatan lebih banyak.

"Dari sisi Kadin melihatnya secara utuh, kami mengerti bahwa angkanya itu adalah angka yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan UMKM juga karyawan," ujar Anindya.

Anindya melihat, kenaikan UMP ini untuk mendorong keberlanjutan UMKM yang menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia. "Perlu diingat (penyerapan tenaga kerja) UMKM 97 persen kepada dunia usaha sehingga mereka mesti diperhatikan keberhasilan, kelangsungannya kedepan," kata Anindya.

Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menjelaskan kebijakan kenaikan UMP sebasar 6,5 persen bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

“Jadi dengan kenaikan UMP, apalagi kalau misalkan rata diterapkan, kemungkinan ini bisa memberikan pengaruh terhadap tambahan dari sisi daya beli konsumen rumah tangga,” kata Myrdal.

Ia berharap pertumbuhan konsumsi rumah tangga bisa meningkat sekitar 42 basis poin dari kebijakan ini. Menurutnya, kenaikan UMP 2025 berkontribusi cukup baik terhadap konsumsi rumah tangga. “Jadi, harapannya juga ekonomi kita dari sisi konsumsi rumah tangga bisa terdongkrak positif lah,” ungkap Myrdal.

Selain meningkatkan daya beli masyarakat, Myrdal menyampaikan kebijakan ini juga berdampak positif terhadap saham-saham consumer goods. “Seharusnya untuk saham consumer goods, saham barang-barang durable good, elektronik, otomotif, ini bagus ya karena bisa mendongkrak daya beli,” ungkapnya.

Di samping itu, Myrdal melihat kebijakan ini dapat menjadi basis pertumbuhan ekonomi dalam negeri di tengah kondisi global yang kurang kondusif. “Kita lihat juga ada beberapa sektor juga yang sekarang sudah mulai pulih, sektor transportasi, sektor makanan minuman, sektor yang berbasis ritel. Jadi, kalau saya lihat sih dampaknya so far so good sih,” paparnya.

 

DPR Beri Peringatan

Anggota Komisi XI DPR Fathi menyatakan, keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha harus dijaga seiring kenaikan rata-rata upah minimum nasional. "Keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha harus tetap dijaga," ujar Fathi dalam keterangannya, Minggu (1/12).

Politikus Partai Demokrat itu juga menyoroti pentingnya upaya pendampingan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk beradaptasi dengan kebijakan ini. Meski begitu, Fathi menyatakan keputusan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

"Oleh karena itu, kami di Komisi XI akan terus mendorong program insentif dan pelatihan bagi UMKM agar mereka dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional," kata Fathi.

Menurut dia, kenaikan upah minum sebesar 6,5 persen adalah bukti bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi para pekerja dan memahami pentingnya menjaga daya beli masyarakat.

Fathi pun berharap kebijakan kenaikan Upah Minimum Nasional ini diikuti dengan langkah-langkah strategis lainnya, seperti pengendalian inflasi, penguatan sektor industri, dan perluasan lapangan kerja. "Dengan kebijakan yang terintegrasi, kita dapat memastikan manfaat kenaikan upah ini dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat," kata dia.

Fathi mengapresiasi semangat dialog yang ditunjukkan oleh pemerintah, serikat buruh, dan pelaku usaha dalam mencapai kesepakatan ini. Dia meyakini penetapan Upah Minimum Nasional ini merupakan awal untuk kesejahteraan yang lebih besar lagi. "Ini adalah contoh nyata bagaimana komunikasi yang baik dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi banyak pihak. Semoga ini menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan yang lebih besar di masa mendatang," ujar Fathi. (tribunnews/kompas.com)

 

Sumber: Surya Cetak
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved