Upah Minimum Pekerja
Pemeriintah Bentuk Satgas PHK Usai Presiden Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen
(Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK)
SURYA.co.id | JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dalam menangani isu PHK. Ini menyusul kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," sebut Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta dikutip dari Antaranews, Minggu (1/12).
Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP yang baru diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga mengatakan, kerja satgas nantinya akan fokus meneliti aspek fundamental dari industri di Indonesia. “Yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kami akan pelajari di sana,” kata Airlangga.
Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk temasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) sore.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Secara terpisah, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 berdampak kepada industri yang berbasis pekerja atau padat karya.
Menurut Anindya, yang paling penting adalah bagaimana kenaikan itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas perusahaan. "Tapi yang paling penting bagaimana kenaikan (UMP) itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas," ucap Anindya ditemui di Rapimnas Kadin, Minggu (1/12).
Anindya juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan upskilling. Supaya kenaikan UMP bisa dikompensasi dengan produktivitas untuk mendapatkan pendapatan lebih banyak.
"Dari sisi Kadin melihatnya secara utuh, kami mengerti bahwa angkanya itu adalah angka yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan UMKM juga karyawan," ujar Anindya.
Anindya melihat, kenaikan UMP ini untuk mendorong keberlanjutan UMKM yang menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia. "Perlu diingat (penyerapan tenaga kerja) UMKM 97 persen kepada dunia usaha sehingga mereka mesti diperhatikan keberhasilan, kelangsungannya kedepan," kata Anindya.
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 28 Agustus 2025: Berpotensi Hujan Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
Kasus Campak di Sumenep Tembus 2.268, Dinkes Klaim Total 11.186 Anak Tervaksinasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.