Berita Jember

Otak Pengeroyokan Terhadap Polisi, Anggota PSHT di Jember ini Divonis Lebih Berat

Pesilat ini diduga kuat menjadi otak pengeroyokan yang dilakukan puluhan pendekar PSHT terhadap anggota Polisi Aipda Parmanto Indrajaya.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahrawi
Khafilah Nur Habibi Pesilat PSHT, keluar dari ruang sidang PN Jember usai divonis 3,5 tahun penjara, Senin (2/12/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, menvonis Khafilah Nur Habibi anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Pesilat ini diduga kuat menjadi otak pengeroyokan yang dilakukan puluhan pendekar PSHT terhadap anggota Polisi Aipda Parmanto Indrajaya.

Amar putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua Hakim Persidangan Ketua Aryo Widiatnoko di ruang Candra PN Jember, Senin (2/12/2024).

Menurutnya, terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana secara terang-terangan mengunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka," ujarnya.

Aryo menegaskan, majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 3,6 tahun.

"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang terdakwa jalani, sejak putusan ini dijatuhkan. Serta meminta terdakwa untuk tetap ditahan," katanya.

Sementara beberapa barang bukti berupa satu buah rompi hitam pernak-pernik putih dan celana sakral PSHT beserta smartphone. Kata dia, akan dikembalikan kepada terdakwa.

"Serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ucap Aryo.

Menanggapi hal tersebut, Suyitno Rahman kuasa hukum terdakwa mengatakan, vonis yang diberikan Hakim terhadap kliennya memang lebih berat ketimbang 10 pesilat lainnya.

"Karena diduga jadi salah satu provokator, sehingga vonisnya beda. Walaupun sebenarnya ada provokator lainnya yang sekarang masih bersatu DPO," tanggapnya.

Namun, Suyitno mengaku menghormati amar putusan hakim tersebut. Karena masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menentukan langkah selanjutnya.

"Apakah mau banding atau tidak, dalam mingu-minggu ini saya akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga terdakwa," urainya.

Baca juga: Para Pesilat Pengeroyok Polisi di Jember Jatim Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-pikir

Baca juga: Hasil Keroyok Polisi, Jaksa Tuntut 10 Pesilat PSHT di Jember Dihukum Penjara

Baca juga: 13 Pesilatnya Diproses Akibat Keroyok Polisi, PSHT Jember Pilih Hentikan Semua Aktivitas Persilatan

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved