Berita Jember

Para Pesilat Pengeroyok Polisi di Jember Jatim Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-pikir

Para terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi berpakaian dinas hingga mengakibatkan luka-luka.

|
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahrawi
10 Pesilat PSHT pengeroyok polisi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember, Senin (2/12/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember di Jawa Timur (Jatim), menggelar sidang terhadap 10 terdakwa kasus pengeroyokan terhadap polisi Aipda Parmanto Indrajaya dalam agenda pembacaan putusan, Senin (2/12/2024).

Sepuluh terdakwa itu merupakan pesilat PSHT bernama M Alfian Nabila Latif, Renata Aditya Dwi, Stanis Laus Renyan, Yolanda Agustina Dewantoro serta Dandi Akram Putra.

Kemudian pesilat bernama Mochamad Yasin Bagus, Agil Bahtiar,  Akbar Fikri, Mochammad Vikri Ragil dan Alfarizi Rendi Arianto.

Sidang yang berlangsung di Ruang Candra PN Jember tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Aryo Widiatnoko pada pukul 14.15 WIB.

Hakim Ketua Aryo Widiatnoko mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan, terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Dia mengatakan, para terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi berpakaian dinas hingga mengakibatkan luka-luka.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing dengan penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Ketua Aryo Widiatnoko sambil mengetok palu persidangan.

Menurutnya, terdakwa dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 2 ke 1 tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.

"Membuat korban mengalami luka memar pada mata, lecet pada hidung, lecet di dada bahkan hingga kini korban harus menjalani rawat jalan terhadap mata. Tindakan terdakwa menimbulkan keresahan," kata Aryo.

Ia mengatakan, vonis hukuman ini dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan barang bukti berupa baju sakral PSHT kaos bertuliskan teratai untuk dimusnahkan," ucap katanya.

Menanggapi putusan hakim itu, Suyatno Rahman selaku Kuasa Hukum para terdakwa mengaku masih pikir-pikir selama satu minggu ini. Sehingga belum bisa memastikan banding atau tidak atas vonis tersebut.

"Karena kami juga masih nunggu dari pihak keluarganya (terdakwa) juga. Tadi ada satu anggota keluarganya minta banding, kami selaku kuasa hukumnya akan tetap melayani permintaan itu," tanggapnya.

Baca juga: Hasil Keroyok Polisi, Jaksa Tuntut 10 Pesilat PSHT di Jember Dihukum Penjara

Baca juga: Pesilat Keroyok Polisi di Jember Jatim, Ketua PSHT: Kami Akan Serahkan Pelakunya

Baca juga: Aksi Brutal Pesilat Keroyok Polisi, Kapolres Jember : Mereka Mengira Temannya Sedang Diamankan

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved