Berita Jember
Hasil Keroyok Polisi, Jaksa Tuntut 10 Pesilat PSHT di Jember Dihukum Penjara
Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para pesilat yang mengeroyok Polisi.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur (Jatim), menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 10 pesilat PSHT yang mengeroyok polisi aktif bernama Aipda Parmanto, Kamis (14/11/2024).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra itu, terbagi dalam dua sesi.
Sesi pertama untuk 10 pesilat PSHT yang diduga ikut serta memukuli Anggota Polsek Kaliwates tersebut.
Baca juga: Puluhan Anggota PSHT yang Diduga Keroyok Polisi di Jember Diperiksa, 3 di Antaranya Masih Remaja
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Rizki Purbonuhroho mengatakan, 10 pesilat itu adalah terdakwa bernama M Alifan Nabila Latif, Rhenata Adhitiya Dwi Dewant, Stanis Laus Renyaan, Yolanda Agustin Dewantoro, Dendi Akram Putra dan Mochamad Yasin Bagus.
"Serta Agil Bachtiar, Akbar Fikri alias Icang, Mochamad Fikri Ragil Tiar dan Alfarizi Rendi Arianto," ujarnya.
Menurut Rizki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menghukum 10 terdakwa itu dengan penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Pesilat Keroyok Polisi di Jember Jatim, Ketua PSHT: Kami Akan Serahkan Pelakunya
Sebab, terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi aktif hingga harus mendapatkan perawatan medis.
"Sesuai dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena telah terang-terangan dan bersama melalukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka. Masing-masing terdakwa di penjara 3 tahun dikurangan masa tahanan," tutur Rizki.
Ia mengungkapkan, beberapa barang bukti yang telah disita dari tangan terdakwa adalah seragam silat PSHT warna hitam, selendang warna putih dan jaket jumper warna hitam.
Baca juga: Dampak Aksi Brutal Pesilat Keroyok Polisi di Jember, Seluruh Kegiatan PSHT Ditangguhkan
"Serta smartphone masing-masing terdakwa, satu pasang sepatu polisi dan seragam polisi atas nama Aipda Parmanto Indrajaya," ungkapnya.
Selain itu, Rizki juga meminta masing-masing terdakwa untuk membayar biaya perkara di pengadilan sebesar Rp 5 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Suyitno Rahman Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, tuntutan tersebut tentu sangat berat. Namun dia berharap hal ini bisa jadi pelajaran untuk seluruh pesilat PSHT.
"Bagi warga PSHT lain yang tidak mengikuti arahan dari pimpinan. Itu tidak terjadi lagi," tanggapnya.
Meskipun tuntutan jaksa cukup berat, Suyitno akan mencoba mencari celah agar hakim bisa memberikan hukuman yang lebih ringan bagi 10 terdakwa ini.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam agenda pembelaan. Supaya terdakwa mendapatkan hukum seringan ringannya," tanggapnya.
Sebatas informasi, Hakim Pengadilan Negeri Jember kembali mengagendakan sidang terhadap 10 pesilat PSHT ini pada 18 November 2024, drengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.