UMK Surabaya 2025

Buntut UMP Jatim 2025 dan Daerah Lain Naik 6,5 Persen, Pengamat: Pengusaha Akan Diuntungkan

Keputusan Presiden Prabowo menetapkan upah minimum (UM) sebesar 6,5 persen akan berdampak pada berbagai sektor. Ini penjelasan pengamat

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV/Canva
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen 

SURYA.CO.ID - Keputusan Presiden Prabowo menetapkan upah minimum (UM) sebesar 6,5 persen akan berdampak pada berbagai sektor.

Satu di antaranya, sektor usaha yang akan mendapat keuntungan.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

"Dari kajian Celios justru kenaikan UMP lebih tinggi dari formulasi UU Cipta Kerja, memberikan efek surplus ke dunia usaha. Pengusaha akan diuntungkan dengan kenaikan omzet karena daya beli membaik," ujar Bhima, dikutip dari ANTARA. 

Bhima menjelaskan, berdasarkan simulasi perhitungan yang dilakukan oleh Celios, pada skenario kenaikan 1,58 persen, surplus usaha bertambah sebesar Rp11,23 triliun.

Kemudian pada kenaikan 8,7 persen, surplus ini meningkat menjadi Rp61,84 triliun, dan pada kenaikan 10 persen, mencapai Rp 71,08 triliun.

Walaupun ada peningkatan, kata Bhima lagi, angka ini menunjukkan bahwa dampak pada surplus usaha cenderung lebih moderat dibandingkan dampaknya pada pendapatan masyarakat dan tenaga kerja.

Namun demikian, temuan ini juga membantah bahwa kenaikan upah minimum akan berdampak negatif terhadap dunia usaha. Yang perlu diperhatikan juga, kata Bhima, impor barang konsumsi harus dikurangi.

Baca juga: Besaran UMP Jatim dan UMK Surabaya 2025 Diumumkan Sebelum 25 Desember, Berikut Update Infonya

"Pada dasarnya, kenaikan konsumsi rumah tangga akan mendorong permintaan barang-barang industri. Secara agregat, pendapatan perusahaan akan semakin meningkat pula," katanya lagi.

Bhima juga menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto dinilai masih berhati-hati dalam menggunakan UMP sebagai cara mendorong pemulihan daya beli tahun depan.

Menurutnya, kenaikan UMP 6,5 persen di 2025 masih terlalu rendah untuk mendorong konsumsi rumah tangga.

Hasil hitung-hitungan Celios, idealnya upah minimum naik di atas 8,7-10 persen karena bisa dorong Pendapatan Domestik Bruto (PDB) hingga Rp106,3-Rp122 triliun.

Untuk mendorong sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih tinggi.

"Dengan kenaikan upah minimum yang lebih baik dari formulasi UU Cipta Kerja, maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan langsung memutar ekonomi."

"Prabowo kan belum menuangkan dalam aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagilah," kata Bhima.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved