Berita Viral
Mengaku Dirampas 2 Orang Tak Dikenal, Karyawan Swasta Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta
STA (25) seorang pria di Cirebon, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi gara-gara membuat laporan palsu.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - STA (25) seorang pria di Cirebon, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi gara-gara membuat laporan palsu.
Ia mengaku menjadi korban perampasan dua orang tak dikenal saat membawa uang perusahaan.
Namun, aksinya menipu pihak kepolisian itu gagal.
Baca juga: Nasib Aipda Robig Sebagai Polisi Terancam, Pengakuannya Tembak Mati Pelajar di Semarang Memberatkan
Polresta Cirebon justru mengungkap bahwa karyawan swasta di perusahaan distribusi voucher kuota itulah yang menggelapkan uang perusahaan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menyebutkan, STA awalnya melaporkan kasus dugaan perampasan ke Polsek Pangenan pada Sabtu (23/11/2024) pukul 00.07 WIB.
Dalam laporannya, STA mengaku tasnya dirampas pada malam hari.
Dalam tas tersebut berisi uang tunai Rp 19.153.335, hampir 5.000 voucher kuota senilai lebih dari Rp 70 juta dan sebuah ponsel.
"Laporan tersebut menyebutkan bahwa perampasan terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Losari Cirebon KM 16, Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, oleh dua orang tak dikenal," ujar Sunarbi di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Alasan Dedi Mulyadi Bantu Guru Supriyani, Berikan Bonus Rp 50 Juta
Namun, polisi menemukan fakta lainnya setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Ternyata, laporan tersebut tidak pernah terjadi.
Barang-barang berharga milik perusahaan yang dilaporkan dirampas, ternyata masih dikuasai oleh STA.
Barang-barang tersebut dititipkan di rumah temannya berinisial L.
STA mengaku membuat laporan palsu untuk menurutupi kesalahannya.
"Pelaku mengakui bahwa dia membuat laporan palsu untuk menutupi uang setoran yang telah digunakan tanpa izin perusahaan," ucapnya.
STA yang lahir di Cirebon pada 14 Maret 1999, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan, Pasal 372 tentang Penggelapan, dan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu.
STA terancam hukuman lima tahun penjara.
Polisi berhasil mengamankan vouche kuota dari berbagai provider, uang tunai sekitar Rp 19 juta dan tas.
Selain itu, polisi juga menyita dokumen laporan palsu yang diajukan STA.
Sumarni mengatakan, kasus seperti ini jadi pelajaran penting agar tidak membuat laporan palsu.
"Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa laporan palsu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius," jelas dia.
Sementara, perusahaan tempat STA bekerja menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang diambil Polresta Cirebon dalam menyelesaikan kasus ini.
Aksi serupa juga terjadi Tuban, Jawa Timur.
Azizatus Sholihah (24) alias Pesek warga Widang, Tuban yang mengontrak rumah di Jalan Taman Ruby, Perum Permata Suci, Manyar, Gresik mengaku membuat laporan palsu kepada polisi karena terjerat investasi bodong.
Laporan perampokan pada Senin (15/4/2024) adalah tidak benar.
Dari hasil analisa 3 CCTV disekitar TKP, tidak ditemukan kejadian janggal ataupun orang yang menghampiri rumah korban pada saat jam kejadian seperti apa yang dikatakan korban.
Berdasarkan hasil analisa CCTV tersebut, ketika polisi ingin meminta keterangan korban kembali namun korban tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan (1gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) yang dikatakan hilang oleh korban faktanya digadaikan sendiri oleh korban.
Penyidik memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (20/4/2024) malam.
Sementara itu kekerasan yang dialami oleh korban adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi antara korban dengan orang tersebut.
"Uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong. Alasan pelapor membuat laporan polisi dikarenakan pelapor takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan," tutupnya.
Azizatus sendiri menyampaikan kepada awak media permohonan maafnya. Melakukan klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi.
"Mohon maaf. Barang yang dilaporkan sebenarnya tidak hilang atau dicuri orang tetapi saya jual sendiri hasil uang itu saya berikan seseorang terkait masalah pribadi dengan saya," kata Azizatus.
Sedangkan luka yang ada di kepala dan tangan memang benar adanya. Namun, luka tersebut karena buah permasalahannya dengan orang lain. Bukan suaminya.
"Untuk luka yang saya alami benar terjadi adanya, tidak ada kaitannya dengan laporkan yang saya buat. Masalah pribadi saya dengan seseorang. Saya takut sama suami," tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Azizatus alias Pesek ini tinggal di PPS kurang lebih selama enam bulan. Dia mengontrak rumah.
Sedangkan pria yang disebut suaminya itu tidak bisa menunjukkan KK. Pria yang disebut sebagai suaminya itu beberapa hari mendatangi rumah kontrakan Pesek. Mengendarai mobil mewah.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id.
karyawan swasta
berita viral
uang perusahaan
Cirebon
Jawa Barat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
mengaku dirampas
Kena Tagihan Pajak Salah Alamat Seperti Ismanto Rp 2,8 M? Ini Langkah Hukum yang Harus Dilakukan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mayjen Kristomei Sianturi, Kapuspen TNI yang Pimpin Kodam Baru Wilayah Lampung-Bengkulu |
![]() |
---|
Besaran Gaji Bripka Rian Fardiansyah, Polisi Rela Nyambi Kerja Jadi Badut Demi Bisa ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Rekam Jejak Menkeu Sri Mulyani yang Viral Gegara Pidatonya Soal Rendahnya Gaji Guru dan Dosen |
![]() |
---|
2 Sosok Purnawirawan Jenderal yang Desak Silfester Matutina Jalani Vonis, Eks Wakapolri: Masuk Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.