Berita Viral

Mengaku Dirampas 2 Orang Tak Dikenal, Karyawan Swasta Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta

STA (25) seorang pria di Cirebon, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi gara-gara membuat laporan palsu.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribuncirebon.com/Eko Yulianto
STA Karyawan Swasta Gelapkan Uang Perusahaan 

Ia dijerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan, Pasal 372 tentang Penggelapan, dan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu. 

STA terancam hukuman lima tahun penjara. 

Polisi berhasil mengamankan vouche kuota dari berbagai provider, uang tunai sekitar Rp 19 juta dan tas. 

Selain itu, polisi juga menyita dokumen laporan palsu yang diajukan STA. 

Sumarni mengatakan, kasus seperti ini jadi pelajaran penting agar tidak membuat laporan palsu. 

"Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa laporan palsu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius," jelas dia. 

Sementara, perusahaan tempat STA bekerja menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang diambil Polresta Cirebon dalam menyelesaikan kasus ini.

Aksi serupa juga terjadi Tuban, Jawa Timur.

Azizatus Sholihah (24) alias Pesek warga Widang, Tuban yang mengontrak rumah di Jalan Taman Ruby, Perum Permata Suci, Manyar, Gresik mengaku membuat laporan palsu kepada polisi karena terjerat investasi bodong.

Laporan perampokan pada Senin (15/4/2024) adalah tidak benar. 

Dari hasil analisa 3 CCTV disekitar TKP, tidak ditemukan kejadian janggal ataupun orang yang menghampiri rumah korban pada saat jam kejadian seperti apa yang dikatakan korban.

Berdasarkan hasil analisa CCTV tersebut, ketika polisi ingin meminta keterangan korban kembali namun korban tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan (1gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) yang dikatakan hilang oleh korban faktanya digadaikan sendiri oleh korban.

Penyidik memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (20/4/2024) malam.

Sementara itu kekerasan yang dialami oleh korban adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi antara korban dengan orang tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved