Berita Viral

Mengaku Dirampas 2 Orang Tak Dikenal, Karyawan Swasta Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta

STA (25) seorang pria di Cirebon, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi gara-gara membuat laporan palsu.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribuncirebon.com/Eko Yulianto
STA Karyawan Swasta Gelapkan Uang Perusahaan 

SURYA.CO.ID - STA (25) seorang pria di Cirebon, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi gara-gara membuat laporan palsu. 

Ia mengaku menjadi korban perampasan dua orang tak dikenal saat membawa uang perusahaan

Namun, aksinya menipu pihak kepolisian itu gagal. 

Baca juga: Nasib Aipda Robig Sebagai Polisi Terancam, Pengakuannya Tembak Mati Pelajar di Semarang Memberatkan

Polresta Cirebon justru mengungkap bahwa karyawan swasta di perusahaan distribusi voucher kuota itulah yang menggelapkan uang perusahaan

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menyebutkan, STA awalnya melaporkan kasus dugaan perampasan ke Polsek Pangenan pada Sabtu (23/11/2024) pukul 00.07 WIB. 

Dalam laporannya, STA mengaku tasnya dirampas pada malam hari.

Dalam tas tersebut berisi uang tunai Rp 19.153.335, hampir 5.000 voucher kuota senilai lebih dari Rp 70 juta dan sebuah ponsel. 

"Laporan tersebut menyebutkan bahwa perampasan terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Losari Cirebon KM 16, Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, oleh dua orang tak dikenal," ujar Sunarbi di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Alasan Dedi Mulyadi Bantu Guru Supriyani, Berikan Bonus Rp 50 Juta

Namun, polisi menemukan fakta lainnya setelah dilakukan penyelidikan mendalam. 

Ternyata, laporan tersebut tidak pernah terjadi.  

Barang-barang berharga milik perusahaan yang dilaporkan dirampas, ternyata masih dikuasai oleh STA. 

Barang-barang tersebut dititipkan di rumah temannya berinisial L. 

STA mengaku membuat laporan palsu untuk menurutupi kesalahannya. 

"Pelaku mengakui bahwa dia membuat laporan palsu untuk menutupi uang setoran yang telah digunakan tanpa izin perusahaan," ucapnya. 

STA yang lahir di Cirebon pada 14 Maret 1999, kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved