Pembunuhan Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon Berharap Dapat Keadilan Usai Mencoblos, Siapa Gubernur Pilihannya?
Terpidana kasus Vina Cirebon memiliki harapan khusus untuk pemimpin daerah yang kini bertarung di Pilkada 2024 serentak, Rabu (27/11/2024).
SURYA.CO.ID - Terpidana kasus Vina Cirebon memiliki harapan khusus untuk pemimpin daerah yang kini bertarung di Pilkada 2024 serentak, Rabu (27/11/2024).
Mereka berharap pemimpin baru bisa membawa perubahan dan memberikan keadilan bagi masyarakat kecil, seperti mereka.
Hal ini diungkapkan usai mereka memberikan hak pilihnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon yang terletak di Jalan Kesambi Kota Cirebon, Rabu (27/11/2024).
Terpidana yang menyuarakan suaranya itu yakni, Hadi Saputra, Jaya, Eko Ramadani, Eka Sandi, Supriyanto dan Rivaldy Aditiya Wardhana.
Mereka mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 903 yang disediakan khusus di dalam area lapas.
Baca juga: Imbas Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Terlalu Lama, Susno Duadji Sebut MA Kolot, Tak Berubah
Pantauan di lokasi menunjukkan keenam terpidana tampak membaur bersama narapidana lainnya.
Mereka dengan tertib mengikuti antrean sejak di pintu masuk TPS hingga menerima surat suara.
Para petugas memastikan identitas mereka sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum mereka diizinkan memasuki bilik suara untuk menggunakan hak pilih.
Salah satu terpidana kasus Vina, Hadi Saputra, menyatakan kegembiraannya karena masih diberikan kesempatan berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.
“Ya, kami semua di sini senang bisa menggunakan hak pilih masing-masing."
"Saya hadir di sini memang ingin menggunakan hak pilih saya,” ujarnya usai mencoblos saat diwawancarai media, Rabu (27/11/2024).
Hadi juga berharap, melalui Pilkada ini, pemimpin yang terpilih mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.
"Harapannya semoga siapa pun pemimpinnya bisa membawa perubahan, terutama memberikan keadilan bagi masyarakat kecil,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa dirinya selalu berpartisipasi dalam pemilu selama delapan tahun menjalani hukuman di lapas.
“Pokoknya setiap pemilu ikut nyoblos. InsyaAllah, sudah punya pilihan pemimpin masa depan dan semoga jadi,” jelas Hadi tanpa menyebut sosok gubernur atau bupati/walikota pilihannya.
Setelah mencoblos, para terpidana diarahkan untuk memasukkan surat suara ke kotak suara sesuai arahan petugas, kemudian mencelupkan jari ke tinta biru sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto mengatakan, proses pemungutan suara di TPS dalam lapas berjalan tertib dan lancar.
Ia mengapresiasi antusiasme para napi, termasuk terpidana kasus Vina Cirebon, yang mengikuti seluruh tahapan pencoblosan dengan semangat.
"Kami melihat antusiasme mereka luar biasa, baik saat sosialisasi bersama KPU maupun ketika menggunakan hak pilih hari ini."
"Harapannya, semua warga binaan yang terdaftar dalam DPT dapat menyalurkan hak suaranya tanpa golput,” kata Yan.
Sebelumnya, kondisi terpidana kasus Vina sempat diungkap kuasa hukumnya, Jutek Bongso saat membesuk di Lapas Kesambi pada 18 November 2024.
Tampak Eka Sandi dkk menyambut Jutek Bongso dan tim dengan senyum merekah.
Kepada para terpidana, Jutek berpesan agar mereka mempersiapkan mental menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina CIrebon yang tak lama lagi.
"Intinya, jaga emosi. Yang penting dan utama banyak berdoa. Jangan lupa sholat, tahajud, dzikir. Doa minta sama Alllah," kata Jutek Bongso dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Senin (18/11/2024).
Jutek juga meminta kepada para terpidan untuk tidak terbawa emosi.
Mendengar hal itu, Eka Sandi dkk terlihat memperhatikan sambil menganggukkan kepala.
Dikatakan Jutek, kondisi para terpidana ini sehat dan semangat melakukan aktivitasnya di Lapas.
Bahkan mereka mengaku tidak memiliki kendala di lapas, malah lebih gemuk dan tambah sehat.
Menuruit Jutek, para terpidana ini perlu dipersiapkan mentalnya untuk bisa menerima putusan apapun terkait permohonan PK-nya.
"Kita memberitahukan sekarang ini proses PK sudah di Mahkamah Agung, saat ini sedang berproses. Sudah ada penunjukan hakim untuk Rivaldy dan Eko," terang Jutek.
Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, hakim diberi batas waktu maksimal 90 hari untuk menyelesaikan proses PK.
Dan Jutek berharap sebelum awal tahun 2025 para terpidana ini sudah mendapat kepastian nasibnya.
Karena itu, lanjut Jutek, perlu dipersiapkan mental mereka untuk menghadapi segala kemungkinan.
"Kita memeprsiapkan mentalnya untuk menerima apapun keputusannya. Mempersipakan semangat kalau putusan dikabulkan, tinggal mempersiapkan masa depan dan ke depan bagaimana.
Dan kita arahkan untuk bersiap juga untuk menerima, kalau PK tidak dikabulkan," terang kolega Otto Hasibuan ini.
Jutek juga berpesan, apabila nantinya PK dikabulkan, mereka bisa menjaga sikap, jangan sampai ada perbuatan-perbuatan yang salah yang bisa menjerumuskan mereka lagi.
Pihaknya juga tidak akan lepas tangan dan akan mengawal terus mereka ketika di luar.
"Kasihan lho, mereka ada 8 tahun lebih di dalam. Bukan waktu yang singkat, sudah menghabiskan begitu banyak waktu. Mereka harus mempersiapkan karena suasana tentu berbeda dari 8 tahun lalu," ungkapnya.
Wiwik, kuasa hukum lain mengungkapkan, para terpidana ini optimis PK bisa dikabulkan dan mereka bisa ke luar lapas.
"Karena mereka tidak melakukan. Mereka semangat dengan kegiatan-kegiatan di lapas," tandasnya.
Susno Duadji Kritik Keras MA

Berlarut-larutnya putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, membuat sejumlah pihak bersuara keras.
Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menyebut Mahkamah Agung (MA) masih kolot dan belum berubah.
Susno beralasan kasus Vina Cirebon ini fakta-faktanya sudah jelas terungkap di sidang PK yang digelar Pengadilan Negeri Cirebon beberapa waktu lalu.
Di sidang PK terungkap bahwa 7 terpidana yang masih ada di penjara dan satu terpidana anak yang sudah bebas (Saka Tatal) adalah korban salah tangkap.
Bahkan, menurut Susno, perkara yang didakwakan kepada mereka itu tidak ada.
Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Jelang Vonis PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diam-diam Bareskrim Periksa Nining
Namun sayangnya, hakim MA justru berlama-lama memutus perkara ini.
"Hakim kita di level MA belum berubah, masih kolot lot lot.
Kasus ini sudah mendapat perhatian nasional bahkan internasional, tapi tidak ada respons untuk mempercepat," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan youtube Nusantara TV pada Rabu (27/11/2024).
Menurut Susno kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dituduhkan kepada para terpidana itu tidak ada.
Sesuai fakta sidang, kasus ini hanya lah kasus kecelakaan motor tunggal yang dialami Vina dan Eky.
"Kita tahu persis, bahwa siapa yang dikurung di penjara saat ini, bukan itu pelakuanya
Bahkan perkaranya tidak ada. Pembunuhan itu tidak ada, yang ada kecelakaan lalu lintas tunggal," tegasnya.
Mestinya, lanjut Susno, hakim jauh lebih tahu karena fakta hukum di sidang PK tidak ada sama sekali (Pembunuhan), namun kasus ini rekayasa penuh.
"Ngapain berlama-lama putusan ditunda-tunda. Ini di penjara lho, dan kita ini negara Pancasila.
Orang dipenjara itu kayak apa, rasanya tidak enak sama sekali," katanya.
Susno lalu mengkritik MA dengan mengungkit kasus-kasus dugaan suap Rp 1 triliun dan emas 51 kg yang menjerat mantan pejabatnya serta kasus-kasus lain yang melibatkan hakim agung.
"Ini bukan saya buat-buat, bahkan sekjen MA aja ditangkap KPK. Kok tidak berubah," kritiknya.
Susno meminta hakim tidak menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan yang tidak bisa dikoreksi.
"Enggak lah, Mereka ini manusia kayak kita, mereka aparat yang memberikan keadilan kepada rakyat, yang menggaji juga kita, yang mengangkat, memberi kewenangan juga kita, melalui wakil di DPR. Jangan duduk disana, kayak menara gading, gak boleh digugat," katanya.
Susno juga mengkritik anggapan bahwa putusan hakim tidak bisa salah atau pasti 100 persen benar.
Mneurut dia, undang-undang juga memberikan celah untuk melakukan perlawanan atas putusan hakim mulai dari tingkat banding hingga peninjauan kembali.
Karena itu lah, Susno kembali mendesak agar hakim segera memutuskan PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kecepatan itu perlu, apalagi orang ini ditahan. Kalau ingin merasakan, cobalah anda ditahan 1 malam saja, kayak apa rasanya, Ini sudah 8 tahun lho," serunya.
Terpisah, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).
Tak hanya itu, majelis hakim yang menangani kasus Vina juga sudah ditunjuk dan kini hanya perlu menunggu penentuan jadwal sidang.
Namun, ketika ditanya siapa sosok hakim yang menangani PK ini, Yanto enggan memberikan jawaban.
"Hakimnya itu kami belum tanyakan, karena ini mendadak, ya," jawab Yanto dalam tayangan di kanal YouTube NTV, pada Jumat (8/11/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 6 Terpidana Kasus Vina Mencoblos di Lapas Kelas 1 Cirebon, Ini Harapan Hadi untuk Pemimpin Terpilih
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Lapas Cirebon
Pilkada Serentak 2024
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.