Berita Viral

Imbas Viral Karyawan Dipotong Gaji Rp 500 Ribu Gegara Slow Respon saat Cuti, Ini Reaksi Kemenaker

Kasus viral di media sosial X terkait karyawan dipotong gaji gara-gara slow respon saat cuti, kini berbuntut panjang. Kemenaker beri tanggapan.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi potong gaji. Viral Karyawan Dipotong Gaji Rp 500 Ribu Gegara Slow Respon saat Cuti. 

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang No 6 Tahun 2023, yaitu berupa pidana kurungan dan denda.

"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.

Jika karyawan menemukan perusahaan yang memotong gaji karyawan saat sedang cuti atau melanggar aturan lainnya bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Mau Cuti Melahirkan Malah Diminta Rp 250 Ribu dan Potong Gaji 50 Persen

Di kasus sebelumnya, seorang guru sekolah dasar (SD) di Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pemerasan ketika mengajukan cuti melahirkan. 

Cerita guru SD di Bogor ini viral setelah suaminya membuat unggahan di media sosial Instagram. 

Suami guru SD itu menyebut, istrinya mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Tahun Ajaran Baru 2024, Guru SDN Setono Ponorogo Ngajar Bangku Kosong, Tak Ada Siswa Baru 
Tahun Ajaran Baru 2024, Guru SDN Setono Ponorogo Ngajar Bangku Kosong, Tak Ada Siswa Baru  (surya.co.id/pramita)

Di momen itulah, guru SD tersebut diminta mengisi form dan meminta tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Bukan hanya itu, ternyata guru SD itu juga diminta mengirimkan uang ketika sudah mendapat tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

"Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal."

“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor."

“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan."

"Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?"

Begitu bunyi keterangan yang ditulis suami guru SD tersebut. 

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved