Breaking News

Berita Viral

Imbas Viral Karyawan Dipotong Gaji Rp 500 Ribu Gegara Slow Respon saat Cuti, Ini Reaksi Kemenaker

Kasus viral di media sosial X terkait karyawan dipotong gaji gara-gara slow respon saat cuti, kini berbuntut panjang. Kemenaker beri tanggapan.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi potong gaji. Viral Karyawan Dipotong Gaji Rp 500 Ribu Gegara Slow Respon saat Cuti. 

SURYA.co.id - Kasus yang viral di media sosial X terkait karyawan dipotong gaji gara-gara slow respon saat cuti, kini berbuntut panjang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespon kasus viral tersebut.

Diketahui, Warganet di media sosial X, dulunya Twitter, mengaku gajinya dipotong perusahaan Rp 500.000 saat sedang cuti karena tidak segera merespons pesan yang dikirimkan melalui ponselnya.

Hal itu diungkap dalam sebuah postingan Semua Bisa Kena pada, Selasa (19/11/2024).

"Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu," tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Nasib Pilu Agung Kurir Kehilangan Motor Beserta 50 Paket Pelanggan, Ganti Rugi Dicicil Potong Gaji

Pengalaman serupa juga dirasakan warganet lainnya, @w******* yang meninggalkan pesan di kolom komentar postingan.

"Ada banget atasan yang ngedumel “emang kalo cuti jempolnya gabisa ngetik hp ya? Saya aja cuti masih sempet kerja by phone” heh kaga semua orang kaya elu ya! Mendengar itu secara langsung dengan tekat bulat bulan depan pengajuan resign," tulisnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemotongan gaji karyawan saat sedang cuti karena slow response menurutnya tidak dibenarkan.

Sebab, pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji. Pemotongan gaji ketika karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal itu tercantum dalam Pasal 84 UU No 6/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (cuti dan waktu istirahat) berhak mendapat upah penuh."

Adapun cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh sebanyak 12 hari dalam setahun dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

"Jadi tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan bagi perusahaan yang hendak memotong upah karyawan, termasuk bila yang bersangkutan slow respons terhadap panggilan perusahaan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2024).

Anwar menyampaikan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan dengan memberikan surat kuasa bagi perusahaan untuk memotong upah tersebut.

Adapun bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti bisa dikenai sanksi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved