Berita Viral

Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH: JPU Tak Serius dan Mencuci Tangan

Kubu Aipda WH tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani yang dinyatakan tak terbukti menganiaya D. Pengacara Aipda WH sebut JPU tak serius

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube/Tribun Sultra
Pengacara Aipda WH (kiri) menjelaskan bahwa kliennya tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani (kanan) 

SURYA.CO.ID - Kubu Aipda WH tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani yang dinyatakan tak terbukti menganiaya D, siswanya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Vonis bebas guru Supriyani dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

"Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” tambah Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram, mengatakan bebasnya guru Supriyani karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius menangani kasus tersebut.

Termasuk dalam proses pembuktian perkara guru Supriyani.

Baca juga: Rejeki Nomplok Guru Supriyani Usai Divonis Bebas Kasus Anak Polisi, Dapat Rp 50 Juta dari Sosok Ini

Selain itu, katanya, JPU, juga seolah cari aman karena keteledoran dalam melakukan penahanan terhadap guru Supriyani.

"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," kata La Ode Muhram Naadu, dikutip dari Tribun Sultra. 

"Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini." 

"Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan," jelasnya.

Muhram mengatakan, Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan vonis bebas tersebut. 

Hingga saat ini Aipda WH masih yakin bahwa anaknya mengalami luka di paha akibat dianiaya guru Supriyani. 

Karena keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.

"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata Muhram.

Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini, karena jaksa tidak mempu menunjukkan bukti lain di persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.

Jaksa hanya meyakinkan hakim adanya bukti pemukulan dari keterangan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.

Seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.

"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.

Pihak Guru Supriyani menuntut 3 hal usai divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan.
Pihak Guru Supriyani menuntut 3 hal usai divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan. (kolase tribun sultra)

3 Tuntutan Kubu Guru Supriyani

Setelah vonis bebas, kuasa hukum guru Supriyani membeberkan tiga tuntutan.

Pertama, tim kuasa hukum guru Supriyani yang diketuai Andri Darmawan akan memperkarakan pihak-pihak yang selama ini menyengsarakan guru Supriyani, baik secara pidana maupun kode etik. 

Untuk itu, Andri Darmawan masih menunggu putusan bebas guru Supriyani berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Seperti diketahui, setelah putusan, majelis hakim PN Andoolo memberi kesempatan masing-masing pihak yakni jaksa penuntut umum (JPU) dan guru Supriyani untuk bersikap selama 7 hari, apakah menerima putusan tersebut atau banding/kasasi. 

Karena itu lah, pihak guru Supriyani menunggu 7 hari ini untuk mengetahui sikap JPU apakah menerima atau mengajukan kasasi. 

"Putusan bebas, Alhamdulillah, artinya hakim sependapat dengan nota pembelaan kami.
Terkait langkah-langkah ke depan."

"Ini putusan belum inkrah, ada 7 hari kesempatan jaksa untuk menyampaikan kasasi. Kami menunggu itu," kata Andri dikutip dari tayangan TVOne pada Senin (25/11/2024).  

Sambil menunggu hal itu, Andri mengaku tengah memformulasikan dan merencanakan hal-hal yang akan mereka tuntut.

Misalnya, terkait laporan pelanggaran kode etik terhadap personil Polsek Baito yang saat ini sudah berjalan.

"Kami akan mengawal ini," tegas Andri. 

Andri juga akan memeriksa adanya pelanggaran-pelanggaran, termasuk adanya dugaan rekayasa kasus.  

"Dengan putusan bebas ini kita coba memeriksa, apakah ada pelanggaran-pelanggaran termasuk rekayasa kasusnya."

"Karena memang perbuatan itu tidak ada, kenapa perkara ini kemudian ada? Apakah ada sesuatu?" kata Andri. 

Selain itu, Andri juga perlu menuntut adanya rehabilitasi atau pemulihan nama baik guru Supriyani. 

Kemudian, tim kuasa hukum juga perlu mengajukan tuntutan ganti kerugian yang sudah dialami guru Supriyani selama 8 bulan perkara ini bergulir. 

"Selama 8 bulan ini ibu Supriyani, kalau bekerja tidak fokus. Kehidupan rumah tangga juga terganggu. Ini yang harus difikirkan untuk mendapatkan pemulihan," katanya. 

Hanya saja, Andri tidak menyebutkan nilai kerugian materiil maupun nonmateriil yang akan dituntut. 

Sementara itu, guru Supriyani yang diwawancara di tempat yang sama mengaku menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukumnya. 

Dia mengaku sangat bersyukur mendapat vonis bebas tanpa embel-embel apapun. 

Supriyani mengaku sempat deg-degan saat mendengarkan vonis karena sebelumnya dia diituntut lepas oleh jaksa dan masih dinyatakan bersalah. "

"Tadi waktu di persidangan, sempat tegang, was-was."

"Karena di minggu lalu, dituntut bebas tapi amsih bersalah. Jadi tadi sempat was-was, tapi intinya tetap berdoa dan semangat."

"Alhasil, Alhamdulillah, saya bisa dibebaskan tanpa syarat apapun, dan mendapat keadilan," kata Supriyani dengan wajah sumringah. 

Supriyani mengaku setelah ini akan kembali ke sekolah untuk mengajar seperti sedia kala.

"Pastinya setelah putusan belajar, saya tetap akan kembali mengajar di sekolah," tukasnya. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved