Berita Viral
Reaksi Aipda WH Tahu Guru Supriyani Divonis Bebas, Ngotot Ada Pemukulan, Siap-siap Diserang Balik
Ini reaksi Aipda WH dan keluarganya setelah tahu guru Supriyani divonis bebas Pengadilan Negeri Andoolo. Masih yakin pukul anaknya.
SURYA.CO.ID - Terungkap reaksi Aipda WH dan keluarganya setelah tahu guru Supriyani divonis bebas Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (25/11/2024).
Ternyata vonis bebas untuk guru Supriyani ini membuat Aipda WH dan keluarganya bersedih.
Aipda WH yang merupakan sosok di balik pemidanaan Supriyani masih yakin sang guru telah memukul anaknya.
Hal ini diungkapkan La Ode Muhram, kuasa hukum keluarga Aipda WH.
Menurutnya, keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.
Baca juga: Sosok Pengacara yang Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani dan Ucap JPU Cari Aman, Ini Reaksi Aipda WH
"Iya, bahkan orangtua korban (Aipda WH) sedih dengan adanya vonis ini," kata La Ode Muhram dikutip dari Tribun Sultra (grup surya.co.id) pada Senin (25/11/2024).
Di bagian lain, guru Supriyani mengaku belum bertemu dengan keluarga Aipda WH pasca putusan bebas.
Terkait langkah selanjutnya yang akan diambil, guru Supriyani menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Andri Darmawan kuasa hukum guru Supriyani menegaskan akan memperkarakan pihak-pihak yang selama ini menyengsarakan guru Supriyani, baik secara pidana maupun kode etik.
Untuk itu, Andri Darmawan masih menunggu putusan bebas guru Supriyani berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Seperti diketahui, setelah putusan, majelis hakim PN Andoolo memberi kesempatan masing-masing pihak yakni jaksa penuntut umum (JPU) dan guru Supriyani untuk bersikap selama 7 hari, apakah menerima putusan tersebut atau banding/kasasi.
Karena itu lah, pihak guru Supriyani menunggu 7 hari ini untuk mengetahui sikap JPU apakah menerima atau mengajukan kasasi.
"Putusan bebas, Alhamdulillah, artinya hakim sependapat dengan nota pembelaan kami.
Terkait langkah-langkah ke depan. Ini putusan belum inkrah, ada 7 hari kesempatan jaksa untuk menyampaikan kasasi. Kami menunggu itu," kata Andri dikutip dari tayangan TVOne pada Senin (25/11/2024).
Sambil menunggu hal itu, Andri mengaku tengah memformulasikan dan merencanakan hal-hal yang akan mereka tuntut.
Misalnya, terkait laporan pelanggaran kode etik terhadap personil Polsek Baito yang saat ini sudah berjalan.
"Kami akan mengawal ini," tegas Andri.
Andri juga akan memeriksa adanya pelanggaran-pelanggaran, termasuk adanya dugaan rekayasa kasus.
"Dengan putusan bebas ini kita coba memeriksa, apakah ada pelanggaran-pelanggaran termasuk rekayasa kasusnya. Karena memang perbuatan itu tidak ada, kenapa perkara ini kemudian ada? Apakah ada sesuatu?," kata Andri.
Selain itu, Andri juga perlu menuntut adanya rehabilitasi atau pemulihan nama baik guru Supriyani.
Kemudian, tim kuasa hukum juga perlu mengajukan tuntutan ganti kerugian yang sudah dialami guru Supriyani selama 8 bulan perkara ini bergulir.
"Selama 8 bulan ini ibu Supriyani, kalau bekerja tidak fokus. Kehidupan rumah tangga juga terganggu. Ini yang harus difikirkan untuk mendapatkan pemulihan," katanya.
Hanya saja, Andri tidak menyebutkan nilai kerugian materiil maupun nonmateriil yang akan dituntut.
Alasan Lengkap Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani

Majelis hakim PN Andoolo memutuskan Supriyani tak bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak Aipda WH.
"Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” tambah Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Vivi Fatmawaty Ali, menyatakan tidak ada bukti kuat dan meyakinkan guru Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya D.
Ada beberapa pertimbangan hakim, meyakini Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti tidak adanya bukti kuat, dan keterangan saksi siswa D serta dua temanya yang dihadirkan di persidangan.
Menurut hakim, keterangan dua saksi anak tidak berkesesuaian hasil visum luka anak Aipda WH dikeluarkan dokter.
Keterangan saksi anak juga tidak sesuai bukti pakaian digunakan siswa D, saat menuduh Supriyani memukul pakai sapu ijuk.
Majelis hakim berpendapat keterangan atas saksi Izzatun, dan keterangan atas saksi Afizah tidak berkesesuaian dengan bukti hasil visum yang diajukan.
Serta tidak berkesesuaian dengan bukti lainnya berupa celana merah anak korban. Dimana, tidak ada bukti sobekan.
Karena dari keterangan saksi ahli forensik luka di paha anak Aipda WH, terjadi karena gesekan benda dari permukaan kasar bukan sapu.
"Tidak ada bukti berkesesuaian keterangan saksi Izzatun dan Afizah dengan bukti hasil visum dan bukti lainnya, berupa celana warna merah yang tidak ditemukan adanya sobekan akibat gesekan benda dengan permukaan kasar," ungkap hakim Vivi.
Hakim juga menyebut keterangan saksi ahli forensik menyampaikan apabila luka korban siswa D, dipukuli sapu maka hanya luka lecet dan memar.
Sehingga menurut hakim, luka paha korban karena dipukuli sapu Supriyani tidak sesuai, terbantahkan dengan keterangan saksi ahlli dokter forensik.
Selain itu, menurut hakim keterangan saksi dihadirkan jaksa di persidangan belum mampu menunjukan adanya tindak pidana dilakukan Supriyani.
Sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (2) juncto pasal 185 ayat (3) KUHAP.
Dimana, JPU hanya menghadirkan keterangan saksi anak dalam kasus tindak pidana pemukulan yang dilakukan supriyani.
"Menentukan keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah atas perbutasan yang didakwakan kepadanya,"
"Ketentuan sebegaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak berlaku apabila disertai dengan alat bukti lainnya yang sah," kata hakim Vivi.
Kemudian menurut Hakim, jaksa penuntut umum juga tidak mempu membuktikan adanya tidak pidana yang dilakukan Supriyani.
Karena dalam sistem hukum pidana formil di Indonesia beban untuk membuktikan adanya tindak pidana terletak pada jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 66 KUHAP.
Baca juga: Kebakaran Pasar Pelelangan Ikan Kendari Sulawesi Tenggara Sudah Padam, Pedagang Amankan Sisa Barang
Hakim juga mempertimbangan bahwa keterangan saksi Aipda WH dan Istrinya NF yang menyatakan adanya pemukulan berdasarkan cerita anak mereka seharusnya dikesampingkan oleh JPU karena tidak memenuhi syarat.
"Keterangan saksi saksi tersebut layak untuk dikesampingkan sebab keterangan saksi itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP," ucap hakim.
Kemudian keterangan saksi anak yang dihadirkan di persidangan bisa dijadikan bukti kuat adanya tindak pidana.
Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli Reza Indragiri yang menyampiakan kualitas kesaksian yang masih berusia kanak-kanak.
Majelis juga menilai tidak adanya keterangan saksi lain yang menunjukan buktu kuat Supriyani melakukan pemukulan kepada korban.
Karena dihari kejadian atau Rabu (24/4/2024) yang dtuduhkan kepada Supriyani tidak ada yang melihat adanya tindak pidana penganiayaan.
Bukti ini diperkuat dengan keterangan saksi Lilis wali kelas korban, kepala sekolah SDN 4 Baito Sanna Ali, dan Nur Aisyah wali kelas 4.
Dimana keterangan saksi Lilis menyebut Supriyani hanya mengajar di ruang kelas 1 B dan tidak pernah masuk kelas 1A tempat korban belajar.
Hakim menilai seharusnya Jaksa bisa membuktikan Ibu Supriyani masuk ke kelas 1 A dan melakukan pemukulan terhadap korban seperti yang dituduhkan.
"Menimbang saksi Lilis Herlina Dewi hanya meninggalkan kelas selama 5 menit untuk mengisi absen. Saat berjalan ke ruangan saksi Lilis melihat terdakwa Supriyani mengajar di kelas 1 B," ungkapnya.
"Namun berdasarkan dari persidangan tidak ada saksi atau murid kelas 1 B dihadrikan membuktikan terdakwa benar-benar keluar kelas 1 B pada saat mengajar," ungkap Hakim Vivi.
Sebahian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keterangan Saksi Anak, Bukti Sapu hingga Kurangnya Pembuktian, Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Guru Supriyani
guru Supriyani divonis bebas
Aipda WH
berita viral
Nasib Aipda WH
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Elsye Hartuti, Camat Perempuan yang Terjaring OTT 20 Kepala Desa, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama RI yang Wafat 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Sosok Saurlin Siagian yang Sebut Arya Daru Alami Tekanan Pekerjaan Sebelum Tewas, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Apa Itu Burnout? Kondisi Mental yang Dialami Arya Daru Sebelum Meninggal, Ini Cara Mengatasinya |
![]() |
---|
Yusuf yang Pernah Viral Bersama Bayi di Kolong Jembatan Sidoarjo, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.