Berita Pasuruan

Diduga Malah Kawal WNA Pelaku KDRT, Polres Pasuruan Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Hal itu disampaikan Erwin Indra Prasetyo, pengacara Wahyu Nofitasari, warga Pandaan yang diduga menjadi korban KDRT

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Korban KDRT, Wahyu Nofitasari (kiri) bersama kuasa hukumnya, Erwin Indra Prasetyo menunjukkan bukti laporan dugaan kekerasan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kinerja Polres Pasuruan dalam menangani perkara menjadi sorotan, dan bakal dilaporkan ke Propam Polda Jatim.

Pelaporan ke Propam itu direncanakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran laporannya ke Polres Pasuruan tidak ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan Erwin Indra Prasetyo, pengacara dari Wahyu Nofitasari, warga Pandaan yang diduga menjadi korban KDRT suaminya, Young Mo Kang, seorang WNA. Erwin mengaku kecewa dengan kinerja Polres Pasuruan.

Dikatakan Erwin, hingga hari ini Polres Pasuruan belum memberi kejelasan terkait kelanjutan dari laporan dugaan KDRT yang dialami kliennya.

“Kami kecewa karena Polres Pasuruan tidak serius dalam menangani perkara klien kami. Beberapa kali panggilan yang dilayangkan kepada terlapor (Young Mo Kang) tidak pernah ditanggapi, tetapi polisi seperti diam saja,” kata Erwin, Selasa (26/11/2024).

Erwin menilai, seharusnya Polres Pasuruan bisa mengambil langkah jemput paksa karena sampai panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir. Padahal informasinya posisi terlapor masih ada di Pasuruan.

“Ada indikasi polisi tidak bekerja profesional dalam penanganan perkara ini. Kami mendapat laporan bahwa terduga pelaku ini dikawal polisi dan tim saat muncul di perusahaan yang dikelola bersama dengan klien saya,” urainya.

Kejadiannya beberapa waktu lalu bertepatan dengan polisi menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan polres. Satu sisi, terduga pelaku justru tidak memenuhi pemanggilan polisi, tapi datang ke perusahaan dengan dikawal polisi.

“Ini kan semacam anomali, terduga pelaku datang ke perusahaan dikawal polisi, tetapi ia tidak datang ke Polres Pasuruan untuk memenuhi panggilan. Terus polres tidak bergerak ke perusahaan, ini sedikit aneh,” paparnya.

Karena itu pihaknya berencana melaporkan dugaan ketidakprofesionalan kinerja Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim. Di Propram, Erwin akan mengungkapkan bahwa Polres Pasuruan diduga tidak menindaklanjuti laporan kliennya.

Erwin juga memgaku kurang puas dengan pasal yang disangkakan polisi terhadap terduga pelaku yakni pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dari bukti formil dan materiilnya sudah cukup kuat, dan demi rasa keadilan, saya kira pasal 45 ayat 1 dan pasal 46 juga layak disangkakan. Karena bukan hanya kekerasan fisik yang dialami tetapi juga ekonomi, verbal dan lainnya,” terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Medianto juga masih memberi jawaban normatif dengan menyebut laporan dugaan KDRT ini tetap berjalan sesuai prosedur. 

Doni berdalih yang menjadi kendala adalah, karena terlapor hingga hari ini belum bisa memenuhi panggilan polisi. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved