Berita Viral

Rejeki Nomplok Guru Supriyani Usai Divonis Bebas Kasus Anak Polisi, Dapat Rp 50 Juta dari Sosok Ini

Rejeki nomplok diterima guru Supriyani usai divonis bebas di perkara dugaan penganiayaan anak polisi Aipda WH. Ini sosok pemberinya!

Editor: Musahadah
kolase kdm channel/tribun sultra
Guru Supriyani mendapat rejeki Rp 50 juta usai divonis bebas kasus anak polisi Baito, Konawe Selatan. 

SURYA.CO.ID - Rejeki nomplok didapatkan guru Supriyani setelah divonis bebas di perkara dugaan penganiayaan anak polisi Aipda WH di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (25/11/2024). 

Rejeki nomplok itu diberikan tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi yang selama ini intens mengikuti kasus guru Supriyani. 

Dedi Mulyadi yang juga calon Gubernur Jawa Barat memberikan uang Rp 50 juta untuk guru Supriyani. 

Hal ini terungkap dalam perbincangan telepon Dedi Mulyadi dengan guru Supriyani yang diunggah di youtube KDM Channel pada Senin (25/11/2024). 

Awalnya, Dedi menelepon Supriyani untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

Baca juga: 3 Tuntutan Kubu Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Perkarakan Perekayasa hingga Minta Ganti Kerugian

Dengan wajah sumringah Supriyani menceritakan vonis bebas yang baru saja diterimanya dalam sidang di PN Andoolo.   

"Alhamdulillah diputuskan bebas," ungkap Supriyani yang saat itu berada di rumah orangtuanya. 

Dedi pun menanyakan reaksi Bupati Konawe Selatan atas vonis tersebut. 

Supriyani mengaku tidak tahu reaksi bupati karena tidak hadir di persidangan. 

Sementara terkait somasi yang pernah diajukan bupati kepadanya, Supriyani mengaku sampai saat ini tidak ada tindak lanjut seperti pelaporan. 

Hingga kemarin dia juga belum dihubungi pihak bupati maupun kepala dinas Konawe Selatan. 

Diakui Supriyani, selama ini yang sangat intens mendampinginya selama persidangan adalah PGRI Sulawesi Tenggara dan PGRI Kecamatan Baito. 

Sementara ketua PGRI Konawe Selatan yang dijabat oleh kepala dinas pendidikan, belum sekali pun menemuinya. 

Disinggung tentang Hari Guru, Supriyani mengaku rencananya sepulang dari Kendari, dia akan ke sekolah untuk memperingati Hari Guru. 

Namun karena waktunya tidak memungkinkan, hal itu urung dilakukan. 

Suproyani langsung menuju ke PN Andoolo untuk mengikuti sidang vonisnya.

Supriyani pun memberi pesan di Hari Guru ini. 

"Pesan saya untuk di Hari Guru, mudah-mudahan dengan selesainya persidangan saya dan diputuskan bebas, mudah-mudahan guru seluruh Indonesia, lebih nyaman dan aman lagi untuk mendidik anak bangsa," katanya. 

Supriyani yang telah 16 mengabdi sebagai guru honorer dengan gaji Rp 300.000 per bulan juga berharap, kesejahteraan guru honorer seperti dia bisa ditingkatkan.

"Harapan saya untuk kedepannya, guru honorer yang belum terangkat, semoga pak menteri secepatnya memperhatikan. Untuk cepat terangkat menjadi ASN," kata Supriyani yang mengaku menerima honor 3 bulan sekali. 

Terkait kesejahteraan ini, Supriyani juga berharap statusnya bisa berubah menjadi guru PPPK.

"InsyaAllah bulan 12 ikut tes (PPPK), mudah-mudahan lulus, dan PPG juga mudah-mudahan lulus," kata ulumnus PGSD Universitas Terbuka.

Mendengar hal itu, Dedi Mulyani pun ikut mendoakan.

Tak hanya itu, mantan Bupati Purwakarta ini pun memberikan rejeki uang Rp 50 juta untuk Supriyani.

"Di Hari PGRI, saya kasih spesial. Suporting saya genapin jadi Rp 50 juta. Semoga ibu tetap semangat. Tetap mengajar, salam bagi teman-teman guru di Konawe Selatan, dan teman-teman ibu di SDN 4 Baito. Salam buat kasek dan gurunya, salah untuk ketua PGRI Sultra. Semangat terus membela para guru," kata Dedi. 

Mendengar hal itu, Supriyani mengucap terimakasih sambil menangis.  

"Terimakasih pak, terimakasih," katanya berlinang air mata. 

 3 Tuntutan Kubu Guru Supriyani

Pihak Guru Supriyani menuntut 3 hal usai divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan.
Pihak Guru Supriyani menuntut 3 hal usai divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan. (kolase tribun sultra)

Inilah tiga tuntutan kuasa hukum setelah guru Supriyani divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (25/11/2024). 

Pertama, tim kuasa hukum guru Supriyani yang diketuai Andri Darmawan akan memperkarakan pihak-pihak yang selama ini menyengsarakan guru Supriyani, baik secara pidana maupun kode etik. 

Untuk itu, Andri Darmawan masih menunggu putusan bebas guru Supriyani berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Seperti diketahui, setelah putusan, majelis hakim PN Andoolo memberi kesempatan masing-masing pihak yakni jaksa penuntut umum (JPU) dan guru Supriyani untuk bersikap selama 7 hari, apakah menerima putusan tersebut atau banding/kasasi. 

Karena itu lah, pihak guru Supriyani menunggu 7 hari ini untuk mengetahui sikap JPU apakah menerima atau mengajukan kasasi. 

Baca juga: Imbas Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Hanya Aipda WH yang Diburu, Ini Sosok-sosok Lain Sasarannya

"Putusan bebas, Alhamdulillah, artinya hakim sependapat dengan nota pembelaan kami.
Terkait langkah-langkah ke depan. Ini putusan belum inkrah, ada 7 hari kesempatan jaksa untuk menyampaikan kasasi. Kami menunggu itu," kata Andri dikutip dari tayangan TVOne pada Senin (25/11/2024).  

Sambil menunggu hal itu, Andri mengaku tengah memformulasikan dan merencanakan hal-hal yang akan mereka tuntut.

Misalnya, terkait laporan pelanggaran kode etik terhadap personil Polsek Baito yang saat ini sudah berjalan.

"Kami akan mengawal ini," tegas Andri. 

Andri juga akan memeriksa adanya pelanggaran-pelanggaran, termasuk adanya dugaan rekayasa kasus.  

"Dengan putusan bebas ini kita coba memeriksa, apakah ada pelanggaran-pelanggaran termasuk rekayasa kasusnya. Karena memang perbuatan itu tidak ada, kenapa perkara ini kemudian ada? Apakah ada sesuatu?," kata Andri. 

Selain itu, Andri juga perlu menuntut adanya rehabilitasi atau pemulihan nama baik guru Supriyani. 

Kemudian, tim kuasa hukum juga perlu mengajukan tuntutan ganti kerugian yang sudah dialami guru Supriyani selama 8 bulan perkara ini bergulir. 

"Selama 8 bulan ini ibu Supriyani, kalau bekerja tidak fokus. Kehidupan rumah tangga juga terganggu. Ini yang harus difikirkan untuk mendapatkan pemulihan," katanya. 

Hanya saja, Andri tidak menyebutkan nilai kerugian materiil maupun nonmateriil yang akan dituntut. 

Sementara itu, guru Supriyani yang diwawancara di tempat yang sama mengaku menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukumnya. 

Dia mengaku sangat bersyukur mendapat vonis bebas tanpa embel-embel apapun. 

Supriyani mengaku sempat deg-degan saat mendengarkan vonis karena sebelumnya dia diituntut lepas oleh jaksa dan masih dinyatakan bersalah. "

"Tadi waktu di persidangan, sempat tegang, was-was. Karena di minggu lalu, dituntut bebas tapi amsih bersalah. Jadi tadi sempat was-was, tapi intinya tetap berdoa dan semangat. Alhasil, Alhamdulillah, saya bisa dibebaskan tanpa syarat apapun, dan mendapat keadilan," kata Supriyani dengan wajah sumringah. 

Supriyani mengaku setelah ini akan kembali ke sekolah untuk mengajar seperti sedia kala.

"Pastinya setelah putusan belajar, saya tetap akan kembali mengajar di sekolah," tukasnya. 

Seperti diketahui, guru Supriyani divonis bebas PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Hal ini disampaikan majelis hakim saat pembacaan vonis dugaan tindak pidana kekerasan fisik, guru Supriyani ke siswanya.

Dalam perkara ini, Supriyani dituduh telah melakukan penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

"Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” tambah Stevie.

Sebelumnya, menjelang sidang, selain kuasa hukum, Supriyani turut didampingi 3 orang pengurus PGRI Sultra.

Nampak Supriyani datang ke PN Andoloo memakai jilbab hitam, dengan baju batik persatuan guru republik Indonesia.

Diketahui, sidang pembacaan vonis guru Supriyani berlangsung sekira pukul 09:30 WITA. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved