Berita Surabaya
Kadin Surabaya Usulkan 6 Langkah kepada Pemerintah Terkait Rencana PPN Naik 12 Persen di 2025
Kadin Surabaya memandang kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini sebagai langkah yang strategis.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025, memiliki dua sisi yang harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
Sebagai organisasi yang mewakili kepentingan dunia usaha, Kadin Surabaya memandang kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini sebagai langkah yang strategis.
"Namun memerlukan kehati-hatian dan pendekatan yang inklusif agar dapat membawa manfaat yang optimal tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kenaikan PPN ini memiliki dua sisi yang harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Di satu sisi, potensi peningkatan penerimaan negara dan disisi lain kebijakan ini bakal menggerus daya beli masyarakat," kata HM Ali Affandi LNM, Ketua Kadin Surabaya, Senin (25/11/2024).
Kebijakan ini dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai program pembangunan, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
"Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat memperkuat daya saing Indonesia dalam jangka panjang. Harmonisasi tarif dengan negara-negara tetangga juga menjadi langkah positif dalam menciptakan kesetaraan kebijakan pajak di kawasan," jelas Andi, sapaan akrab Ketua Umum Kadin Surabaya dua periode ini.
Kenaikan harga barang impor akibat tarif yang lebih tinggi dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk lebih memilih produk dalam negeri, yang pada akhirnya akan mendukung penguatan industri lokal.
"Namun, di sisi lain, kami juga memahami bahwa kenaikan PPN berpotensi memberikan tekanan langsung pada daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. Hal ini dapat menurunkan konsumsi domestik, yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi," beber Andi.
Kadin Surabaya khawatir dengan dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), yang mungkin akan menghadapi tantangan berat dalam menjaga daya saing dan penyesuaian harga.
Karena tanpa persiapan yang memadai, kebijakan ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor ritel dan jasa, serta menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
"Oleh karena itu, kami dari Kadin Surabaya mengusulkan enam langkah yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan ini, baik dari sisi konsumsi rumah tangga maupun daya saing dunia usaha," papar Andi.
Kedua, penerapan kenaikan secara bertahap, misalnya melalui kenaikan menjadi 11,5 persen pada tahun 2025 sebelum mencapai 12 persen di tahun berikutnya, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk beradaptasi.
Ketiga, pemerintah perlu memberikan dukungan berupa insentif atau subsidi kepada sektor-sektor yang paling terdampak, seperti UMKM dan sektor padat karya.
Keempat, peningkatan efisiensi pengelolaan pajak dengan meminimalkan kebocoran dan memperluas basis pajak agar beban yang harus ditanggung masyarakat tidak semakin berat.
Kelima, memastikan barang kebutuhan pokok serta layanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan tetap mendapatkan pengecualian atau tarif rendah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Terakhir, kami mendorong adanya dialog yang intensif antara pemerintah dan dunia usaha agar kebijakan yang diterapkan benar-benar selaras dengan kondisi di lapangan. Kami mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara demi pembangunan yang lebih baik," lanjut Andi.
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
|
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
|
|---|
| Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Kadin-Surabaya-HM-Ali-Affandi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.