Berita Viral
Pantesan Doa Bersama Jelang Vonis Guru Supriyani Batal, Keluarga Tak Sanggupi Syarat dari Polisi
Acara doa bersama menjelang vonis guru Supriyani batal digelar pada Kamis (21/11/2024) kemarin. Keluarga tak sanggupi syarat dari polisi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Acara doa bersama menjelang vonis guru Supriyani batal digelar pada Kamis (21/11/2024) kemarin.
Hal ini lantaran pihak keluarga Supriyani tak menyanggupi syarat yang diberikan oleh kepolisian setempat.
Soni, salah satu pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Baito yang mengawal kasus guru honorer Supriyani, menceritakan kronologinya.
Menurut Soni, sebelumnya pihak keluarga Supriyani akan melaksanakan doa bersama menjelang putusan sidang PN Andoolo Senin (25/11/2024) mendatang.
Doa bersama ini atas inisiatif Katiran, suami guru Supriyani, tokoh pemuda dan agama desa Wonua Raya Kecamatan Baito.
Baca juga: Sikap Berubah-ubah Guru Supriyani Soal Lapor Balik Aipda WH, Dulu Ngotot Kini Ingin Tak Ada Dendam
Doa bersama tersebut dilaksanakan di Kamis malam (21/11/2024) sekira 19.30 wita.
"Jadi kita sepakat agenda doa bersama ini dilaksanakan di Kamis malam atau malam jumat. Ini menjelang sidang putusan hakim tanggal 25 nanti," ungkap Soni, melansir dari Tribun Sultra.
"Harapanya sidang putusan ini Ibu Supriyani bisa bebas tanpa syarat," lanjut Soni.
Ia menjelaskan rencana awal, doa bersama dilaksanakan di masjid Desa Wonua Raya yang luasnya memadai dan penerangan cukup.
Namun, permintaan ini tak diindahkan Kades Wonua Raya karena alasan tertentu.
"Pak kades minta kalau bisa jangan pakai masjid desa. Kami pun paham dengan alasan apalagi Pak desa ikut diperiksa dalam kasus ini," jelas Soni.
Baca juga: Kabar Baik Aipda WH Usai Terancam Dituntut Balik Guru Supriyani, Pakar Ungkap Sebaliknya: Gak Yakin
"Tapi secara keseluruhan pak desa mendukungan kegiatan itu," katanya.
Pihak keluarga kemudian memindahkan kegiatan ke rumah orang tua Supriyani. Namun pertimbangan luas halaman rumah tidak cukup.
Soni bersama Katiran kemudian berkomunikasi dengan ketua yayasan Pondok pesantren Al Maarif untuk meminta ijin memakai halaman MTS Almarif di Desa Wonua Raya.
"Di situ pemilik ponpes mengijinkan, kami pun sudah siapakan tenda dan sound system seadanya," kata Soni.
Pihak keluarga juga sudah berkoodinasi dengan para pengurus majelis taklim se kecamatan Baito.
Soni mengklaim saat itu kurang lebih 400 peserta dari pengurus majelis Taklim di 8 desa se Kecamatan Baito siap hadir di doa bersama tersebut.
Kemudian Rabu (20/11/2024) malam pihak keluarga meminta ijin ke Polsek Baito untuk ijin kegiatan doa bersama.
Awalnya, pihak Polsek Baito merespon kegiatan itu dengan meminta pihak panitia memawa dokumen pengantar dari desa untuk dibuatkan surat ijin.
Namun, kata Soni, Kapolsek Baito menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat ijin.
Baca juga: Nasib Camat Baito Usai Ditarik Imbas Guru Supriyani, Kawal Sidang, Kasus Pecah Kaca Mobdin Mandek
"Saya kembali lagi ke rumah orang tua supriyani buat ngumpul-ngumpul lagi. Selang 30 menit Kapolsek menelpon surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan ijin di Polsek, tapi harus lewat Polres," jelas Soni.
Soni mengatakan Kapolsek juga meminta surat pengantar itu harus dibawa sendiri Katiran suami Supriyani ke Polres Kamis pagi tanpa diwakili.
Saat itu, Katiran tak mau jika harus ke Polres hanya untuk mengurus ijin kegiatan doa bersama tersebut.
"Kesimpulanya pak Katiran tidak sanggup pergi ke Polres apalagi masih ada trauma dengan pihak kepolisian dengan kasus yang menjerat istrinya Supriyani," ungkap Soni.
Karena belum ada ijin dari kepolisian, pihak keluarga memindah kegiatan doa bersama di rumah Katiran. Namun Kapolsek Baito tidak mengijinkan tanpa surat rekomendasi yang disetujui Polres Konsel.
Pihak keluarga kemudian memutuskan tidak melaksanakan doa bersama karena tidak ada ijin dari kepolisian.
Terkait batalnya agenda doa bersama karena tidak mendapat ijin dari kepolisian juga dibenarkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
"Iya, Polsek arahkan ke polres, dan harus katiran yg mnta izin ke polres, tidak boleh diwakili,"ucapnya.
"Menurut kapolsek baru, atas arahan dari polres tidak boleh diwakili," kata Andri Darmawan, yang meneruskan pesan dari pihak keluarga Supriyani.
Kondisi Terkini Guru Supriyani
Sementara itu, Supriyani masih belum kembali mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Kamis (21/11/2024) kemarin.
Baca juga: Kondisi Terkini Guru Supriyani Jelang Sidang Vonis, Belum Ngajar Lagi, Jadi Tuntut Balik Aipda WH?
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan Supriyani bakal kembali mengajar ketika memang sudah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
Andri mengatakan, untuk saat ini, Supriyani ingin fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang vonis.
Adapun sidang vonis terhadap dirinya bakal digelar pada Senin (25/11/2024).
"Ibu Supriyani akan mengajar setelah vonis. Untuk saat ini belum ada kegiatan, siapkan diri saja menghadapi sidang putusan," katanya, Kamis (21/11/2024), melansir dari Tribunnews.
Ketika ditanya terkait persiapan Supriyani menjelang sidang vonis, Andri menyebut tidak ada persiapan khusus.
Dia mengungkapkan Supriyani hanya terus berdoa agar dirinya divonis bebas dalam perkara yang menjeratnya yaitu diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
"Tidak ada persiapan khusus. Ibu Supriani mempersiapkan diri saja sambil terus berdoa agar divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah," jelasnya.
Andri juga menjelaskan saat ini Supriyani belum pulang ke rumahnya di Konawe Selatan.

Dia mengatakan Supriyani masih berada di rumah keluarganya di Kendari.
"Belum pulang ke rumahnya. Bukan di rumah keluarganya di Kendari," tuturnya.
Bakal Laporkan Balik Aipda WH?
Sebelumnya, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, sempat menggebu-gebu bakal melaporkan balik Aipda WH.
Bahkan, pihak-pihak lain yang ikut menjerumuskan Supriyani ke dalam kasus pidana, bakal dituntut balik.
Namun, guru Supriyani baru-baru ini justru memberikan pernyataan lain.
Baca juga: Sosok Pakar yang Gak Yakin Aipda WH Bakal Dituntut Balik Guru Supriyani: Bukan Murni Suara Hati
Supriyani mengungkapkan dirinya tak menyimpan dendam dengan keluarga Aipda WH menuduhnya memukuli anak mereka.
Ia juga meminta hubungan keluarganya dengan Aipda WH tetap terjalin seperti dulu usai kasus ini selesai di persidangan.
"Kalau saya tidak ada dendam ya. Dan saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam diantara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)," ungkapnya saat ditemui Rabu (20/11/2024), melansir dari Tribun Sultra.
"Mudah-mudahak kita tetap menjalin hubungan kekeluargaan seperti biasanya," lanjut Supriyani.
Sementara itu, PN Andoolo mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim atas dakwaan perkara yang menjerat Supriyani pada Senin 25 November 2024 atau bertepatan di HUT PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
Supriyani mengaku tak ada persiapan khusus dirinya dan keluarga menjelang sidang putusan.
"Kalau persiapan khusus tidak ada ya karena keluarga masih di kampung di Konsel, sementara saya di Kendari bersama pengacara," ujarnya.
Namun, dia berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi darinya dan vonis bebas tanpa syarat.
"Persiapan saya tidak ada Intinya saya berdoa mudah-mudahan hasilnya memuaskan, itu saja," tutur Supriyani.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
doa bersama
Vonis Guru Supriyani
Konawe Selatan
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Heboh Mahar Rp3 Miliar, Vendor Acara Pernikahan Kakek Tamran dan Sheila di Pacitan Tuntut Pelunasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Andi Amran Sulaiman, dari Pengusaha Tiran Group hingga Kepala Bapanas |
![]() |
---|
Sosok 2 Anggota DPR yang Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Rutan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Arief Prasetyo Adi, Sosok Kepala Bapanas yang Kabarnya Dicopot Prabowo |
![]() |
---|
Masa Lalu Kakek Tarman Dikuliti Imbas Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp3 Miliar, Ini 5 Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.